Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat

Ketentuan Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat

Table of Contents

Toggle
  • Ketentuan Pemasukan Barang dari luar daerah pabean, TPB lainnya, Kawasan Bebas, KEK, dan Kawasan Ekonomi Lainnya
  • Ketentuan Pemasukan Barang dari TLDDP
  • Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak
  • Contoh Barang yang Mendapatkan Fasilitas dan yang Tidak Mendapatkan Fasilitas
  • Persetujuan Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:

  • Luar Daerah Pabean;
  • Tempat Penimbunan Berikat (TPB) lainnya;
  • Kawasan Bebas;
  • Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP);
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau
  • Kawasan Ekonomi Lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Ketentuan Pemasukan Barang dari luar daerah pabean, TPB lainnya, Kawasan Bebas, KEK, dan Kawasan Ekonomi Lainnya

Atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk, diberikan pembebasan Cukai dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Fasilitas tersebut melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak lain.

Atas barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat lainnya, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat, diberikan :

  • penangguhan Bea Masuk;
  • pembebasan Cukai;
  • tidak dipungut PDRI;
  • tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Baca juga : Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean, TPB lainnya, Kawasan Bebas, KEK, dan Kawasan Ekonomi Lainnya ke Kawasan Berikat meliputi :

  • barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
  • barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
  • barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
  • Hasil Produksi yang dimasukkan kembali;
  • Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.
  • bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat;
  • berkaitan dengan kegiatan produksi.

Jika atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, maka atas pemasukan barang tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketentuan Pemasukan Barang dari TLDDP

Barang yang berasal dari TLDDP diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Fasilitas tersebut melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain. Barang yang berasal dari TLDDP yang dimasukkan ke Kawasan Berikat bisa dari:

  • Tempat lain dalam daerah pabean;
  • TPB lainnya;
  • Kawasan Bebas;
  • Kawasan Ekonomu Lainnya; dan/atau
  • Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Jika pemasukan barang berasal dari bukan pengusaha kena pajak dan/ atau bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, maka terhadap barang tersebut tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

Barang berasal dari TLDDP yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, meliputi :

  • barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
  • barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
  • barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
  • Hasil Produksi yang dimasukkan kembali;
  • Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.
  • bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat;
  • berkaitan dengan kegiatan produksi.

Terhadap pemasukan barang yang berasal dari TLDDP ke Kawasan Berikat, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

  • wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean. Faktur pajak diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”;
  • tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan;
  • menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga : Pelaksanaan Stock Opname Kawasan Berikat

Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak

Pengusaha kena pajak dapat membuat faktur pajak dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final untuk penyerahan barang kena pajak dengan karakteristik sebagai berikut:

  • harga jual dari barang tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun pasar internasional;
  • kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam barang tersebut dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli atau bencana alam;
  • kuantitas baik berupa tonase, volume atau satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli atau bencana alam.

Contoh Barang yang Mendapatkan Fasilitas dan yang Tidak Mendapatkan Fasilitas

Berikut ini contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan Contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas sesuai Lampiran huruf K PER-19/BC/2018:

Contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas

Contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas

Contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas
Contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas

Persetujuan Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. Dalam hal tertentu, pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai yang didasari atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum penyampaian dokumen pemberitahuan pabean. Persetujuan Pejabat Bea dan Cukai diberikan dengan pertimbangan:

  • kriteria barang yang dimasukkan berupa:
    1. harga jual dari barang tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun pasar internasional;
    2. kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam barang tersebut dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat pihak pembeli atau bencana alam;
    3. kuantitas baik berupa tonase, volume atau satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli atau bencana alam.
  • kondisi SKP;
  • kondisi lain dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan pelayanan.

Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan tidak diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat berdasarkan PER-19/BC/2018.  Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Sementara Subkontrak dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  2. Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  3. Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  4. Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat
  5. Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top