Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Panduan Lengkap Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut

Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut - Panduan Lengkap Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut
    • 1. Angkut Terus
    • 2. Angkut Lanjut
  • Konsep Angkutan Multimoda dalam Kepabeanan
  • Mengenal Kelompok Pos Manifes 02 hingga 05
  • Dasar Hukum Utama PMK 216/PMK.04/2019
  • Pentingnya Kontrak Angkutan Multimoda dan Dokumentasi
  • Kesimpulan
    • Share this:

Dalam dunia logistik internasional dan kepabeanan, mobilitas barang tidak selalu berakhir di pelabuhan pertama tempat sarana pengangkut bersandar. Seringkali, barang harus menempuh perjalanan panjang melintasi berbagai wilayah pabean sebelum sampai ke tangan penerima akhir. Di sinilah muncul istilah yang sangat krusial bagi pelaku usaha, yaitu Angkut Terus dan Angkut Lanjut (ATAL). Memahami Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut bukan sekadar soal istilah teknis, melainkan menyangkut kewajiban administratif dalam manifes kepabeanan yang diatur secara ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebagai praktisi, kita harus menyadari bahwa setiap pergerakan barang impor maupun ekspor yang masuk ke daerah pabean wajib dilaporkan. Ketidaksesuaian dalam menentukan apakah suatu barang masuk kategori angkut terus atau angkut lanjut dapat berakibat pada hambatan logistik, kesalahan pengisian kelompok pos manifes, hingga potensi sanksi administrasi. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan mendasar keduanya, bagaimana kaitannya dengan angkutan multimoda, serta landasan hukum yang mendasarinya agar operasional bisnis Anda tetap berjalan lancar dan patuh pada regulasi.

Definisi Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut

Secara fundamental, Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut terletak pada aktivitas pembongkaran barang di kantor pabean yang dilalui. Berdasarkan materi teknis kepabeanan, berikut adalah rincian definisinya:

1. Angkut Terus

Angkut Terus mengacu pada kondisi di mana barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Dalam skenario ini, sarana pengangkut (misalnya kapal laut atau pesawat) singgah di sebuah pelabuhan atau bandara, namun barang tersebut tetap berada di dalam sarana pengangkut tersebut untuk kemudian dibawa menuju ke kantor pabean berikutnya atau ke luar daerah pabean.

2. Angkut Lanjut

Sebaliknya, Angkut Lanjut adalah kondisi di mana barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Barang yang dibongkar ini tidak langsung diselesaikan kewajiban pabeannya (seperti pembayaran bea masuk untuk impor), melainkan akan dimuat kembali ke sarana pengangkut yang sama atau sarana pengangkut yang berbeda (transhipment) untuk melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir.

Perbedaan ini sangat menentukan bagaimana pengangkut atau carrier mengisi data dalam Inward Manifest (manifes kedatangan) maupun Outward Manifest (manifes keberangkatan). Jika barang dibongkar namun tidak untuk dipakai (impor untuk dipakai), maka statusnya harus jelas didefinisikan sebagai angkut lanjut agar sistem Bea Cukai dapat melakukan rekonsiliasi data dengan tepat.

Baca Juga: Perbedaan Antara Barang Diangkut Terus dan Barang Diangkut Lanjut dalam Kepabeanan dan Cukai

Konsep Angkutan Multimoda dalam Kepabeanan

Dalam konteks ATAL, istilah angkutan multimoda sering muncul sebagai bagian dari strategi distribusi yang efisien. Berdasarkan aturan yang berlaku, angkutan multimoda didefinisikan sebagai pengangkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda. Pengangkutan ini dilakukan atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda.

Poin penting dalam angkutan multimoda adalah adanya kesinambungan tanggung jawab dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima. Dalam administrasi manifes, konsep ini sangat membantu dalam memfasilitasi barang-barang yang harus berpindah moda, misalnya dari kapal laut di pelabuhan transit (seperti Tanjung Priok), kemudian dilanjutkan menggunakan kereta api atau truk menuju gudang pemilik barang di pedalaman.

Implementasi angkutan multimoda ini memastikan bahwa meskipun terjadi Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut dalam proses fisiknya, dokumen yang menyertainya tetap terintegrasi dalam satu kesatuan kontrak angkutan (Through Bill of Lading). Hal ini mempermudah pengawasan pabean melalui rekonsiliasi otomatis dalam Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

Baca Juga: NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Mengenal Kelompok Pos Manifes 02 hingga 05

Dalam sistem manifes kepabeanan di Indonesia, setiap jenis barang dikelompokkan ke dalam kode pos tertentu. Kode-kode ini membantu petugas Bea Cukai dan sistem otomasi untuk mengidentifikasi perlakuan pabean terhadap barang tersebut. Berikut adalah tabel kelompok pos yang berkaitan langsung dengan angkut terus dan angkut lanjut:

Kelompok Pos Keterangan Barang
01 Barang Impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di kantor pabean setempat (impor untuk dipakai).
02 Barang Impor Angkut Lanjut.
03 Barang Impor Angkut Terus.
04 Barang Ekspor Angkut Lanjut.
05 Barang Ekspor Angkut Terus.
11 Peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut.
12 Peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus.

Pemahaman mengenai kelompok pos manifes ini sangat vital. Sebagai contoh, jika sebuah kapal membawa kontainer dari Singapura menuju Surabaya, namun singgah di Jakarta untuk membongkar sebagian barang yang akan dikirim ke Surabaya menggunakan kapal lain, maka barang tersebut harus dicantumkan dalam Pos 02 pada Inward Manifest di Jakarta. Jika barang tersebut tetap berada di atas kapal yang sama saat singgah di Jakarta, maka masuk ke Pos 03.

Baca Juga: Memahami Daftar Rencana Objek Audit (DROA) dalam Kepabeanan dan Cukai: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak dan Praktisi

Dasar Hukum Utama PMK 216/PMK.04/2019

Segala prosedur mengenai ATAL diatur dalam landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran arus barang. Beberapa peraturan utama yang menjadi rujukan praktisi adalah:

  • PMK 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Peraturan ini merupakan payung hukum utama yang mengatur bagaimana barang-barang ATAL diperlakukan secara kepabeanan.
  • PMK 158/PMK.04/2017 jo. PMK 97/PMK.04/2020 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan RKSP, Manifes Kedatangan, dan Keberangkatan Sarana Pengangkut.
  • PDJ PER-38/BC/2017 jo. PDJ 17/BC/2019 mengenai penatausahaan dan perbaikan manifes.
  • PDJ PER-27/BC/2024 yang memberikan petunjuk pelaksanaan teknis khusus untuk angkut terus atau angkut lanjut barang ekspor.

Adanya PMK 216/PMK.04/2019 memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha, namun di sisi lain menuntut akurasi data yang tinggi. Bea Cukai menggunakan data manifes ini untuk melakukan pengawasan, termasuk melalui mekanisme 24 Hour Advance Manifest System untuk moda laut, di mana data harus disampaikan sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Pentingnya Kontrak Angkutan Multimoda dan Dokumentasi

Dalam praktiknya, keberhasilan proses angkut terus maupun angkut lanjut sangat bergantung pada kualitas dokumentasi. Kontrak angkutan multimoda menjadi bukti bahwa pergerakan barang dari pelabuhan transit ke tujuan akhir adalah satu kesatuan rangkaian logistik. Hal ini penting untuk menghindari anggapan bahwa barang tersebut adalah barang impor yang “tercecer” atau tidak dilaporkan.

Penggunaan dokumen BC 1.1 (Manifes) yang akurat adalah kunci. Untuk barang impor yang berstatus ATAL, optimalisasi penggunaan BC 1.1 dilakukan sesuai dengan kontrak pengangkutan. Selain itu, sistem Bea Cukai saat ini telah mampu melakukan rekonsiliasi Outward Manifest dengan Inward Manifest secara otomatis melalui SKP. Jika terjadi perbedaan data, sistem akan memberikan notifikasi, dan hal ini bisa menghambat proses keberangkatan sarana pengangkut atau pengeluaran barang.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa dalam kondisi tertentu, terdapat pembatasan penggunaan dokumen BC 1.2. Namun, secara umum, pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem elektronik untuk memastikan bahwa barang yang dilaporkan sebagai angkut lanjut benar-benar dimuat kembali dan dikirim ke tujuan yang sesuai dengan pemberitahuan awal.

Kesimpulan

Memahami Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut adalah langkah awal yang krusial bagi siapa pun yang terlibat dalam rantai pasok internasional di Indonesia. Angkut terus terjadi tanpa pembongkaran, sementara angkut lanjut melibatkan proses bongkar muat di pelabuhan antara. Dengan mengacu pada PMK 216/PMK.04/2019 dan memastikan ketepatan pengisian kelompok pos manifes, pelaku usaha dapat meminimalisir risiko kendala pabean dan mengoptimalkan penggunaan angkutan multimoda demi efisiensi biaya dan waktu pengiriman.

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Peran Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekspor Nasional
  2. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  3. Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
  4. Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
  5. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Panduan Lengkap Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut

    Panduan Lengkap Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut

  • Perbedaan FOB dan CIF dalam Nilai Pabean untuk Importir

    Perbedaan FOB dan CIF dalam Nilai Pabean untuk Importir

  • Difference Between Bonded Zone and KITE: A Complete Guide

    Difference Between Bonded Zone and KITE: A Complete Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio