
Dalam dunia logistik internasional dan kepabeanan, mobilitas barang tidak selalu berakhir di pelabuhan pertama tempat sarana pengangkut bersandar. Seringkali, barang harus menempuh perjalanan panjang melintasi berbagai wilayah pabean sebelum sampai ke tangan penerima akhir. Di sinilah muncul istilah yang sangat krusial bagi pelaku usaha, yaitu Angkut Terus dan Angkut Lanjut (ATAL). Memahami Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut bukan sekadar soal istilah teknis, melainkan menyangkut kewajiban administratif dalam manifes kepabeanan yang diatur secara ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebagai praktisi, kita harus menyadari bahwa setiap pergerakan barang impor maupun ekspor yang masuk ke daerah pabean wajib dilaporkan. Ketidaksesuaian dalam menentukan apakah suatu barang masuk kategori angkut terus atau angkut lanjut dapat berakibat pada hambatan logistik, kesalahan pengisian kelompok pos manifes, hingga potensi sanksi administrasi. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan mendasar keduanya, bagaimana kaitannya dengan angkutan multimoda, serta landasan hukum yang mendasarinya agar operasional bisnis Anda tetap berjalan lancar dan patuh pada regulasi.
Definisi Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut
Secara fundamental, Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut terletak pada aktivitas pembongkaran barang di kantor pabean yang dilalui. Berdasarkan materi teknis kepabeanan, berikut adalah rincian definisinya:
1. Angkut Terus
Angkut Terus mengacu pada kondisi di mana barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Dalam skenario ini, sarana pengangkut (misalnya kapal laut atau pesawat) singgah di sebuah pelabuhan atau bandara, namun barang tersebut tetap berada di dalam sarana pengangkut tersebut untuk kemudian dibawa menuju ke kantor pabean berikutnya atau ke luar daerah pabean.
2. Angkut Lanjut
Sebaliknya, Angkut Lanjut adalah kondisi di mana barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Barang yang dibongkar ini tidak langsung diselesaikan kewajiban pabeannya (seperti pembayaran bea masuk untuk impor), melainkan akan dimuat kembali ke sarana pengangkut yang sama atau sarana pengangkut yang berbeda (transhipment) untuk melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir.
Perbedaan ini sangat menentukan bagaimana pengangkut atau carrier mengisi data dalam Inward Manifest (manifes kedatangan) maupun Outward Manifest (manifes keberangkatan). Jika barang dibongkar namun tidak untuk dipakai (impor untuk dipakai), maka statusnya harus jelas didefinisikan sebagai angkut lanjut agar sistem Bea Cukai dapat melakukan rekonsiliasi data dengan tepat.
Konsep Angkutan Multimoda dalam Kepabeanan
Dalam konteks ATAL, istilah angkutan multimoda sering muncul sebagai bagian dari strategi distribusi yang efisien. Berdasarkan aturan yang berlaku, angkutan multimoda didefinisikan sebagai pengangkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda. Pengangkutan ini dilakukan atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda.
Poin penting dalam angkutan multimoda adalah adanya kesinambungan tanggung jawab dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima. Dalam administrasi manifes, konsep ini sangat membantu dalam memfasilitasi barang-barang yang harus berpindah moda, misalnya dari kapal laut di pelabuhan transit (seperti Tanjung Priok), kemudian dilanjutkan menggunakan kereta api atau truk menuju gudang pemilik barang di pedalaman.
Implementasi angkutan multimoda ini memastikan bahwa meskipun terjadi Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut dalam proses fisiknya, dokumen yang menyertainya tetap terintegrasi dalam satu kesatuan kontrak angkutan (Through Bill of Lading). Hal ini mempermudah pengawasan pabean melalui rekonsiliasi otomatis dalam Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
Mengenal Kelompok Pos Manifes 02 hingga 05
Dalam sistem manifes kepabeanan di Indonesia, setiap jenis barang dikelompokkan ke dalam kode pos tertentu. Kode-kode ini membantu petugas Bea Cukai dan sistem otomasi untuk mengidentifikasi perlakuan pabean terhadap barang tersebut. Berikut adalah tabel kelompok pos yang berkaitan langsung dengan angkut terus dan angkut lanjut:
| Kelompok Pos | Keterangan Barang |
|---|---|
| 01 | Barang Impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di kantor pabean setempat (impor untuk dipakai). |
| 02 | Barang Impor Angkut Lanjut. |
| 03 | Barang Impor Angkut Terus. |
| 04 | Barang Ekspor Angkut Lanjut. |
| 05 | Barang Ekspor Angkut Terus. |
| 11 | Peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut. |
| 12 | Peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus. |
Pemahaman mengenai kelompok pos manifes ini sangat vital. Sebagai contoh, jika sebuah kapal membawa kontainer dari Singapura menuju Surabaya, namun singgah di Jakarta untuk membongkar sebagian barang yang akan dikirim ke Surabaya menggunakan kapal lain, maka barang tersebut harus dicantumkan dalam Pos 02 pada Inward Manifest di Jakarta. Jika barang tersebut tetap berada di atas kapal yang sama saat singgah di Jakarta, maka masuk ke Pos 03.
Dasar Hukum Utama PMK 216/PMK.04/2019
Segala prosedur mengenai ATAL diatur dalam landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran arus barang. Beberapa peraturan utama yang menjadi rujukan praktisi adalah:
- PMK 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Peraturan ini merupakan payung hukum utama yang mengatur bagaimana barang-barang ATAL diperlakukan secara kepabeanan.
- PMK 158/PMK.04/2017 jo. PMK 97/PMK.04/2020 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan RKSP, Manifes Kedatangan, dan Keberangkatan Sarana Pengangkut.
- PDJ PER-38/BC/2017 jo. PDJ 17/BC/2019 mengenai penatausahaan dan perbaikan manifes.
- PDJ PER-27/BC/2024 yang memberikan petunjuk pelaksanaan teknis khusus untuk angkut terus atau angkut lanjut barang ekspor.
Adanya PMK 216/PMK.04/2019 memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha, namun di sisi lain menuntut akurasi data yang tinggi. Bea Cukai menggunakan data manifes ini untuk melakukan pengawasan, termasuk melalui mekanisme 24 Hour Advance Manifest System untuk moda laut, di mana data harus disampaikan sebelum kedatangan sarana pengangkut.
Pentingnya Kontrak Angkutan Multimoda dan Dokumentasi
Dalam praktiknya, keberhasilan proses angkut terus maupun angkut lanjut sangat bergantung pada kualitas dokumentasi. Kontrak angkutan multimoda menjadi bukti bahwa pergerakan barang dari pelabuhan transit ke tujuan akhir adalah satu kesatuan rangkaian logistik. Hal ini penting untuk menghindari anggapan bahwa barang tersebut adalah barang impor yang “tercecer” atau tidak dilaporkan.
Penggunaan dokumen BC 1.1 (Manifes) yang akurat adalah kunci. Untuk barang impor yang berstatus ATAL, optimalisasi penggunaan BC 1.1 dilakukan sesuai dengan kontrak pengangkutan. Selain itu, sistem Bea Cukai saat ini telah mampu melakukan rekonsiliasi Outward Manifest dengan Inward Manifest secara otomatis melalui SKP. Jika terjadi perbedaan data, sistem akan memberikan notifikasi, dan hal ini bisa menghambat proses keberangkatan sarana pengangkut atau pengeluaran barang.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa dalam kondisi tertentu, terdapat pembatasan penggunaan dokumen BC 1.2. Namun, secara umum, pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem elektronik untuk memastikan bahwa barang yang dilaporkan sebagai angkut lanjut benar-benar dimuat kembali dan dikirim ke tujuan yang sesuai dengan pemberitahuan awal.
Kesimpulan
Memahami Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut adalah langkah awal yang krusial bagi siapa pun yang terlibat dalam rantai pasok internasional di Indonesia. Angkut terus terjadi tanpa pembongkaran, sementara angkut lanjut melibatkan proses bongkar muat di pelabuhan antara. Dengan mengacu pada PMK 216/PMK.04/2019 dan memastikan ketepatan pengisian kelompok pos manifes, pelaku usaha dapat meminimalisir risiko kendala pabean dan mengoptimalkan penggunaan angkutan multimoda demi efisiensi biaya dan waktu pengiriman.

Leave a Reply