Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Toko Bebas Bea

Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan Tempat Sebagai Toko Bebas Bea :

Persyaratan Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Toko Bebas Bea (TBB)

  1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
  2. Permohonan Izin Pengusaha Toko Bebas Bea;
  3. Surat Rekomendasi pemberian Izin Pengusaha Toko Bebas Bea dari KPPBC;
  4. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC;
  5. Formulir penilaian hasil pemaparan; dan
  6. Perusahaan yang mengajukan izin Pengusaha TBB, harus mengirimkan berkas kelengkapan dalam bentuk softcopy berupa hasil scan, berupa:
    • profil perusahaan;
    • bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang memiliki batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa, apabila tempat yang bersangkutan adalah tempat yang di sewa dari pihak lain;
    • denah lokasi/tempat;
    • surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan;
    • surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
    • surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, bea masuk, bea keluar, dan cukai;
    • dokumen pendayagunaan sistem pencatatan sediaan barang (IT Inventory) dan sistem Closed Circuit Television (CCTV) Pengusaha TBB yang dapat diakses secara realtime dan daring oleh DJBC dan DJP antara lain petunjuk manual atau cetak layar (print screen);
    • bukti identitas diri penanggung jawab badan usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
    • Angka Pengenal Importir (API);
    • Dokumen pendayagunaan alat pemindai sidik jari elektronik;
    • dokumen pendayagunaan alat pembaca kartu kendali elektronik; dan
    • Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal pengusaha TBB menjual Barang Kena Cukai.
Baca Juga:  Pelayanan Pemusnahan Barang Dan/Atau Bahan Yang Berada Di Tempat Penimbunan Berikat

Baca juga : Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Permohonan Izin Penetapan Tempat Sebagai Toko Bebas Bea

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung melalui portasl INSW.
  2. Pejabat Bea dan Cukai meneliti dokumen permohonan.
  3. Kepala Kantor Wilayah meminta KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
  4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi.
  5. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  6. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bsinis kepada Pemohon.
  7. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis.
  8. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
  9. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan atau Surat Keputusan Persetujuan Izin TBB.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Pemeriksaan lokasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap.
  • Surat Keputusan Persetujuan/Surat Penolakan Izin TBB terbit paling lama 1 (satu) jam setelah Presentasi.

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Persetujuan Izin Penetapan Tempat Sebagai Toko Bebas Bea.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top