Aturan Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu di Indonesia

Aturan Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu – Pengangkutan barang tertentu di Indonesia diatur dengan ketat oleh pemerintah untuk memastikan keamanan dan kelancaran distribusi. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan menjadi landasan hukum terbaru dalam tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang. Artikel ini bertujuan memberikan panduan mendetail mengenai aturan ini agar pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.

1. Dasar Hukum

Peraturan yang dimaksudkan untuk memperinci ketentuan pelayanan dan pengawasan ini berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2009. PMK 50/2024 diundangkan pada 7 Agustus 2024 dan akan mulai berlaku efektif pada 5 November 2024, setelah periode 90 hari.

1.1 Ruang Lingkup Pengawasan

PMK ini mengatur pengawasan pengangkutan barang tertentu yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk mencegah penyelundupan ekspor dengan modus transportasi yang tidak sesuai.

2. Struktur PMK 50/2024

PMK 50/2024 terdiri dari 12 bab dan 33 pasal yang mencakup berbagai aspek pelayanan dan pengawasan, diantaranya:

2.1 Ketentuan Umum (Pasal 1)

Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan ini.

2.2 Ruang Lingkup (Pasal 2)

Pengawasan pengangkutan barang tertentu dan tujuan dari pengawasan tersebut.

2.3 Penelitian dan Penetapan Barang Tertentu (Pasal 3–7)

Mencakup prosedur untuk menetapkan barang tertentu yang akan diawasi oleh pejabat bea dan cukai.

  • Pasal 3: Menjelaskan proses penetapan barang tertentu oleh instansi teknis.
  • Pasal 4: Mengatur ketentuan penelitian atas pemberitahuan penetapan barang.
  • Pasal 5: Mengatur tentang perubahan atau pencabutan barang tertentu yang di bawah pengawasan.
  • Pasal 6: Proses pemberitahuan dan penelitian barang tertentu melalui sistem informasi nasional.
  • Pasal 7: Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengangkut.
Baca Juga:  Peran Bea Cukai dalam Penyelesaian Barang Kiriman

2.4 Pemberitahuan Pabean (Pasal 8–9)

Menjelaskan tentang Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) yang harus digunakan oleh pengangkut untuk memberitahukan barang tertentu.

2.5 Prosedur Pengangkutan (Pasal 10–15)

Menguraikan tata cara pemuatan, keberangkatan, dan kedatangan sarana pengangkut, serta proses pembongkaran.

  • Pasal 10: Kewajiban pengangkut untuk menyampaikan PPBT sebelum pemuatan.
  • Pasal 12: PPBT harus dibawa selama pengangkutan sebagai pelindung barang.

2.6 Pemeriksaan Pabean (Pasal 16–18)

Menjelaskan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.

2.7 Pembatalan dan Pembetulan PPBT (Pasal 19–25)

Mengatur tata cara pembatalan dan pembetulan PPBT serta pengecualian yang berlaku.

2.8 Pengawasan (Pasal 26)

Menguraikan ketentuan pengawasan pengangkutan barang tertentu oleh otoritas terkait.

2.9 Pemblokiran (Pasal 27)

Menjelaskan hal-hal yang dapat menyebabkan pemblokiran akses kepabeanan bagi pengangkut.

2.10 Ketentuan Lain-Lain (Pasal 28–31)

Mengatur tentang pertukaran data dan keadaan darurat yang dapat memengaruhi pengangkutan.

Baca Juga: Memahami Lebih Dalam Inward Manifest dan Outward Manifest dalam Proses Pengangkutan Barang

3. Sanksi atas Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam PMK 50/2024 dapat berakibat pada sanksi administratif dan pidana, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap penyedia jasa pengangkutan untuk memahami dan mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan.

4. Kesimpulan

PMK 50/2024 memberikan kerangka kerja yang jelas dan detail mengenai pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu di Indonesia. Mematuhi peraturan ini tidak hanya penting untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam kegiatan logistik. Pelaku usaha di sektor ini diharapkan dapat memahami dan menerapkan peraturan ini untuk mendukung keberhasilan operasional mereka.

Dengan memahami isi dari PMK 50/2024, para pelaku usaha dapat lebih siap dalam menjalankan operasional mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Scroll to Top