Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perpanjangan Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Perpanjangan Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Table of Contents

Toggle
  • Rincian Kebijakan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik
  • Tujuan dan Manfaat Kebijakan
  • Syarat dan Ketentuan Pemanfaatan Insentif PPnBM
  • Dampak yang Diharapkan
  • Kesimpulan

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan industri kendaraan listrik. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah perpanjangan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil listrik berstatus Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar kendaraan listrik di tanah air serta mendukung upaya pengurangan emisi karbon.

Rincian Kebijakan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik

Berdasarkan informasi yang tersedia, pemerintah telah menetapkan bahwa fasilitas PPnBM DTP sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Pemenuhan masa pajak ini dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk mobil listrik CBU atau tanggal faktur pajak penyerahan untuk mobil listrik CKD.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan

Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini memiliki beberapa tujuan utama:

  1. Meningkatkan Daya Saing Industri Otomotif Nasional: Dengan adanya insentif ini, harga jual mobil listrik di pasar domestik menjadi lebih kompetitif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

  2. Mendorong Investasi di Sektor Kendaraan Listrik: Kebijakan ini diharapkan dapat menarik investasi, baik dari produsen lokal maupun internasional, untuk mengembangkan fasilitas produksi kendaraan listrik di Indonesia.

  3. Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca: Peningkatan penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam upaya pengurangan emisi karbon, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional terkait perubahan iklim.

Syarat dan Ketentuan Pemanfaatan Insentif PPnBM

Untuk memanfaatkan fasilitas PPnBM DTP ini, pelaku usaha harus memenuhi salah satu dari tiga kriteria investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

  1. Pembangunan Fasilitas Manufaktur Kendaraan Listrik: Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat di Indonesia.

  2. Alih Produksi ke Kendaraan Listrik: Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBLBB roda empat, baik sebagian maupun keseluruhan.

  3. Pengembangan Industri Komponen Utama: Perusahaan yang berinvestasi dalam pengembangan komponen utama kendaraan listrik, seperti baterai, motor listrik, dan inverter.

Baca Juga: Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ): Regulasi, Fungsi, dan Prosedur Terbaru

Dampak yang Diharapkan

Dengan perpanjangan insentif PPnBM DTP ini, pemerintah berharap dapat mencapai beberapa dampak positif, antara lain:

  • Peningkatan Penjualan Mobil Listrik: Harga yang lebih terjangkau diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil listrik di pasar domestik.

  • Pengembangan Infrastruktur Pendukung: Meningkatnya jumlah kendaraan listrik di jalan raya diharapkan dapat mendorong pengembangan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian daya.

  • Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya beralih ke kendaraan ramah lingkungan untuk masa depan yang lebih baik.

Kesimpulan

Perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk mobil listrik CBU dan CKD merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar kendaraan listrik, menarik investasi, dan berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi karbon. Pelaku industri dan masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk bersama-sama mewujudkan masa depan transportasi yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PPnBM DTP, mobil listrik, insentif pajak, CBU, CKD, kendaraan listrik, pajak mobil, kebijakan pajak, industri otomotif, emisi karbon

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemahaman Mendalam tentang Fasilitas PPN Tidak Dipungut di Kawasan Berikat
  2. Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota Sesuai PER-10/BC/2022
  3. Penelitian Atas Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  4. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  5. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top