Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat

Ketentuan Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat

Table of Contents

Toggle
  • Ketentuan Pemasukan Barang dari luar daerah pabean, TPB lainnya, Kawasan Bebas, KEK, dan Kawasan Ekonomi Lainnya
  • Ketentuan Pemasukan Barang dari TLDDP
  • Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak
  • Contoh Barang yang Mendapatkan Fasilitas dan yang Tidak Mendapatkan Fasilitas
  • Persetujuan Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:

  • Luar Daerah Pabean;
  • Tempat Penimbunan Berikat (TPB) lainnya;
  • Kawasan Bebas;
  • Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP);
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau
  • Kawasan Ekonomi Lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Ketentuan Pemasukan Barang dari luar daerah pabean, TPB lainnya, Kawasan Bebas, KEK, dan Kawasan Ekonomi Lainnya

Atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk, diberikan pembebasan Cukai dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Fasilitas tersebut melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak lain.

Atas barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat lainnya, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat, diberikan :

  • penangguhan Bea Masuk;
  • pembebasan Cukai;
  • tidak dipungut PDRI;
  • tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Baca juga : Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean, TPB lainnya, Kawasan Bebas, KEK, dan Kawasan Ekonomi Lainnya ke Kawasan Berikat meliputi :

  • barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
  • barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
  • barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
  • Hasil Produksi yang dimasukkan kembali;
  • Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.
  • bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat;
  • berkaitan dengan kegiatan produksi.

Jika atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, maka atas pemasukan barang tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketentuan Pemasukan Barang dari TLDDP

Barang yang berasal dari TLDDP diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Fasilitas tersebut melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain. Barang yang berasal dari TLDDP yang dimasukkan ke Kawasan Berikat bisa dari:

  • Tempat lain dalam daerah pabean;
  • TPB lainnya;
  • Kawasan Bebas;
  • Kawasan Ekonomu Lainnya; dan/atau
  • Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Jika pemasukan barang berasal dari bukan pengusaha kena pajak dan/ atau bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, maka terhadap barang tersebut tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

Barang berasal dari TLDDP yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, meliputi :

  • barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
  • barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
  • barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
  • Hasil Produksi yang dimasukkan kembali;
  • Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.
  • bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat;
  • berkaitan dengan kegiatan produksi.

Terhadap pemasukan barang yang berasal dari TLDDP ke Kawasan Berikat, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

  • wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean. Faktur pajak diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”;
  • tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan;
  • menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga : Pelaksanaan Stock Opname Kawasan Berikat

Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak

Pengusaha kena pajak dapat membuat faktur pajak dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final untuk penyerahan barang kena pajak dengan karakteristik sebagai berikut:

  • harga jual dari barang tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun pasar internasional;
  • kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam barang tersebut dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli atau bencana alam;
  • kuantitas baik berupa tonase, volume atau satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli atau bencana alam.

Contoh Barang yang Mendapatkan Fasilitas dan yang Tidak Mendapatkan Fasilitas

Berikut ini contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan Contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas sesuai Lampiran huruf K PER-19/BC/2018:

Contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas

Contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas

Contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas
Contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas

Persetujuan Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. Dalam hal tertentu, pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai yang didasari atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum penyampaian dokumen pemberitahuan pabean. Persetujuan Pejabat Bea dan Cukai diberikan dengan pertimbangan:

  • kriteria barang yang dimasukkan berupa:
    1. harga jual dari barang tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun pasar internasional;
    2. kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam barang tersebut dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat pihak pembeli atau bencana alam;
    3. kuantitas baik berupa tonase, volume atau satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli atau bencana alam.
  • kondisi SKP;
  • kondisi lain dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan pelayanan.

Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan tidak diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat berdasarkan PER-19/BC/2018.  Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Sementara Subkontrak dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  2. Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  3. Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  4. Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat
  5. Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio