Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perbedaan Antara Barang Diangkut Terus dan Barang Diangkut Lanjut dalam Kepabeanan dan Cukai

Perbedaan Antara Barang Diangkut Terus dan Barang Diangkut Lanjut dalam Kepabeanan dan Cukai

Perbedaan Barang Diangkut Terus dan Barang Diangkut Lanjut – Pengangkutan memegang peran penting dalam memfasilitasi perdagangan internasional. Kecepatan dan ketepatan waktu dalam produksi serta penyerahan barang menjadi tuntutan utama pelaku bisnis, sehingga pengangkutan menjadi faktor kunci dalam keseluruhan proses perdagangan.

Dalam kerangka peraturan ekspor-impor, komponen-komponen pengangkutan memiliki keterkaitan yang erat dengan penentuan tanggung jawab atas risiko, kewajiban kepabeanan, dan tata cara pembayaran. Di antara berbagai ketentuan terkait pengangkutan, perbedaan antara barang diangkut terus dan barang diangkut lanjut menjadi perhatian yang menarik, terutama karena istilah-istilah tersebut tidak begitu dikenal di kalangan umum.

Apa itu Barang Diangkut Terus?

Barang diangkut terus merujuk pada barang yang dipindahkan melalui sarana pengangkut tanpa mengalami proses pembongkaran di kantor pabean sebelumnya. Dalam praktiknya, ini berarti barang tetap berada dalam sarana pengangkutnya, seperti kapal, pesawat, atau truk. Barang tersebut langsung menuju tujuan akhir tanpa perlu dibongkar di pelabuhan yang dilewati.

Menurut ketentuan hukum, barang diangkut terus diatur dalam Pasal 10A UU Kepabeanan ayat (7), Pasal 8 ayat (2) UU Cukai, serta Pasal 1 angka 10 PMK No. 216/PMK.04/2019.

Apa itu Barang Diangkut Lanjut?

Di sisi lain, barang diangkut lanjut adalah barang yang memerlukan proses pembongkaran di kantor pabean sebelum dilanjutkan ke tujuan akhir. Meskipun tidak semua barang dibongkar sepenuhnya, ada pemindahan barang untuk sementara waktu yang dapat menimbulkan biaya tambahan. Biaya tambahan tersebut seperti terminal handling cost.

Pada dasarnya, barang diangkut lanjut melibatkan proses pemindahan sementara barang sebelum dilanjutkan ke tujuan akhir. Hal ini diatur dalam Pasal 10A UU Kepabeanan ayat (7), Pasal 8 ayat (2) UU Cukai, serta Pasal 1 angka 11 PMK No. 216/PMK.04/2019.

Baca Juga: Apa Itu Redress Manifest dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

Implikasi dan Perbedaan Penting

Perbedaan utama antara kedua konsep ini terletak pada proses pembongkaran di kantor pabean. Barang diangkut terus tidak memerlukan pembongkaran di kantor pabean, sementara barang diangkut lanjut melibatkan proses tersebut.

Implikasi dari perbedaan ini dapat memengaruhi harga transaksi karena adanya biaya tambahan seperti terminal handling cost dalam barang diangkut lanjut. Dalam konteks perdagangan internasional, pemahaman yang jelas mengenai kedua konsep ini sangatlah penting. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan proses pengangkutan barang dan meminimalkan risiko serta biaya yang tidak perlu.

Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif mengenai perbedaan antara barang diangkut terus dan barang diangkut lanjut akan membantu para pelaku bisnis dalam mengambil keputusan yang lebih tepat terkait dengan pengangkutan barang dalam perdagangan internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Ekspor, Impor, Pengangkutan Barang, Barang Diangkut Terus, Barang Diangkut Lanjut, Perdagangan Internasional

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengertian Bea Cukai Indonesia: Arti, Sejarah, Tugas dan Fungsi
  2. Tujuan dan Proses Konfirmasi Nilai Pabean dalam Impor dan Ekspor
  3. Apa Itu Gudang Berikat: Fasilitas Penting dalam Perdagangan Internasional
  4. Pengawasan Bea Cukai Dalam Perdagangan Internasional
  5. Apa Fungsi Bea Cukai dalam Perdagangan Internasional?

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio