Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

PMK 109 Tahun 2024: Optimalisasi Efisiensi Proyek Strategis Nasional

Table of Contents

Toggle
  • Latar Belakang PMK 109 Tahun 2024
  • Ruang Lingkup dan Tujuan PMK 109 Tahun 2024
    • Ruang Lingkup
    • Tujuan
  • Detail Implementasi PMK 109 Tahun 2024
    • Penyederhanaan Proses Penganggaran
    • Peningkatan Pengawasan
    • Insentif untuk Penyelesaian Tepat Waktu
  • Dampak PMK 109 Tahun 2024
    • Dampak Positif
    • Tantangan
  • Penutup

Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui kebijakan yang mendukung efisiensi dan keberlanjutan. Salah satu langkah nyata adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan proyek agar selaras dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

Latar Belakang PMK 109 Tahun 2024

PMK ini diterbitkan untuk menjawab kebutuhan regulasi yang lebih fleksibel dan efisien, terutama dalam konteks pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasan PSN. PMK ini mencakup berbagai mekanisme teknis yang dirancang untuk meminimalkan hambatan birokrasi tanpa mengesampingkan transparansi.

Ruang Lingkup dan Tujuan PMK 109 Tahun 2024

Ruang Lingkup

PMK ini mengatur beberapa aspek utama terkait pelaksanaan PSN, termasuk:

  1. Mekanisme Penganggaran: Penyederhanaan prosedur alokasi anggaran untuk mempercepat implementasi proyek.
  2. Pengawasan Keuangan: Peningkatan akuntabilitas melalui pelaporan yang terstruktur.
  3. Sinergi Antarinstansi: Koordinasi yang lebih baik antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait.

Tujuan

  1. Mengurangi hambatan birokrasi dalam pelaksanaan PSN.
  2. Meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
  3. Memastikan keberlanjutan proyek melalui pengawasan yang ketat.

Detail Implementasi PMK 109 Tahun 2024

Penyederhanaan Proses Penganggaran

Salah satu fokus utama dari PMK ini adalah menyederhanakan prosedur penganggaran. Proses yang sebelumnya melibatkan berbagai tahapan kini diringkas melalui mekanisme single-window approval, yang memungkinkan pengajuan dan persetujuan anggaran dilakukan secara terintegrasi.

Peningkatan Pengawasan

PMK ini memperkenalkan sistem pengawasan berbasis teknologi yang memungkinkan real-time tracking terhadap penggunaan anggaran. Hal ini memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk publik.

Insentif untuk Penyelesaian Tepat Waktu

Untuk mendorong penyelesaian proyek tepat waktu, PMK ini memberikan insentif berupa alokasi tambahan anggaran bagi proyek yang mencapai target lebih awal tanpa mengorbankan kualitas.

Baca Juga: PMK 96 Tahun 2023: Ketentuan Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Dampak PMK 109 Tahun 2024

Dampak Positif

  1. Efisiensi Anggaran: Proyek dapat diselesaikan dengan alokasi dana yang lebih optimal.
  2. Peningkatan Transparansi: Pelaporan dan pengawasan yang terintegrasi meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran.
  3. Percepatan Pelaksanaan PSN: Penyederhanaan birokrasi memungkinkan proyek strategis berjalan lebih cepat.

Tantangan

  1. Koordinasi Antarinstansi: Sinergi yang lebih intensif dibutuhkan untuk menghindari miskomunikasi.
  2. Adaptasi Teknologi: Pemangku kepentingan perlu menyesuaikan diri dengan sistem baru berbasis teknologi.

Penutup

Penerapan PMK Nomor 109 Tahun 2024 menunjukkan langkah progresif pemerintah dalam mengakselerasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan mengedepankan efisiensi dan akuntabilitas. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan nasional sekaligus menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan efisien.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 109, proyek nasional, efisiensi PSN, pengawasan proyek, aturan PSN, transparansi keuangan, pelaksanaan PSN, anggaran proyek, regulasi PMK, proyek strategis

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perbedaan Pemasukan Barang Secara Parsial dan Berkala dalam TPB Berdasarkan PER-30/BC/2024
  2. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Secara Berkala di TPB Sesuai PER-30/BC/2024
  3. Pemasukan Barang Secara Parsial ke TPB Berdasarkan PER-30/BC/2024
  4. Perubahan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berdasarkan PER-30/BC/2024
  5. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ): Regulasi, Fungsi, dan Prosedur Terbaru

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top