Fasilitas

Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional

Memahami Audit Kepabeanan dan Cukai untuk Perusahaan KITE

Memahami Audit Kepabeanan dan Cukai untuk Perusahaan KITE

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meminta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk memahami ketentuan audit di bidang kepabeanan dan cukai, yang dikenal sebagai post clearance audit. Artikel ini akan membahas secara rinci pentingnya memahami audit kepabeanan dan cukai, serta langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan KITE untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi […]

Memahami Audit Kepabeanan dan Cukai untuk Perusahaan KITE Read More »

Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM di Indonesia

Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM di Indonesia

Fasilitas Kepabeanan UMKM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus mengupayakan agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang telah disediakan. Adapun fasilitas ini bertujuan untuk membantu UMKM meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar ekspor. Fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) IKM Pengertian dan Manfaat KITE IKM Direktur

Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM di Indonesia Read More »

PMK 41 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih di Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

PMK 41 Tahun 2024 Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih di Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk industri pertanian, peternakan, dan perikanan. Kebijakan ini menggantikan PMK 105/2007 dengan tujuan mendorong pengembangan sektor-sektor tersebut melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan serta peningkatan pengawasan dan pelayanan. Latar Belakang Pembebasan bea masuk atas

PMK 41 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih di Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Read More »

Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya

Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya

Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakan – Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean. Barang-barang ini diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018, kawasan berikat merupakan area pabean yang sepenuhnya diawasi oleh Ditjen

Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya Read More »

Apa yang Dimaksud Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB ?

Apa yang Dimaksud Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB ?

Penyelenggara Kawasan Berikat – PDKB, Apa Perbedaannya? – Perdagangan internasional memainkan peran yang sangat vital bagi kemajuan ekonomi suatu negara. Alasannya, perdagangan lintas batas ini membuka pintu bagi aliran impor dan ekspor yang tidak hanya mengembangkan sektor industri, tetapi juga memenuhi kebutuhan dalam negeri. Untuk mendukung proses impor dan ekspor barang, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas,

Apa yang Dimaksud Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB ? Read More »

Peran Penting Tempat Lelang Berikat dalam Kegiatan Impor

Peran Penting Tempat Lelang Berikat dalam Kegiatan Impor

Kegiatan impor memainkan peran penting dalam perekonomian suatu negara, dan untuk mendukungnya, pemerintah sering memberikan berbagai fasilitas dan insentif. Salah satu bentuk fasilitas ini adalah Tempat Lelang Berikat (TLB). Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015, TLB adalah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual melalui proses lelang.

Peran Penting Tempat Lelang Berikat dalam Kegiatan Impor Read More »

Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO)

Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO)

Authorized Economic Operator (AEO) adalah sebuah sertifikasi yang diberikan kepada pelaku usaha oleh otoritas bea cukai. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kepatuhan dalam kegiatan ekonomi internasional, serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Pentingnya AEO dalam Perdagangan Internasional Peran AEO AEO memiliki peran penting dalam memfasilitasi dan mengamankan perdagangan

Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO) Read More »

Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk

Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk

Pembebasan Bea Masuk Impor Barang Contoh – Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi perusahaan yang mengimpor barang contoh untuk keperluan produksi dengan memberikan pembebasan bea masuk. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf j UU Kepabeanan. Pasal tersebut menyatakan bahwa barang contoh yang diimpor khusus untuk keperluan produksi, prototipe, dan pameran dapat dibebaskan dari

Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk Read More »

Perubahan Ketentuan Authorized Economic Operator (AEO) Sesuai PMK 137/2023

Perubahan Ketentuan Authorized Economic Operator (AEO) Sesuai PMK 137/2023

Perubahan Ketentuan AEO – Pada tanggal 11 Januari 2024, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2023 yang mencabut PMK 227/2014 terkait operator ekonomi bersertifikat, atau yang dikenal sebagai Authorized Economic Operator (AEO). Perubahan ini mengindikasikan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi logistik dan mendukung perdagangan internasional. Poin Utama PMK 137/2023 1. Simplifikasi Kondisi dan

Perubahan Ketentuan Authorized Economic Operator (AEO) Sesuai PMK 137/2023 Read More »

Syarat Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) untuk Industri Kecil Menengah

Syarat Fasilitas KITE (Kemudahan Inmpor Tujuan Ekspor) untuk Industri Kecil Menengah

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2016 yang telah direvisi oleh PMK No. 110/2019, memberikan fasilitas kepabeanan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk mendukung ekspor industri kecil menengah (IKM). Fasilitas ini bertujuan meningkatkan daya saing IKM di pasar global. Syarat Fasilitas KITE IKM 1. Izin Usaha IKM harus memiliki izin usaha yang

Syarat Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) untuk Industri Kecil Menengah Read More »

Scroll to Top