Table of Contents
TogglePemasukan barang ke Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:
- Luar Daerah Pabean;
- Tempat Penimbunan Berikat (TPB) lainnya;
- Kawasan Bebas;
- Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP);
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau
- Kawasan Ekonomi Lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ketentuan Pemasukan Barang dari luar daerah pabean, TPB lainnya, Kawasan Bebas, KEK, dan Kawasan Ekonomi Lainnya
Atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk, diberikan pembebasan Cukai dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Fasilitas tersebut melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak lain.
Atas barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat lainnya, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat, diberikan :
- penangguhan Bea Masuk;
- pembebasan Cukai;
- tidak dipungut PDRI;
- tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Baca juga : Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean, TPB lainnya, Kawasan Bebas, KEK, dan Kawasan Ekonomi Lainnya ke Kawasan Berikat meliputi :
- barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
- barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
- barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
- Hasil Produksi yang dimasukkan kembali;
- Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.
- bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat;
- berkaitan dengan kegiatan produksi.
Jika atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, maka atas pemasukan barang tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM.
Ketentuan Pemasukan Barang dari TLDDP
Barang yang berasal dari TLDDP diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Fasilitas tersebut melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain. Barang yang berasal dari TLDDP yang dimasukkan ke Kawasan Berikat bisa dari:
- Tempat lain dalam daerah pabean;
- TPB lainnya;
- Kawasan Bebas;
- Kawasan Ekonomu Lainnya; dan/atau
- Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Jika pemasukan barang berasal dari bukan pengusaha kena pajak dan/ atau bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, maka terhadap barang tersebut tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.
Barang berasal dari TLDDP yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, meliputi :
- barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
- barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
- barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
- Hasil Produksi yang dimasukkan kembali;
- Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.
- bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat;
- berkaitan dengan kegiatan produksi.
Terhadap pemasukan barang yang berasal dari TLDDP ke Kawasan Berikat, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:
- wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean. Faktur pajak diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”;
- tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan;
- menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga : Pelaksanaan Stock Opname Kawasan Berikat
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak
Pengusaha kena pajak dapat membuat faktur pajak dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final untuk penyerahan barang kena pajak dengan karakteristik sebagai berikut:
- harga jual dari barang tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun pasar internasional;
- kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam barang tersebut dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli atau bencana alam;
- kuantitas baik berupa tonase, volume atau satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli atau bencana alam.
Contoh Barang yang Mendapatkan Fasilitas dan yang Tidak Mendapatkan Fasilitas
Berikut ini contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan Contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas sesuai Lampiran huruf K PER-19/BC/2018:
Persetujuan Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat
Pemasukan barang ke Kawasan Berikat setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. Dalam hal tertentu, pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai yang didasari atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum penyampaian dokumen pemberitahuan pabean. Persetujuan Pejabat Bea dan Cukai diberikan dengan pertimbangan:
- kriteria barang yang dimasukkan berupa:
-
- harga jual dari barang tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun pasar internasional;
- kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam barang tersebut dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat pihak pembeli atau bencana alam;
- kuantitas baik berupa tonase, volume atau satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli atau bencana alam.
- kondisi SKP;
- kondisi lain dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan pelayanan.
Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan tidak diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Demikianlah pembahasan mengenai Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat berdasarkan PER-19/BC/2018. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat
Related posts:
- Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
- Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
- Pengeluaran Sementara Subkontrak dari Kawasan Berikat ke TLDDP
- Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP
- Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP