Dalam literatur kepabeanan, terdapat berbagai istilah yang berkaitan dengan surat penetapan, salah satunya adalah Surat Penetapan Pabean (SPP). Istilah ini sering muncul dalam urusan kepabeanan, terutama bagi pihak yang berkecimpung dalam dunia impor dan ekspor. Meski begitu, bagi orang yang jarang terlibat dalam urusan kepabeanan, istilah ini mungkin terdengar asing.
Ketentuan mengenai Surat Penetapan Pabean diatur dalam beberapa peraturan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2008 yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 61/2018. Peraturan tersebut mengatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, sanksi administrasi, dan penetapan oleh pejabat bea cukai. Meskipun tidak memberikan definisi secara eksplisit, surat ini memiliki fungsi utama untuk menetapkan dan menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI.
Perbedaan SPP dengan SPTNP
SPP berbeda dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Jika SPTNP diterbitkan berdasarkan pemberitahuan pabean impor (PPI) terkait dengan penetapan tarif dan nilai pabean, maka SPP diterbitkan terkait dengan kekurangan pembayaran yang muncul karena ketidaksesuaian dalam jumlah atau nilai barang impor. SPP umumnya diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan yang mencakup beberapa pasal, seperti Pasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 86A.
Baca Juga: Apa Itu Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)?
Situasi yang Menyebabkan Penerbitan SPP
SPP dapat diterbitkan dalam beberapa kondisi, misalnya ketika terdapat selisih antara jumlah barang yang dibongkar dengan yang dilaporkan. Jika pengusaha atau importir tidak dapat membuktikan bahwa selisih tersebut terjadi di luar kendalinya, maka kekurangan bea masuk dan PDRI beserta sanksi administrasi akan ditetapkan melalui SPP.
Selain itu, SPP juga dapat diterbitkan berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap perusahaan yang menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Jika dalam audit ditemukan selisih barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka selisih tersebut akan dianggap sebagai barang yang masih terutang bea masuk dan PDRI, yang akan ditagih melalui SPP.
Pentingnya SPP dalam Proses Kepabeanan
Surat Penetapan Pabean memiliki peran penting dalam menjaga agar penerimaan negara dari sektor kepabeanan berjalan sesuai aturan. Selain berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah untuk memastikan kelancaran proses impor dan ekspor, SPP juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan bea masuk.
Dengan adanya SPP, negara memastikan bahwa setiap kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI bisa ditagih dan dipertanggungjawabkan, serta memberikan sanksi yang adil bagi pelanggaran administratif yang terjadi dalam proses kepabeanan.