Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tata Cara Pemberitahuan IMEI Sesuai PER-13/BC/2021

Tata Cara Pemberitahuan IMEI Sesuai PER-13/BC/2021

Table of Contents

Toggle
  • Perangkat Telekomunikasi berasal dari impor (PIB atau BC 2.0)
  • Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke TLDDP (BC 2.5)
  • Perangkat Telekomunikasi dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean (PPFTZ-01)
  • Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP (PPFTZ-01)
  • Perangkat Telekomunikasi dimasukkan ke Kawasan Bebas dari TLDDP (PPFTZ-03)

International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI merupakakan identintas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler. IMEI tersebut terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. Sedangkan yang dimaksud Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon seluler (pos tarif / HS kode ex 8517.12.00), komputer genggam yang berbasis seluluer (pos tarif / HS kode ex 8471.30.90) dan komputer tablet yang berbasis seluler (pos tarif / HS kode ex 8471.30.90). Pemberitahuan IMEI diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.

Ruang lingkup PER-13/BC/2021 mengenai pemberitahuan IMEI antara lain atas :

  • Perangkat Telekomunikasi berasal dari impor (PIB atau BC 2.0);
  • Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke TLDDP (BC 2.5);
  • Perangkat Telekomunikasi dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean (PPFTZ-01);
  • Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP (PPFTZ-01); dan
  • Perangkat Telekomunikasi dimasukkan ke Kawasan Bebas dari TLDDP (PPFTZ-03).

Pemberitahuan IMEI tersebut bertujuan agar Perangkat Telekomunikasi dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional.

Baca juga : Cara Daftar IMEI Ke Kantor Bea Cukai Terdekat

Perangkat Telekomunikasi berasal dari impor (PIB atau BC 2.0)

Importir atau kuasanya yang mengimpor Perangkat Telekomunikasi harus memberitahukan IMEI setiap Perangkat Telekomunikasi yang diberitahukan menggunakan PIB. Importir atau kuasanya juga harus memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan atas impor Perangkat Telekomunikasi tersebut. Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB. Importir atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran dalam memberitahukan IMEI. Setelah PIB tersebut mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendaian IMEI yang dapat dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Windows (SINSW).

Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke TLDDP (BC 2.5)

Penyelenggara Kawasan Berikat (KB) sekaligus pengusaha KB atau pengusaha di KB merangkap penyelenggara di KB yang mengeluarkan Perangkat Telekomunikasi ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) harus memberitahukan IMEI setiap Perangkat Telekomunikasi yang diberitahukan menggunakan dokumen impor barang dari TPB (BC 2.5). Dan juga harus memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan atas impor Perangkat Telekomunikasi tersebut. Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor barang dari TPB (BC 2.5). Penyelenggara Kawasan Berikat (KB) sekaligus pengusaha KB atau pengusaha di KB merangkap penyelenggara di KB bertanggung jawab terhadap kebenaran dalam memberitahukan IMEI. Setelah BC 2.5 tersebut mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendaian IMEI.

Baca juga : Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

Perangkat Telekomunikasi dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean (PPFTZ-01)

Pengusaha di Kawasan Bebas (importir) atau kuasanya yang mengimpor Perangkat Telekomunikasi harus memberitahukan IMEI setiap Perangkat Telekomunikasi yang diberitahukan menggunakan Dokumen PPFTZ-01. Pengusaha di Kawasan Bebas atau kuasanya juga harus memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan atas impor Perangkat Telekomunikasi tersebut. Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam dokumen PPFTZ-01. Pengusaha di Kawasan Bebas atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran dalam memberitahukan IMEI. Setelah PPFTZ-01 tersebut mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendaian IMEI.

Baca juga : Pembongkaran Barang Impor Langsung ke Sarana Pengangkut Laut Lain Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS

Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP (PPFTZ-01)

Pengusaha di Kawasan Bebas (importir) atau kuasanya yang mengeluarkan Perangkat Telekomunikasi ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) harus memberitahukan IMEI setiap Perangkat Telekomunikasi yang diberitahukan menggunakan Dokumen PPFTZ-01. Pengusaha di Kawasan Bebas atau kuasanya juga harus memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan atas impor Perangkat Telekomunikasi tersebut. Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam dokumen PPFTZ-01. Pengusaha di Kawasan Bebas atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran dalam memberitahukan IMEI. Setelah PPFTZ-01 tersebut mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendaian IMEI.

Perangkat Telekomunikasi dimasukkan ke Kawasan Bebas dari TLDDP (PPFTZ-03)

Pengusaha di Kawasan Bebas (importir) atau kuasanya yang memasukkan Perangkat Telekomunikasi dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) harus memberitahukan IMEI setiap Perangkat Telekomunikasi yang diberitahukan menggunakan Dokumen PPFTZ-03. Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam dokumen PPFTZ-03. Pengusaha di Kawasan Bebas atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran dalam memberitahukan IMEI. Setelah PPFTZ-03 tersebut mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendaian IMEI.

Demikianlah pembahasan mengenai Tata Cara Pemberitahuan IMEI sesuai PER-13/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  2. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  3. Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
  4. Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Sesuai PER-13/BC/2021
  5. Pembongkaran Barang Impor Langsung ke Sarana Pengangkut Laut Lain Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top