Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Penyampaian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai
  • Tidak Melalui Sistem Aplikasi Cukai
  • Penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai
  • Penelitian Administratif dan/atau Pemeriksaan Lapangan
  • Perubahan Data
  • Database Pengusaha Barang Kena Cukai

Data Registrasi Pengusaha BKC – Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai diatur dalam PER-08/BC/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Bentuk, dan Cara Pengisian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.

Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) merupakan data dan informasi yang diberikan oleh Pengusaha BKC. Kegunaan data registrasi BKC adalah untuk kepentingan penyusunan database Pengusaha BKC.

Pengusaha BKC adalah Orang yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang menjalankan kegiatan sebagai:

  • Pengusaha Pabrik;
  • Pengusaha Tempat Penyimpanan;
  • Importir barang kena cukai;
  • Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.

Baca Juga : Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai:

  • pengusaha pabrik;
  • pengusaha tempat penyimpanan;
  • importir barang kena cukai;
  • penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Penyampaian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai

Orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, harus menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai bersamaan dengan permohonan NPPBKC melalui Sistem Aplikasi Cukai. Sistem Aplikasi Cukai adalah sistem aplikasi yang tersentralisasi yang digunakan di bidang cukai.

Pengusaha BKC harus melakukan perubahan pada Data Registrasi melalui Sistem Aplikasi Cukai apabila terdapat perubahan Data Registrasi.

Sistem Aplikasi Cukai memberikan tanda terima kepada Orang yang menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyampaikan perubahan Data Registrasi.

Tidak Melalui Sistem Aplikasi Cukai

Apabila penyampaian Data Registrasi atau perubahan Data Registrasi Pengusaha BKC tidak dapat dilakukan melalui Sistem Aplikasi Cukai:

  • Orang atau Pengusaha BKC menyampaikan Data Registrasi atau perubahan Data Registrasi Pengusaha BKC dalam bentuk tulisan di atas formulir sesuai contoh format Data Registrasi Pengusaha BKC dalam Lampiran I PER-08/BC/2019.
  • Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman atau perubahan Data Registrasi Pengusaha BKC pada Sistem Aplikasi berdasarkan formulir diatas.
Formulir Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai
Formulir Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai

Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Orang yang menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyampaikan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai contoh format pada Lampiran II PER-08/BC/2019.

Format Tanda Terima

Baca Juga : Materi Pembelajaran Bea Cukai

Penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai

Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dalam rangka monitoring dan evaluasi. Penelitian tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan/atau kebenaran Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.

Untuk melakukan penelitian, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

  • meminta kepada Pengusaha Barang Kena Cukai untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan/atau
  • menggunakan informasi dari unit internal, instansi terkait, dan/atau informasi lainnya.

Berdasarkan permintaan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyerahkan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.

Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyerahkan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai contoh format
Lampiran II PER-08/BC/2019.

Penelitian Administratif dan/atau Pemeriksaan Lapangan

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dengan cara melakukan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan lapangan.

Penelitian administratif dilakukan dengan cara membandingkan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dengan:

  • bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai; dan/atau
  • sumber data lainnya berupa informasi dari unit internal, instansi terkait, dan/atau informasi lainnya

Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan cara mengunjungi tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Bea dan Cukai. Tata cara pemeriksaan lapangan dan format laporan hasil pemeriksaan lapangan sesuai Lampiran III PER-08/BC/2019.

Perubahan Data

Pejabat Bea dan Cukai melakukan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan hasil penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai yang disampaikan tidak sesuai dengan hasil penelitian administratif dan/atau pemeriksaan lapangan.

Baca Juga : Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Database Pengusaha Barang Kena Cukai

Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai untuk menyusun database Pengusaha Barang Kena Cukai. Bea dan Cukai membuat dan menyusun profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan database tersebut.

Pejabat Bea dan Cukai menaikkan risiko Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal:

  • Pengusaha Barang Kena Cukai tidak melakukan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal terdapat perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
  • Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai yang disampaikan tidak sesuai dengan hasil penelitian administratif dan/atau pemeriksaan lapangan; dan/atau
  • Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyerahkan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.

Demikianlah pembahasan mengenai Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai PER-08/BC/2019. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-08/BC/2019

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Dokumen CK-1C untuk Pelunasan Cukai ?
  2. Panduan Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai PMK 68 Tahun 2023
  3. Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  4. Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
  5. Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top