Table of Contents
TogglePerbedaan Barang Diangkut Terus dan Barang Diangkut Lanjut – Pengangkutan memegang peran penting dalam memfasilitasi perdagangan internasional. Kecepatan dan ketepatan waktu dalam produksi serta penyerahan barang menjadi tuntutan utama pelaku bisnis, sehingga pengangkutan menjadi faktor kunci dalam keseluruhan proses perdagangan.
Dalam kerangka peraturan ekspor-impor, komponen-komponen pengangkutan memiliki keterkaitan yang erat dengan penentuan tanggung jawab atas risiko, kewajiban kepabeanan, dan tata cara pembayaran. Di antara berbagai ketentuan terkait pengangkutan, perbedaan antara barang diangkut terus dan barang diangkut lanjut menjadi perhatian yang menarik, terutama karena istilah-istilah tersebut tidak begitu dikenal di kalangan umum.
Apa itu Barang Diangkut Terus?
Barang diangkut terus merujuk pada barang yang dipindahkan melalui sarana pengangkut tanpa mengalami proses pembongkaran di kantor pabean sebelumnya. Dalam praktiknya, ini berarti barang tetap berada dalam sarana pengangkutnya, seperti kapal, pesawat, atau truk. Barang tersebut langsung menuju tujuan akhir tanpa perlu dibongkar di pelabuhan yang dilewati.
Menurut ketentuan hukum, barang diangkut terus diatur dalam Pasal 10A UU Kepabeanan ayat (7), Pasal 8 ayat (2) UU Cukai, serta Pasal 1 angka 10 PMK No. 216/PMK.04/2019.
Apa itu Barang Diangkut Lanjut?
Di sisi lain, barang diangkut lanjut adalah barang yang memerlukan proses pembongkaran di kantor pabean sebelum dilanjutkan ke tujuan akhir. Meskipun tidak semua barang dibongkar sepenuhnya, ada pemindahan barang untuk sementara waktu yang dapat menimbulkan biaya tambahan. Biaya tambahan tersebut seperti terminal handling cost.
Pada dasarnya, barang diangkut lanjut melibatkan proses pemindahan sementara barang sebelum dilanjutkan ke tujuan akhir. Hal ini diatur dalam Pasal 10A UU Kepabeanan ayat (7), Pasal 8 ayat (2) UU Cukai, serta Pasal 1 angka 11 PMK No. 216/PMK.04/2019.
Baca Juga: Apa Itu Redress Manifest dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Implikasi dan Perbedaan Penting
Perbedaan utama antara kedua konsep ini terletak pada proses pembongkaran di kantor pabean. Barang diangkut terus tidak memerlukan pembongkaran di kantor pabean, sementara barang diangkut lanjut melibatkan proses tersebut.
Implikasi dari perbedaan ini dapat memengaruhi harga transaksi karena adanya biaya tambahan seperti terminal handling cost dalam barang diangkut lanjut. Dalam konteks perdagangan internasional, pemahaman yang jelas mengenai kedua konsep ini sangatlah penting. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan proses pengangkutan barang dan meminimalkan risiko serta biaya yang tidak perlu.
Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif mengenai perbedaan antara barang diangkut terus dan barang diangkut lanjut akan membantu para pelaku bisnis dalam mengambil keputusan yang lebih tepat terkait dengan pengangkutan barang dalam perdagangan internasional.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Ekspor, Impor, Pengangkutan Barang, Barang Diangkut Terus, Barang Diangkut Lanjut, Perdagangan Internasional
Related posts:
- Apa Itu Redress Manifest dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
- Tujuan dan Proses Konfirmasi Nilai Pabean dalam Impor dan Ekspor
- Apa Itu Gudang Berikat: Fasilitas Penting dalam Perdagangan Internasional
- Mengenal Bea Cukai dan PPN untuk Perdagangan Internasional yang Lancar di Indonesia
- Apa Fungsi Bea Cukai dalam Perdagangan Internasional?