Fasilitas

Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional

Fasilitas Bea Cukai dalam Perhelatan MotoGP Mandalika

Fasilitas Bea Cukai dalam Perhelatan MotoGP Mandalika

MotoGP Mandalika bukan hanya ajang balap motor internasional, tetapi juga momen penting bagi Indonesia untuk menampilkan keunggulan dalam menyelenggarakan acara global. Salah satu elemen kunci yang mendukung kelancaran perhelatan ini adalah peran Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Dengan memberikan berbagai fasilitas kepabeanan, DJBC berperan dalam memastikan logistik acara berjalan dengan lancar. 1. Fasilitas Pembebasan Bea […]

Fasilitas Bea Cukai dalam Perhelatan MotoGP Mandalika Read More »

Ketentuan Monitoring dan Evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Ketentuan Monitoring dan Evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Ketentuan Monev TPB  – Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), telah menetapkan berbagai aturan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam rangka memastikan kelancaran operasional fasilitas ini. Fasilitas TPB merupakan instrumen penting dalam mendukung kegiatan perdagangan dan industri, khususnya dalam menangguhkan bea masuk, cukai, dan pajak lainnya. Namun, untuk

Ketentuan Monitoring dan Evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Read More »

Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk – Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan beberapa negara melalui perbatasan laut, seperti Filipina. Letak geografis ini menjadikan Indonesia sebagai koridor strategis bagi perlintasan orang dan barang

Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Read More »

Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Impor Barang Konsumsi di KEK Pariwisata

Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Impor Barang Konsumsi di KEK Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dirancang sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di sektor pariwisata. Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pengembangan KEK ini, salah satunya adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut atas impor barang konsumsi oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha di KEK Pariwisata. Artikel ini akan mengupas

Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Impor Barang Konsumsi di KEK Pariwisata Read More »

Sanksi Denda atas Pelanggaran Ketentuan Keringanan Bea Masuk

Sanksi Denda atas Pelanggaran Ketentuan Keringanan Bea Masuk

Importir yang tidak memenuhi ketentuan terkait dengan pembebasan atau keringanan bea masuk bisa dikenakan sanksi denda. Pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU Kepabeanan. Merujuk pada kedua pasal tersebut, sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar berkisar antara 100% sampai dengan 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Pengertian Pelanggaran Ketentuan Keringanan

Sanksi Denda atas Pelanggaran Ketentuan Keringanan Bea Masuk Read More »

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Berdasarkan PMK 32/2024

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Berdasarkan PMK 32 Tahun 2024

Pembebasan Bea Masuk Alat Pencegah Pencemaran Lingkungan – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/2024 yang merevisi PMK No. 101/2007. Peraturan ini mengatur tentang pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah janji layanan persetujuan pembebasan bea masuk dalam

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Berdasarkan PMK 32/2024 Read More »

Memahami Audit Kepabeanan dan Cukai untuk Perusahaan KITE

Memahami Audit Kepabeanan dan Cukai untuk Perusahaan KITE

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meminta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk memahami ketentuan audit di bidang kepabeanan dan cukai, yang dikenal sebagai post clearance audit. Artikel ini akan membahas secara rinci pentingnya memahami audit kepabeanan dan cukai, serta langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan KITE untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi

Memahami Audit Kepabeanan dan Cukai untuk Perusahaan KITE Read More »

Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM di Indonesia

Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM di Indonesia

Fasilitas Kepabeanan UMKM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus mengupayakan agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang telah disediakan. Adapun fasilitas ini bertujuan untuk membantu UMKM meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar ekspor. Fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) IKM Pengertian dan Manfaat KITE IKM Direktur

Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM di Indonesia Read More »

PMK 41 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih di Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

PMK 41 Tahun 2024 Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih di Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk industri pertanian, peternakan, dan perikanan. Kebijakan ini menggantikan PMK 105/2007 dengan tujuan mendorong pengembangan sektor-sektor tersebut melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan serta peningkatan pengawasan dan pelayanan. Latar Belakang Pembebasan bea masuk atas

PMK 41 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih di Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Read More »

Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya

Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya

Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakan – Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean. Barang-barang ini diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018, kawasan berikat merupakan area pabean yang sepenuhnya diawasi oleh Ditjen

Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya Read More »

Scroll to Top