Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Diblokir – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki aturan tegas bagi pengguna jasa kepabeanan yang tidak aktif. Merujuk pada Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 219/2019 tentang Registrasi Kepabeanan, pengguna jasa yang tidak aktif dalam kurun waktu 12 bulan berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran akses kepabeanan.
Ketentuan Pemblokiran Akses Kepabeanan
Pemblokiran akses ini berlaku bagi setiap pelaku usaha yang terlibat dalam kewajiban kepabeanan namun tidak melakukan kegiatan selama periode yang telah ditentukan. Pemblokiran tersebut menyebabkan pengguna jasa tidak dapat lagi mengakses layanan kepabeanan, yang berpotensi menghambat proses perdagangan internasional mereka. Berikut ketentuan utamanya:
- Tidak Aktif Selama 12 Bulan: Jika pengguna jasa tidak aktif melakukan kegiatan selama 12 bulan, akses kepabeanan mereka dapat diblokir.
- Pemberitahuan Pemblokiran: Sebelum pemblokiran dilakukan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberikan pemberitahuan resmi kepada pengguna jasa terkait.
- Pengajuan Pembukaan Blokir: Pengguna jasa yang telah diblokir tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan pembukaan blokir dengan memenuhi syarat-syarat yang berlaku, seperti menyertakan dokumen pendukung dan bukti telah aktif kembali melakukan kegiatan kepabeanan.
Prosedur Pembukaan Blokir
Untuk dapat membuka blokir akses, pengguna jasa kepabeanan harus mengajukan permohonan kepada pejabat Bea dan Cukai melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setelah permohonan diajukan, berikut adalah alur prosesnya:
- Pengajuan Permohonan: Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa mereka telah kembali aktif melakukan kegiatan kepabeanan.
- Verifikasi Dokumen: Pejabat Bea dan Cukai akan memverifikasi dokumen dan data yang diberikan.
- Keputusan Pejabat: Bea dan Cukai akan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak dokumen diterima.
- Pemberitahuan Keputusan: Keputusan tersebut akan disampaikan melalui media elektronik atau surat kepada pengguna jasa.
Jenis Pengguna Jasa yang Terkena Pemblokiran
Pengguna jasa yang terdaftar dalam sistem kepabeanan sangat bervariasi, termasuk importir, eksportir, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pengurusan jasa kepabeanan. Jenis akses kepabeanan yang dapat diperoleh meliputi:
- Importir dan Eksportir: Perusahaan yang melakukan impor dan ekspor barang.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK): Pihak yang mengurus seluruh proses administratif kepabeanan untuk pengguna jasa lain.
- Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ): Perusahaan yang beroperasi di zona perdagangan bebas.
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT): Pihak yang menangani pengiriman barang dari luar negeri.
- Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB): Fasilitas untuk penyimpanan sementara barang-barang yang diimpor atau diekspor.
- Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE): Pihak yang mendapatkan fasilitas khusus untuk impor barang yang bertujuan untuk diekspor kembali.
Baca Juga: Apa itu Perusahaan Jasa Titipan (PJT)?
Sanksi dan Dampak Blokir Bagi Pengguna Jasa Kepabeanan
Pemblokiran akses kepabeanan membawa dampak yang signifikan bagi pelaku usaha. Selain tidak dapat mengakses layanan kepabeanan, perusahaan juga menghadapi risiko operasional lain seperti:
- Terhentinya Proses Impor dan Ekspor: Pemblokiran akan menghambat kelancaran transaksi impor dan ekspor yang sedang berlangsung, yang berpotensi menyebabkan kerugian finansial.
- Sanksi Tambahan: Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, pengguna jasa dapat dikenakan denda atau sanksi administratif tambahan.
- Kerugian Reputasi: Pemblokiran akses juga dapat berdampak negatif pada reputasi perusahaan di mata mitra bisnis dan otoritas kepabeanan.
Cara Menghindari Pemblokiran
Pengguna jasa dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk menghindari pemblokiran akses kepabeanan, antara lain:
- Aktif Melakukan Kegiatan: Pastikan perusahaan terus melakukan kegiatan impor atau ekspor dalam kurun waktu yang tidak melebihi batas 12 bulan.
- Mematuhi Peraturan dan Prosedur: Selalu taat terhadap peraturan dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Mengajukan Pembukaan Blokir Segera: Jika terlanjur diblokir, segera ajukan permohonan pembukaan blokir dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Dengan pemahaman dan penerapan yang tepat terhadap ketentuan kepabeanan, pengguna jasa dapat menghindari risiko pemblokiran akses serta memastikan kelancaran proses perdagangan internasional mereka.
Demikian pembahasan mengenai Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Diblokir Jika Tidak Aktif Melakukan Kegiatan. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: pemblokiran kepabeanan, pengguna jasa, bea cukai, registrasi kepabeanan, akses kepabeanan, kegiatan kepabeanan, sanksi pemblokiran, bea cukai Indonesia, aturan kepabeanan, perdagangan internasional, Pengguna Jasa Kepabeanan