Penggunaan Jaminan Aset Berwujud Sesuai PER-20/BC/2022

Penggunaan Jaminan Aset Berwujud Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Bentuk atau Jenis Jaminan Bea Cukai

Bentuk atau jenis Jaminan berupa:

  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank;
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi;
  4. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  5. Jaminan dari lembaga penjamin;
  6. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
  7. Jaminan tertulis;
  8. Jaminan aset berwujud; dan
  9. Jaminan lainnya.

Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan PMK di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.

Baca juga : Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Pengertian Jaminan Aset Berwujud

Jaminan aset berwujud berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan milik perusahaan dan/atau pengurus perusahaan. Aset tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya dengan sertifikat kepemilikan. Nilai penjaminan maksimal Jaminan aset berwujud sebesar nilai jual objek pajak aset berwujud yang dijaminkan.

Untuk bisa menggunakan Jaminan aset berwujud, Terjamin mengajukan permohonan penggunaan Jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui Portal.

Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai

Pengajuan Penggunaan Jaminan Aset Berwujud

Pengajuan permohonan penggunaan Jaminan dengan melampirkan salinan digital dokumen berupa:

  • sertifikat kepemilikan atas aset berwujud. Sertifikat kepemilikan atas aset berwujud terdiri dari sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan.
  • surat pernyataan bermaterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan Jaminan kepada pihak lain;
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir dan bukti pelunasannya; dan
  • surat keterangan penyerahan sertifikat kepemilikan sebagai Jaminan yang ditandasahkan oleh Notaris.
Baca Juga:  Dampak Pelaku Penyelundupan Terhadap Pungutan Negara

Atas pengajuan permohonan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Terjamin melalui Portal untuk menyerahkan asli dokumen Jaminan aset berwujud kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Penyampaian Asli Dokumen Jaminan dan Jangka Waktu

Penyerahan asli dokumen Jaminan aset berwujud dilakukan dalam paling lama 3 (tiga) hari kerja dimulai sejak pengajuan permohonan penggunaan Jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Apabila Terjamin tidak menyampaikan asli dokumen Jaminan aset berwujud dalam waktu yang ditentukan diatas, pengajuan permohonan penggunaan Jaminan dikembalikan.

Baca juga : Penggunaan Jaminan Tertulis Sesuai PER-20/BC/2022

Penelitian Bea Cukai

Terhadap pengajuan permohonan penggunaan Jaminan aset berwujud dan penyerahan asli dokumen Jaminan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:

  • kelengkapan dokumen;
  • kepemilikan aset berwujud;
  • besaran nilai penjaminan;
  • surat pernyataan bermaterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan
  • surat keterangan penyerahan surat dan bukti kepemilikan sebagai Jaminan yang ditandasahkan oleh Notaris.

Atas hasil penelitian tersebut diatas, Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penyerahan asli dokumen, menerbitkan:

  • untuk hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian, menerbitkan bukti penerimaan Jaminan; atau
  • untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian, menerbitkan respon berapa surat penolakan disertai alasan penolakan.

Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan diterbitkan melalui Portal.

Demikian pembahasan mengenai Penggunaan Jaminan Aset Berwujud Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Scroll to Top