Dalam upaya meningkatkan daya saing nasional dan memfasilitasi perdagangan global, pemerintah menerapkan kebijakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau yang dikenal dengan Free Trade Zone (FTZ). Untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam arus barang ke dan dari kawasan bebas, digunakan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ).
PPFTZ merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan bebas, menggantikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang digunakan dalam daerah pabean lainnya. Dengan adanya regulasi terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 mekanisme PPFTZ mengalami perubahan signifikan yang perlu dipahami oleh pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Dasar Hukum PPFTZ
PPFTZ diatur dalam berbagai regulasi yang menjadi pedoman dalam penerapannya, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 mengenai KPBPB.
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 yang menggantikan PMK sebelumnya terkait pemberitahuan pabean di kawasan bebas.
Dalam aturan terbaru PMK 113/2024, PPFTZ tidak lagi dibagi menjadi PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03, seperti yang berlaku pada regulasi sebelumnya. Kini, PPFTZ mencakup berbagai transaksi pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan bebas dengan sistem yang lebih sederhana.
Baca Juga: Arti PPFTZ 01, PPFTZ 02, dan PPFTZ 03 dalam Kawasan Perdagangan Bebas
Fungsi dan Manfaat
PPFTZ memiliki beberapa fungsi utama dalam pengelolaan perdagangan di kawasan bebas, antara lain memastikan kepatuhan kepabeanan dengan mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan bebas untuk dilaporkan kepada otoritas kepabeanan. Dokumen ini juga memfasilitasi perdagangan bebas dengan membantu pelaku usaha mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor, sehingga biaya operasional menjadi lebih rendah. Selain itu, PPFTZ meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap pergerakan barang, sehingga mencegah penyalahgunaan fasilitas kepabeanan. Dengan sistem yang lebih efisien, dokumen ini juga mempercepat proses pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan bebas.
Jenis Pemberitahuan dalam PPFTZ
Menurut PMK 113/2024, PPFTZ digunakan untuk tujuh jenis transaksi utama, yaitu pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas, pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean (ekspor), pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan bebas lainnya, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan ekonomi khusus (KEK), dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Dengan adanya perubahan dalam regulasi terbaru, pengusaha yang beroperasi di kawasan bebas perlu memahami dan menyesuaikan prosedur pelaporan dengan aturan PPFTZ yang baru.
Elemen Data dalam PPFTZ
Agar dapat diproses dengan benar, PPFTZ harus mencakup elemen data berikut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK Nomor 113 Tahun 2024, yaitu identitas pemberitahuan pabean termasuk nomor referensi dan jenis transaksi, data pihak terkait baik pemasok maupun penerima barang, data barang yang dimasukkan atau dikeluarkan mencakup deskripsi, jumlah, dan nilai barang, dokumen pelengkap pabean seperti invoice, packing list, dan dokumen transportasi, data transaksi perdagangan termasuk metode pembayaran dan kontrak dagang, serta data lain yang relevan terkait pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan bebas.
PPFTZ wajib diisi secara lengkap dan disampaikan dalam Bahasa Indonesia, kecuali untuk empat jenis informasi berikut yang diperbolehkan menggunakan Bahasa Inggris, yaitu nama tempat atau alamat, nama orang, uraian jenis barang yang tidak memiliki padanan kata dalam Bahasa Indonesia, serta istilah teknis yang dikenal secara internasional.
Prosedur Pengajuan dan Pengelolaan PPFTZ
Pelaku usaha wajib menyampaikan PPFTZ melalui sistem kepabeanan DJBC sebelum melakukan pemasukan atau pengeluaran barang dari kawasan bebas. Dokumen yang disampaikan akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data dengan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen dinyatakan lengkap, barang dapat diproses untuk pemasukan atau pengeluaran dari kawasan bebas. Jika ada ketidaksesuaian, pengusaha dapat diminta untuk melakukan revisi atau melengkapi dokumen yang kurang. Setelah persetujuan diberikan, pencatatan dalam sistem kepabeanan akan dilakukan dan barang akan diawasi melalui monitoring dan audit untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas kepabeanan.
Kesimpulan
Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) adalah dokumen wajib yang digunakan dalam pengelolaan arus barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Dengan regulasi terbaru yang diatur dalam PMK Nomor 113 Tahun 2024, prosedur PPFTZ mengalami perubahan yang lebih sederhana dibandingkan aturan sebelumnya.
Pelaku usaha yang beroperasi di kawasan bebas harus memahami ketentuan ini agar dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor dengan optimal, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan yang berlaku. Dengan penerapan sistem PPFTZ yang lebih transparan dan terintegrasi, diharapkan kawasan perdagangan bebas dapat terus berkontribusi terhadap peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.