Table of Contents
TogglePenyesuaian Jaminan diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Penyesuaian Jaminan
Jaminan yang telah diterima oleh Kantor Bea dan Cukai dan telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, bisa dilakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut dilakukan terhadap jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan. Penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Pengajuan Permohonan Penyesuaian
Untuk memperoleh persetujuan penyesuaian jaminan, Terjamin mengajukan permohonan melalui Portal dengan melampirkan dokumen pendukung.
Pengajuan permohonan penyesuaian Jaminan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu penjaminan berakhir, paling singkat sesuai dengan jangka waktu:
- izin penundaan pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan;
- izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
- pembebasan ditambah jangka waktu penyampaian laporan hingga penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor;
- izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor kembali;
- paling lama diputuskannya keberatan;
- pembayaran cukai secara berkala;
- penundaan pembayaran cukai;
- 13 (tiga belas) bulan sejak surat banding di bidang kepabeanan dan/atau cukai diterima Panitera Pengadilan Pajak; atau
- yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan
Baca juga :Â Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
Penyampaian Data Jaminan
Atas pengajuan permohonan penyesuaian berupa Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Penjamin melalui Portal untuk menyampaikan data Jaminan.
Penyampaian data Jaminan dilakukan oleh Pejamin dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan melalui Portal. Apabila Penjamin tidak menyampaikan data Jaminan dalam jangka waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan dikembalikan.
Penelitian Bea Cukai
Untuk pengajuan permohonan dan/atau penyampaian data Jaminan yang disampaikan oleh Penjamin, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
- besaran nilai dan/atau jangka waktu Jaminan;
- dokumen pendukung; dan/atau
- data penyesuaian Jaminan yang disampaikan oleh Penjamin.
Apabila Jaminan yang diajukan permohonan berupa Jaminan tertulis, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan perubahan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penggunaan Jaminan tertulis dalam jangka waktu paling lama pada 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan diterima lengkap.
Baca juga : Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022
Hasil Penelitian Penyesuaian Jaminan
Atas hasil penelitian, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan :
- untuk hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan bukti penerimaan Jaminan yang telah disesuaikan; atau
- untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan dan mengembalikan Jaminan kepada Terjamin, .
Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan diterbitkan melalui Portal.
Demikian pembahasan mengenai Penyesuaian Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-20/BC/2022
Related posts:
- Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022
- Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
- Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
- Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022
- Penggantian Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Jaminan Lembaga Penjamin