Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022

Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Penggantian Jaminan
  • Jangka Waktu
  • Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)
  • Penelitian Administrasi

Penggantian Jaminan Perusahaan– Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)  diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Penggantian Jaminan

Jaminan yang sudah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, harus diganti dengan Jaminan yang baru oleh Terjamin apabila:

  1. Penjamin ditetapkan pailit oleh pengadilan;
  2. Penjamin dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh instansi pengawasnya;
  3. perubahan status badan hukum Penjamin;
  4. perubahan data Terjamin dan/atau Penjamin yang tercantum pada Jaminan. Perubahan data tersebut merupakan perubahan nama dan/atau alamat. dan/atau
  5. Penjamin tidak menyelesaikan kewajiban atas Klaim Jaminan sebelumnya yang mengakibatkan Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin tidak diterima dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.

Apabila penggantian Jaminan dikarenakan alasan no. 1 s.d 4, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan pernyataan untuk melakukan penggantian Jaminan. Jika penggantian Jaminan dikarenakan alasan no. 5, maka Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan kepada Terjamin untuk melakukan penggantian Jaminan melalui Portal.

Jangka Waktu

Penggantian Jaminan dengan Jaminan baru dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dihitung sejak:

  1. tanggal pernyataan Kepala Kantor Bea dan Cukai; atau
  2. pemberitahuan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Dalam hal Terjamin tidak melakukan penggantian Jaminan dalam jangka waktu yang ditetapkan, kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani sampai dengan Terjamin melakukan penggantian Jaminan.

Baca juga : Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)

untuk melakukan penggantian Jaminan perusahaan, perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk mengajukan permohonan penggantian Jaminan melalui Portal. Permohonan tersebut dengan melampirkan salinan digital berupa:

  1. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
  2. akta otentik notaris; dan
  3. dokumen pendukung penggantian Jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Atas pengajuan penggantian Jaminan tersebut, Direktur Penerimaan memberitahukan kepada pemohon melalui Portal untuk menyampaikan asli dokumen jaminan. Asli dokumen disampaikan kepada Direktur Penerimaan atau Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Penyampaian asli dokumen dilakukan oleh perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan penggantian Jaminan.

Apabila perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk tidak menyampaikan asli dokumen Jaminan dalam jangka waktu ditentukan, pengajuan permohonan dikembalikan.

Baca juga : Penggunaan Jaminan Tertulis Sesuai PER-20/BC/2022

Penelitian Administrasi

Terhadap pengajuan permohonan penggantian Jaminan dan penyampaian asli dokumen yang disampaikan, Direktur Penerimaan atau Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi.

Penelitian administrasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian asli dokumen Jaminan perusahaan yang diterima sesuai dengan salinan digital yang dilampirkan melalui Portal.

Atas hasil penelitian administrasi, paling lambat hari kerja berikutnya sejak penyampaian asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) diterima, Kepala Kantor Bea dan Cukai:

  1. memberikan konfirmasi kesesuaian kepada Direktur Penerimaan melalui Portal; atau
  2. memberikan konfirmasi ketidaksesuaian kepada Direktur Penerimaan melalui Portal dan mengembalikan asli dokumen Jaminan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.

Atas hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), direktur yang mengelola penerimaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penyampaian asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau konfirmasi berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai, menerbitkan:

  1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) atas nama Menteri Keuangan untuk hasil penelitian yang menunjukkan sesuai; atau
  2. respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan untuk hasil penelitian tidak sesuai melalui Portal.

Demikian pembahasan mengenai Penggunaan Jaminan Perusahaan Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022
  2. Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
  3. Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
  4. Penyesuaian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
  5. Penggantian Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Jaminan Lembaga Penjamin

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top