Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Apa Itu Surat Penetapan Pabean (SPP)?

Apa Itu Surat Penetapan Pabean (SPP)

Dalam literatur kepabeanan, terdapat berbagai istilah yang berkaitan dengan surat penetapan, salah satunya adalah Surat Penetapan Pabean (SPP). Istilah ini sering muncul dalam urusan kepabeanan, terutama bagi pihak yang berkecimpung dalam dunia impor dan ekspor. Meski begitu, bagi orang yang jarang terlibat dalam urusan kepabeanan, istilah ini mungkin terdengar asing.

Ketentuan mengenai Surat Penetapan Pabean diatur dalam beberapa peraturan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2008 yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 61/2018. Peraturan tersebut mengatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, sanksi administrasi, dan penetapan oleh pejabat bea cukai. Meskipun tidak memberikan definisi secara eksplisit, surat ini memiliki fungsi utama untuk menetapkan dan menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI.

Perbedaan SPP dengan SPTNP

SPP berbeda dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Jika SPTNP diterbitkan berdasarkan pemberitahuan pabean impor (PPI) terkait dengan penetapan tarif dan nilai pabean, maka SPP diterbitkan terkait dengan kekurangan pembayaran yang muncul karena ketidaksesuaian dalam jumlah atau nilai barang impor. SPP umumnya diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan yang mencakup beberapa pasal, seperti Pasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 86A.

Baca Juga: Apa Itu Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)?

Situasi yang Menyebabkan Penerbitan SPP

SPP dapat diterbitkan dalam beberapa kondisi, misalnya ketika terdapat selisih antara jumlah barang yang dibongkar dengan yang dilaporkan. Jika pengusaha atau importir tidak dapat membuktikan bahwa selisih tersebut terjadi di luar kendalinya, maka kekurangan bea masuk dan PDRI beserta sanksi administrasi akan ditetapkan melalui SPP.

Selain itu, SPP juga dapat diterbitkan berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap perusahaan yang menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Jika dalam audit ditemukan selisih barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka selisih tersebut akan dianggap sebagai barang yang masih terutang bea masuk dan PDRI, yang akan ditagih melalui SPP.

Pentingnya SPP dalam Proses Kepabeanan

Surat Penetapan Pabean memiliki peran penting dalam menjaga agar penerimaan negara dari sektor kepabeanan berjalan sesuai aturan. Selain berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah untuk memastikan kelancaran proses impor dan ekspor, SPP juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan bea masuk.

Dengan adanya SPP, negara memastikan bahwa setiap kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI bisa ditagih dan dipertanggungjawabkan, serta memberikan sanksi yang adil bagi pelanggaran administratif yang terjadi dalam proses kepabeanan.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: surat pabean, penetapan pabean, bea masuk, pajak impor, selisih barang, audit kepabeanan, tarif impor, PDRI, sanksi administrasi, kepabeanan Indonesia

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Kantor Pabean? Kenali Fungsi dan Peran Kantor Pabean
  2. Rush Handling Sesuai PMK 26 Tahun 2024
  3. Tips Bea Cukai untuk Belanja Online dari Luar Negeri
  4. Ketentuan Impor Jastip (Jasa Titipan) Menurut Bea Cukai
  5. Apa Itu Bea Masuk: Panduan Lengkap untuk Pemula

Featured Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top