Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tata Cara Mengajukan Permohonan NPPBKC

Tata Cara Mengajukan Permohonan NPPBKC

Cara Mengajukan Permohonan NPPBKC – Setiap pelaku bisnis di bidang cukai, seperti pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Memiliki NPPBKC menandakan legalitas dan kredibilitas bisnis Anda dalam bidang cukai.

Persyaratan Pengajuan NPPBKC

Sebelum mengajukan permohonan, pengusaha harus memastikan untuk memenuhi persyaratan berikut:

  1. Izin Usaha: Harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang sesuai dengan bidang usahanya.
  2. Data Registrasi: Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai.
  3. Surat Pernyataan: Menyerahkan surat pernyataan bermaterai sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf d PMK Nomor 68 Tahun 2023.
  4. Pemaparan Proses Bisnis: Menguraikan dan menjelaskan proses bisnis perusahaan secara detail.

Baca Juga: Panduan Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai PMK 68 Tahun 2023

Langkah-Langkah Pengajuan NPPBKC

  1. Pemilihan Kantor Pengajuan: Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui kepala kantor bea dan cukai yang bertanggung jawab atas lokasi usaha Anda.
  2. Pengisian Dokumen: Mengisi dokumen cukai sesuai dengan format yang tercantum dalam PMK 68/2023. Dokumen ini harus dilengkapi dengan:
    • Berita acara pemeriksaan sesuai dengan Pasal 15 PMK 66/2018.
    • Salinan atau fotokopi surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 68/2023.
    • Daftar mesin (khusus pengusaha pabrik).
    • Daftar penyalur yang membeli langsung dari pengusaha pabrik (khusus pengusaha pabrik hasil tembakau).
    • Surat kesiapan pemaparan proses bisnis sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf E PMK 68/2023.
  3. Permohonan untuk Lebih dari Satu Lokasi: Pengusaha dapat mengajukan permohonan NPPBKC untuk lebih dari satu kegiatan atau lokasi. Namun, jika ada perbedaan antara daerah pemasaran dan lokasi usaha yang diajukan, izin lokasi dari instansi terkait harus dilampirkan.
  4. Penerimaan Berkas: Setelah mengajukan dokumen, pejabat bea cukai akan memberikan bukti berupa tanda terima kepada pengaju. Bukti ini menandakan bahwa permohonan Anda telah diterima dan akan diproses lebih lanjut.

Kesimpulan

Mendapatkan NPPBKC adalah langkah penting bagi pengusaha dalam bidang cukai. Dengan mematuhi seluruh persyaratan dan langkah-langkah yang telah diuraikan di atas, proses pengajuan Anda akan berjalan dengan lancar. Pastikan untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku dan menjaga komunikasi yang baik dengan kantor bea dan cukai untuk mempermudah proses ini.

Demikian pembahasan mengenai Tata Cara Mengajukan Permohonan NPPBKC. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: NPPBKC, cukai, pengusaha pabrik, izin usaha, dokumen cukai, PMK 68/2023, permohonan, kantor bea dan cukai, proses bisnis, daftar mesin

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu NPPBKC ?
  2. Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022
  3. Perubahan Pagu Penundaan dan Jangka Waktu Penundaan Sesuai PER-03/BC/2022
  4. Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020
  5. Permohonan Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio