Permohonan Perubahan Penetapan Izin Toko Bebas Bea

Pengusaha Toko Bebas Bea dapat melakukan perubahan penetapan izin Toko Bebas Bea dengan mengajukan permohonan perubahan penetapan izin toko bebas bea dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pelayanan Permohonan Perubahan Penetapan Izin Toko Bebas Bea

  1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
  2. Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Toko Bebas Bea;
  3. Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Toko Bebas Bea;
  4. Surat Rekomendasi perubahan data Izin Toko Bebas Bea dari KPPBC;
  5. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC (dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi); dan
  6. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 2 diajukan dalam hal:
    • terjadi perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP Pengusaha Toko Bebas Bea;
    • terjadi perubahan nama, dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab Toko Bebas Bea;
    • terjadi perubahan luas lokasi Toko Bebas Bea;
    • penambahan tempat penyerahan bagi Toko Bebas Bea dalam kota;
    • terjadi perubahan jenis barang yang ditimbun di Toko Bebas Bea; dan/atau
    • perubahan jangka waktu izin Toko Bebas Bea.

Baca juga : Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Permohonan Perubahan Penetapan Izin Toko Bebas Bea

  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan izin Toko Bebas Bea melalui portal INSW.
  2. Kepala Kantor Wilayah menerima permohonan dan melakukan penelitian dokumen permohonan:
    • dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Wilayah meminta Kepala KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
    • dalam hal tidak diperlukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon.
  3. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi.
  4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  5. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon.
  6. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis.
  7. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
  8. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan/Keputusan Persetujuan Perubahan Izin Toko Bebas Bea.
Baca Juga:  Pemasukan Kembali Barang Asal PLB Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di TLDDP Ke PLB (PPK-PLB)

Jangka Waktu Pelayanan Permohonan

  • Paling lama 1 (satu) jam yang dimulai sejak pemaparan dinyatakan selesai sampai dengan diterbitkannya Surat Penolakan/Keputusan Persetujuan Perubahan Data Izin Toko Bebas Bea (apabila perlu dilakukan pemaparan proses bisnis); atau
  • Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak Permohonan Perubahan Data Izin Toko Bebas Bea dinyatakan lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Data Izin Pengusaha Toko Bebas Bea (apabila tidak perlu dilakukan pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses bisnis).

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Izin Pengusaha Toko Bebas Bea

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top