Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022

Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022

Penggantian Jaminan Perusahaan– Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)  diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Penggantian Jaminan

Jaminan yang sudah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, harus diganti dengan Jaminan yang baru oleh Terjamin apabila:

  1. Penjamin ditetapkan pailit oleh pengadilan;
  2. Penjamin dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh instansi pengawasnya;
  3. perubahan status badan hukum Penjamin;
  4. perubahan data Terjamin dan/atau Penjamin yang tercantum pada Jaminan. Perubahan data tersebut merupakan perubahan nama dan/atau alamat. dan/atau
  5. Penjamin tidak menyelesaikan kewajiban atas Klaim Jaminan sebelumnya yang mengakibatkan Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin tidak diterima dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.

Apabila penggantian Jaminan dikarenakan alasan no. 1 s.d 4, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan pernyataan untuk melakukan penggantian Jaminan. Jika penggantian Jaminan dikarenakan alasan no. 5, maka Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan kepada Terjamin untuk melakukan penggantian Jaminan melalui Portal.

Jangka Waktu

Penggantian Jaminan dengan Jaminan baru dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dihitung sejak:

  1. tanggal pernyataan Kepala Kantor Bea dan Cukai; atau
  2. pemberitahuan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Dalam hal Terjamin tidak melakukan penggantian Jaminan dalam jangka waktu yang ditetapkan, kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani sampai dengan Terjamin melakukan penggantian Jaminan.

Baca juga : Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)

untuk melakukan penggantian Jaminan perusahaan, perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk mengajukan permohonan penggantian Jaminan melalui Portal. Permohonan tersebut dengan melampirkan salinan digital berupa:

  1. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
  2. akta otentik notaris; dan
  3. dokumen pendukung penggantian Jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Baca Juga:  Panduan Lengkap Tentang Barang Kiriman Melalui Bea Cukai Indonesia

Atas pengajuan penggantian Jaminan tersebut, Direktur Penerimaan memberitahukan kepada pemohon melalui Portal untuk menyampaikan asli dokumen jaminan. Asli dokumen disampaikan kepada Direktur Penerimaan atau Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Penyampaian asli dokumen dilakukan oleh perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan penggantian Jaminan.

Apabila perusahaan atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk tidak menyampaikan asli dokumen Jaminan dalam jangka waktu ditentukan, pengajuan permohonan dikembalikan.

Baca juga : Penggunaan Jaminan Tertulis Sesuai PER-20/BC/2022

Penelitian Administrasi

Terhadap pengajuan permohonan penggantian Jaminan dan penyampaian asli dokumen yang disampaikan, Direktur Penerimaan atau Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi.

Penelitian administrasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian asli dokumen Jaminan perusahaan yang diterima sesuai dengan salinan digital yang dilampirkan melalui Portal.

Atas hasil penelitian administrasi, paling lambat hari kerja berikutnya sejak penyampaian asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) diterima, Kepala Kantor Bea dan Cukai:

  1. memberikan konfirmasi kesesuaian kepada Direktur Penerimaan melalui Portal; atau
  2. memberikan konfirmasi ketidaksesuaian kepada Direktur Penerimaan melalui Portal dan mengembalikan asli dokumen Jaminan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.

Atas hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), direktur yang mengelola penerimaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penyampaian asli dokumen Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau konfirmasi berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai, menerbitkan:

  1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) atas nama Menteri Keuangan untuk hasil penelitian yang menunjukkan sesuai; atau
  2. respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan untuk hasil penelitian tidak sesuai melalui Portal.

Demikian pembahasan mengenai Penggunaan Jaminan Perusahaan Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Scroll to Top