Data Registrasi Pengusaha BKC – Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai diatur dalam PER-08/BC/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Bentuk, dan Cara Pengisian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.

Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) merupakan data dan informasi yang diberikan oleh Pengusaha BKC. Kegunaan data registrasi BKC adalah untuk kepentingan penyusunan database Pengusaha BKC.

Pengusaha BKC adalah Orang yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang menjalankan kegiatan sebagai:

  • Pengusaha Pabrik;
  • Pengusaha Tempat Penyimpanan;
  • Importir barang kena cukai;
  • Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.

Baca Juga : Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai:

  • pengusaha pabrik;
  • pengusaha tempat penyimpanan;
  • importir barang kena cukai;
  • penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Penyampaian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai

Orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, harus menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai bersamaan dengan permohonan NPPBKC melalui Sistem Aplikasi Cukai. Sistem Aplikasi Cukai adalah sistem aplikasi yang tersentralisasi yang digunakan di bidang cukai.

Pengusaha BKC harus melakukan perubahan pada Data Registrasi melalui Sistem Aplikasi Cukai apabila terdapat perubahan Data Registrasi.

Sistem Aplikasi Cukai memberikan tanda terima kepada Orang yang menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyampaikan perubahan Data Registrasi.

Tidak Melalui Sistem Aplikasi Cukai

Apabila penyampaian Data Registrasi atau perubahan Data Registrasi Pengusaha BKC tidak dapat dilakukan melalui Sistem Aplikasi Cukai:

  • Orang atau Pengusaha BKC menyampaikan Data Registrasi atau perubahan Data Registrasi Pengusaha BKC dalam bentuk tulisan di atas formulir sesuai contoh format Data Registrasi Pengusaha BKC dalam Lampiran I PER-08/BC/2019.
  • Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman atau perubahan Data Registrasi Pengusaha BKC pada Sistem Aplikasi berdasarkan formulir diatas.
Baca Juga:  Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Penyalur Atau Tempat Penjualan Eceran
Formulir Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai
Formulir Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai

Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Orang yang menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyampaikan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai contoh format pada Lampiran II PER-08/BC/2019.

Format Tanda Terima

Baca Juga : Materi Pembelajaran Bea Cukai

Penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai

Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dalam rangka monitoring dan evaluasi. Penelitian tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan/atau kebenaran Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.

Untuk melakukan penelitian, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

  • meminta kepada Pengusaha Barang Kena Cukai untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan/atau
  • menggunakan informasi dari unit internal, instansi terkait, dan/atau informasi lainnya.

Berdasarkan permintaan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyerahkan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.

Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyerahkan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai contoh format
Lampiran II PER-08/BC/2019.

Penelitian Administratif dan/atau Pemeriksaan Lapangan

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dengan cara melakukan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan lapangan.

Penelitian administratif dilakukan dengan cara membandingkan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dengan:

  • bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai; dan/atau
  • sumber data lainnya berupa informasi dari unit internal, instansi terkait, dan/atau informasi lainnya

Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan cara mengunjungi tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Bea dan Cukai. Tata cara pemeriksaan lapangan dan format laporan hasil pemeriksaan lapangan sesuai Lampiran III PER-08/BC/2019.

Baca Juga:  PER-10/BC/2023: Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Perubahan Data

Pejabat Bea dan Cukai melakukan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan hasil penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai yang disampaikan tidak sesuai dengan hasil penelitian administratif dan/atau pemeriksaan lapangan.

Baca Juga : Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Database Pengusaha Barang Kena Cukai

Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai untuk menyusun database Pengusaha Barang Kena Cukai. Bea dan Cukai membuat dan menyusun profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan database tersebut.

Pejabat Bea dan Cukai menaikkan risiko Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal:

  • Pengusaha Barang Kena Cukai tidak melakukan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal terdapat perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
  • Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai yang disampaikan tidak sesuai dengan hasil penelitian administratif dan/atau pemeriksaan lapangan; dan/atau
  • Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyerahkan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.

Demikianlah pembahasan mengenai Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai PER-08/BC/2019. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-08/BC/2019

Scroll to Top