Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perbedaan Antara Barang Diangkut Terus dan Barang Diangkut Lanjut dalam Kepabeanan dan Cukai

Perbedaan Antara Barang Diangkut Terus dan Barang Diangkut Lanjut dalam Kepabeanan dan Cukai

Perbedaan Barang Diangkut Terus dan Barang Diangkut Lanjut – Pengangkutan memegang peran penting dalam memfasilitasi perdagangan internasional. Kecepatan dan ketepatan waktu dalam produksi serta penyerahan barang menjadi tuntutan utama pelaku bisnis, sehingga pengangkutan menjadi faktor kunci dalam keseluruhan proses perdagangan.

Dalam kerangka peraturan ekspor-impor, komponen-komponen pengangkutan memiliki keterkaitan yang erat dengan penentuan tanggung jawab atas risiko, kewajiban kepabeanan, dan tata cara pembayaran. Di antara berbagai ketentuan terkait pengangkutan, perbedaan antara barang diangkut terus dan barang diangkut lanjut menjadi perhatian yang menarik, terutama karena istilah-istilah tersebut tidak begitu dikenal di kalangan umum.

Apa itu Barang Diangkut Terus?

Barang diangkut terus merujuk pada barang yang dipindahkan melalui sarana pengangkut tanpa mengalami proses pembongkaran di kantor pabean sebelumnya. Dalam praktiknya, ini berarti barang tetap berada dalam sarana pengangkutnya, seperti kapal, pesawat, atau truk. Barang tersebut langsung menuju tujuan akhir tanpa perlu dibongkar di pelabuhan yang dilewati.

Menurut ketentuan hukum, barang diangkut terus diatur dalam Pasal 10A UU Kepabeanan ayat (7), Pasal 8 ayat (2) UU Cukai, serta Pasal 1 angka 10 PMK No. 216/PMK.04/2019.

Apa itu Barang Diangkut Lanjut?

Di sisi lain, barang diangkut lanjut adalah barang yang memerlukan proses pembongkaran di kantor pabean sebelum dilanjutkan ke tujuan akhir. Meskipun tidak semua barang dibongkar sepenuhnya, ada pemindahan barang untuk sementara waktu yang dapat menimbulkan biaya tambahan. Biaya tambahan tersebut seperti terminal handling cost.

Pada dasarnya, barang diangkut lanjut melibatkan proses pemindahan sementara barang sebelum dilanjutkan ke tujuan akhir. Hal ini diatur dalam Pasal 10A UU Kepabeanan ayat (7), Pasal 8 ayat (2) UU Cukai, serta Pasal 1 angka 11 PMK No. 216/PMK.04/2019.

Baca Juga: Apa Itu Redress Manifest dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

Implikasi dan Perbedaan Penting

Perbedaan utama antara kedua konsep ini terletak pada proses pembongkaran di kantor pabean. Barang diangkut terus tidak memerlukan pembongkaran di kantor pabean, sementara barang diangkut lanjut melibatkan proses tersebut.

Implikasi dari perbedaan ini dapat memengaruhi harga transaksi karena adanya biaya tambahan seperti terminal handling cost dalam barang diangkut lanjut. Dalam konteks perdagangan internasional, pemahaman yang jelas mengenai kedua konsep ini sangatlah penting. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan proses pengangkutan barang dan meminimalkan risiko serta biaya yang tidak perlu.

Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif mengenai perbedaan antara barang diangkut terus dan barang diangkut lanjut akan membantu para pelaku bisnis dalam mengambil keputusan yang lebih tepat terkait dengan pengangkutan barang dalam perdagangan internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Ekspor, Impor, Pengangkutan Barang, Barang Diangkut Terus, Barang Diangkut Lanjut, Perdagangan Internasional

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengertian Bea Cukai Indonesia: Arti, Sejarah, Tugas dan Fungsi
  2. Tujuan dan Proses Konfirmasi Nilai Pabean dalam Impor dan Ekspor
  3. Apa Itu Gudang Berikat: Fasilitas Penting dalam Perdagangan Internasional
  4. Pengawasan Bea Cukai Dalam Perdagangan Internasional
  5. Apa Fungsi Bea Cukai dalam Perdagangan Internasional?

Featured Articles

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (433)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (230)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (1)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (433)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (230)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top