Table of Contents
TogglePengembalian Jaminan – Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Pengembalian Jaminan
Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya bukti penerimaan Jaminan dapat dikembalikan kepada Terjamin dalam hal:
- seluruh kewajiban kepabeanan dan/atau cukai telah dipenuhi; atau
- kewajiban penyerahan Jaminan telah gugur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai.
Untuk mendapatkan pengembalian Jaminan dalam rangka kegiatan kepabenana dan cukai, Terjamin mengajukan permohonan pengembalian Jaminan melalui Portal. Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai.
Apabila Jaminan merupakan Jaminan tunai, permohonan pengembalian Jaminan dapat diserahkan bersamaan dengan pengajuan penggunaan Jaminan tunai
Penelitian, Persetujuan dan Penolakan Pengembalian Jaminan
Terhadap permohonan pengembalian, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan pengembalian.
Atas hasil penelitian, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan pengembalian :
- jika hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan respon berupa surat persetujuan dan mengembalikan Jaminan; atau
- jika hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan kepada Terjamin.
Penerbitan respon berupa surat persetujuan atau respon berupa surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan melalui Portal.
Baca juga :Â Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
Apabila pengajuan permohonan pengembalian Jaminan tunai bersamaan dengan pengajuan penggunaan Jaminan, pengembalian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) kerja terhitung sejak hasil penelitian menunjukkan kesesuaian.
Jika yang Diterima adalah Jaminan Tunai
Dalam hal Jaminan yang diterima dari Terjamin berupa Jaminan tunai, pengembalian Jaminan dilakukan dengan cara:
- menyerahkan uang tunai;
- menyerahkan cek giro; atau
- mendebit rekening khusus Jaminan Kantor Bea dan Cukai ke rekening Terjamin.
Segala beban biaya yang timbul dari pengembalian Jaminan tunai dengan cara mendebit rekening menjadi tanggungan Terjamin.
Baca juga : Penyesuaian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
Jika Jaminan Tunai Tidak Diambil Terjamin
Apabila Terjamin tidak mengambil Jaminan tunai sampai dengan 2 (dua) tahun terhitung sejak Jaminan tunai dinyatakan dapat dikembalikan, Jaminan tunai dilakukan penyetoran ke Kas Negara.
Tata cara penyetoran ke Kas Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran saldo mengendap.
Dalam hal Terjamin tidak mengambil Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, dan Jaminan tertulis dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Jaminan dinyatakan dapat dikembalikan, dokumen Jaminan dimaksud dapat dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan batas waktu pengambilan Jaminan kepada Terjamin melalui Portal.
Demikian pembahasan mengenai Penyesuaian Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-20/BC/2022
Related posts:
- Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022
- Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
- Penyesuaian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
- Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022
- Penggantian Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Jaminan Lembaga Penjamin