Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022

Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai - PER-20 BC 2022

Table of Contents

Toggle
  • Pengembalian Jaminan
  • Penelitian, Persetujuan dan Penolakan Pengembalian Jaminan
  • Jika yang Diterima adalah Jaminan Tunai
  • Jika Jaminan Tunai Tidak Diambil Terjamin

Pengembalian Jaminan – Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Pengembalian Jaminan

Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya bukti penerimaan Jaminan dapat dikembalikan kepada Terjamin dalam hal:

  1. seluruh kewajiban kepabeanan dan/atau cukai telah dipenuhi; atau
  2. kewajiban penyerahan Jaminan telah gugur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai.

Untuk mendapatkan pengembalian Jaminan dalam rangka kegiatan kepabenana dan cukai, Terjamin mengajukan permohonan pengembalian Jaminan melalui Portal. Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai.

Apabila Jaminan merupakan Jaminan tunai, permohonan pengembalian Jaminan dapat diserahkan bersamaan dengan pengajuan penggunaan Jaminan tunai

Penelitian, Persetujuan dan Penolakan Pengembalian Jaminan

Terhadap permohonan pengembalian, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan pengembalian.

Atas hasil penelitian, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan pengembalian :

  1. jika hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai  menerbitkan respon berupa surat persetujuan dan mengembalikan Jaminan; atau
  2. jika hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan kepada Terjamin.

Penerbitan respon berupa surat persetujuan atau respon berupa surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan melalui Portal.

Baca juga : Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Apabila pengajuan permohonan pengembalian Jaminan tunai bersamaan dengan pengajuan penggunaan Jaminan, pengembalian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) kerja terhitung sejak hasil penelitian menunjukkan kesesuaian.

Jika yang Diterima adalah Jaminan Tunai

Dalam hal Jaminan yang diterima dari Terjamin berupa Jaminan tunai, pengembalian Jaminan dilakukan dengan cara:

  • menyerahkan uang tunai;
  • menyerahkan cek giro; atau
  • mendebit rekening khusus Jaminan Kantor Bea dan Cukai ke rekening Terjamin.

Segala beban biaya yang timbul dari pengembalian Jaminan tunai dengan cara mendebit rekening menjadi tanggungan Terjamin.

Baca juga : Penyesuaian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022

Jika Jaminan Tunai Tidak Diambil Terjamin

Apabila Terjamin tidak mengambil Jaminan tunai sampai dengan 2 (dua) tahun terhitung sejak Jaminan tunai dinyatakan dapat dikembalikan, Jaminan tunai dilakukan penyetoran ke Kas Negara.

Tata cara penyetoran ke Kas Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran saldo mengendap.

Dalam hal Terjamin tidak mengambil Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, dan Jaminan tertulis dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Jaminan dinyatakan dapat dikembalikan, dokumen Jaminan dimaksud dapat dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan batas waktu pengambilan Jaminan kepada Terjamin melalui Portal.

Demikian pembahasan mengenai Penyesuaian Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022
  2. Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
  3. Penyesuaian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
  4. Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022
  5. Penggantian Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Jaminan Lembaga Penjamin

Featured Articles

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (429)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (226)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • December 2025 (1)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Categories

  • Artikel Bea Cukai (429)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (226)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top