Panduan Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai PMK 68 Tahun 2023

Panduan Mendapatkan NPPBKC – Ketika berbicara tentang administrasi cukai di Indonesia, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) menjadi salah satu unsur yang sangat penting. Mari kita pelajari cara mendapatkan NPPBKC dengan rinci dan komprehensif.

Apa itu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai?

NPPBKC merupakan identitas wajib bagi setiap orang yang melakukan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. NPPBKC adalah nomor identitas khusus yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengusaha yang memproduksi, mengimpor, atau menjual barang kena cukai.

Langkah-langkah Permohonan NPPBKC

Untuk mendapatkan NPPBKC itu, pengusaha wajib memenuhi beberapa persyaratan di antaranya memiliki izin usaha dari instansi terkait, mengajukan permohonan NPPBKC ke kantor bea dan cukai, menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai.

Menyerahkan surat pernyataan bermeterai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023 serta menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

Permohonan NPPBKC diajukan kepada menteri keuangan u.p. kepala kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Baca Juga: Permohonan Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Lampiran Permohonan NPPBKC

Permohonan diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 68/2023 dan harus dilampiri paling sedikit dengan:

  • Berita acara pemeriksaan sesuai Pasal 15 PMK 66/2018);
  • Salinan surat atau izin sesuai Pasal 6 ayat (3) PMK 68 Tahun 2023;
  • Daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai apabila orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik;
  • Daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari pengusaha pabrik, apabila orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau; dan
  • Surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e PMK nomor 68 Tahun 2023.
Baca Juga:  Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022

Kesimpulan

Mendapatkan NPPBKC memang memerlukan persyaratan dan prosedur tertentu, namun dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, proses ini dapat berjalan dengan lancar. Pastikan selalu memperbarui informasi Anda dan berkonsultasi dengan ahli ketika memerlukan bantuan lebih lanjut mengenai NPPBKC.

Demikianlah pembahasan mengenai Panduan Mendapatkan NPPBKC . Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023

Topik: NPPBKC, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perpajakan Indonesia, barang kena cukai, prosedur pengajuan, administrasi cukai

Scroll to Top