Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai diatur dalam PMK nomor 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai dan PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.

Pungutan Negara meliputi Pungutan Negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai dan Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan hal tersebut.

Untuk Pungutan Negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai terdiri dari:

  1. bea masuk;
  2. bea masuk anti dumping;
  3. bea masuk imbalan;
  4. bea masuk tindakan pengamanan:
  5. bea masuk pembalasan;
  6. bea masuk dalam rangka KITE;
  7. denda administrasi pabean;
  8. bea keluar;
  9. denda administrasi bea keluar;
  10. bunga bea keluar;
  11. pendapatan pabean lainnya;
  12. cukai hasil tembakau;
  13. cukai etil alkohol;
  14. cukai minuman mengandung etil alkohol;
  15. denda administrasi cukai: dan
  16. pendapatan cukai lainnya.

Untuk Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai terdiri dari:

  1. Pajak Pertambahan Nilai impor;
  2. Pajak Penghasilan Pasal 22 impor;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor; dan
  4. Pungutan Negara lainnya yang dipungut oleh Bea Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Kegunaan Jaminan

Jaminan digunakan untuk menjamin Pungutan Negara atau memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Apabila Terjamin cedera janji (wanprestasi), Jaminan tersebut dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan Pungutan Negara termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada Kantor Bea dan Cukai.

Baca Juga:  Nota Hasil Intelijen (NHI) dalam Kepabeanan dan Cukai

Jaminan yang dipersyaratkan untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai bisa digunakan sekali atau terus-menerus. Untuk Jaminan yang digunakan sekali adalah Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali kegiatan kepabeanan atau cukai. Jaminan yang digunakan terus-menerus adalah Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan:

  1. Jaminan yang diserahkan dikurangi untuk setiap ada pelunasan Pungutan Negara sampai Jaminan tersebut habis; atau
  2. Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan Pungutan Negara dilakukan dengan tanpa mengurangi Jaminan yang diserahkan.

Baca juga : Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Bentuk atau Jenis Jaminan Bea Cukai

Bentuk atau jenis Jaminan berupa:

  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank;
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi;
  4. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  5. Jaminan dari lembaga penjamin;
  6. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
  7. Jaminan tertulis;
  8. Jaminan aset berwujud; dan
  9. Jaminan lainnya.

Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan PMK di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.

Penetapan Bentuk atau Jenis Jaminan

Jika penggunaan bentuk atau jenis Jaminan tidak diatur dalam PMK di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan atau cukai berdasarkan manajemen risiko. Penetapan bentuk atau jenis Jaminan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Penetapan bentuk atau jenis Jaminan berdasarkan manajemen risiko dilakukan dengan penilaian risiko untuk setiap kegiatan kepabeanan atau cukai.

Ketentuan Penetapan Bentuk atau Jenis Jaminan

Penetapan bentuk atau jenis Jaminan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. ,Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan perusahaan (corporate guarantee), atau Jaminan tertulis digunakan untuk kegiatan kepabeanan atau cukai dengan tingkat risiko tinggi;
b. kegiatan kepabeanan atau cukai dengan tingkat risiko sedang, menggunakan Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, Jaminan perusahaan (corporate guarantee), atau Jaminan tertulis; atau
c. Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, Jaminan perusahaan (corporate guarantee), Jaminan tertulis, atau Jaminan aset berwujud digunakan untuk kegiatan kepabeanan atau cukai dengan tingkat risiko rendah
Baca Juga:  Penggunaan Jaminan Aset Berwujud Sesuai PER-20/BC/2022

Penentuan Tingkat Risiko

Kepala Kantor Bea dan Cukai menentukan tingkat risiko berdasarkan data rata-rata pelanggaran atas jenis kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang terjadi pada Kantor Bea dan Cukai selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum tahun penerbitan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai mengenai penetapan penggunaan bentuk atau jenis Jaminan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Apabila rata-rata frekuensi kegiatan lebih dari 100 kali per tahun, penilaian risiko kegiatan dilakukan sebagai berikut:

  1. kegiatan dengan tingkat risiko tinggi adalah kegiatan dengan rata-rata presentase jumlah pelanggaran lebih dari 5% per tahun;
  2. kegiatan dengan tingkat risiko sedang adalah kegiatan dengan rata-rata presentase jumlah pelanggaran lebih 2,5% sampai dengan 5% per tahun; atau
  3. kegiatan dengan tingkat risiko rendah adalah kegiatan dengan rata-rata presentase jumlah pelanggaran kurang dari atau sama dengan dari 2,5% per tahun.
b. Dalam hal rata-rata frekuensi kegiatan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus) kali per tahun, penilaian risiko kegiatan dilakukan sebagai berikut:

  1. kegiatan dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan dengan rata-rata pelanggaran lebih dari 10 (sepuluh) kali dalam 1 (satu) tahun;
  2. kegiatan dengan tingkat risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan dengan rata-rata pelanggaran lebih dari 3 (tiga) kali sampai dengan 10 (sepuluh) kali dalam 1 (satu) tahun; atau
  3. kegiatan dengan tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan dengan rata-rata pelanggaran kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

Jika terdapat kegiatan kepabeanan dan/atau cukai baru pada Kantor Bea dan Cukai, maka tingkat risiko kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditetapkan dengan tingkat risiko sedang.

Baca juga : Jaminan Untuk Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai

Besaran Nilai dan Jangka Waktu Jaminan Bea Cukai

Nilai Jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar:

  1. Pungutan Negara yang terutang; atau
  2. nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran nilai Jaminan tersebut dicantumkan dalam sertifikat atau surat Jaminan. Apabila Jaminan berupa Jaminan perusahaan dan Jaminan lainnya, besaran nilai Jaminan dapat tidak dicantumkan.

Baca Juga:  Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk

Jangka waktu Jaminan yang diserahkan paling singkat sesuai dengan jangka waktu:

  1. izin penundaan pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan;
  2. izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
  3. pembebasan ditambah jangka waktu penyampaian laporan hingga penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor;
  4. izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor kembali;
  5. paling lama diputuskannya keberatan;
  6. pembayaran cukai secara berkala;
  7. penundaan pembayaran cukai;
  8. 13 (tiga belas) bulan sejak surat banding di bidang kepabeanan dan/atau cukai diterima Panitera Pengadilan Pajak; atau
  9. yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.

Apabila terdapat perubahan jangka waktu Jaminan, jangka waktu akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.

Demikian pembahasan mengenai Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Scroll to Top