Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Diblokir Jika Tidak Aktif Melakukan Kegiatan

Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Diblokir Jika Tidak Aktif Melakukan Kegiatan

Table of Contents

Toggle
  • Ketentuan Pemblokiran Akses Kepabeanan
  • Prosedur Pembukaan Blokir
  • Jenis Pengguna Jasa yang Terkena Pemblokiran
  • Sanksi dan Dampak Blokir Bagi Pengguna Jasa Kepabeanan
  • Cara Menghindari Pemblokiran

Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Diblokir – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki aturan tegas bagi pengguna jasa kepabeanan yang tidak aktif. Merujuk pada Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 219/2019 tentang Registrasi Kepabeanan, pengguna jasa yang tidak aktif dalam kurun waktu 12 bulan berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran akses kepabeanan.

Ketentuan Pemblokiran Akses Kepabeanan

Pemblokiran akses ini berlaku bagi setiap pelaku usaha yang terlibat dalam kewajiban kepabeanan namun tidak melakukan kegiatan selama periode yang telah ditentukan. Pemblokiran tersebut menyebabkan pengguna jasa tidak dapat lagi mengakses layanan kepabeanan, yang berpotensi menghambat proses perdagangan internasional mereka. Berikut ketentuan utamanya:

  • Tidak Aktif Selama 12 Bulan: Jika pengguna jasa tidak aktif melakukan kegiatan selama 12 bulan, akses kepabeanan mereka dapat diblokir.
  • Pemberitahuan Pemblokiran: Sebelum pemblokiran dilakukan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberikan pemberitahuan resmi kepada pengguna jasa terkait.
  • Pengajuan Pembukaan Blokir: Pengguna jasa yang telah diblokir tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan pembukaan blokir dengan memenuhi syarat-syarat yang berlaku, seperti menyertakan dokumen pendukung dan bukti telah aktif kembali melakukan kegiatan kepabeanan.

Prosedur Pembukaan Blokir

Untuk dapat membuka blokir akses, pengguna jasa kepabeanan harus mengajukan permohonan kepada pejabat Bea dan Cukai melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setelah permohonan diajukan, berikut adalah alur prosesnya:

  1. Pengajuan Permohonan: Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa mereka telah kembali aktif melakukan kegiatan kepabeanan.
  2. Verifikasi Dokumen: Pejabat Bea dan Cukai akan memverifikasi dokumen dan data yang diberikan.
  3. Keputusan Pejabat: Bea dan Cukai akan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak dokumen diterima.
  4. Pemberitahuan Keputusan: Keputusan tersebut akan disampaikan melalui media elektronik atau surat kepada pengguna jasa.

Jenis Pengguna Jasa yang Terkena Pemblokiran

Pengguna jasa yang terdaftar dalam sistem kepabeanan sangat bervariasi, termasuk importir, eksportir, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pengurusan jasa kepabeanan. Jenis akses kepabeanan yang dapat diperoleh meliputi:

  • Importir dan Eksportir: Perusahaan yang melakukan impor dan ekspor barang.
  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK): Pihak yang mengurus seluruh proses administratif kepabeanan untuk pengguna jasa lain.
  • Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ): Perusahaan yang beroperasi di zona perdagangan bebas.
  • Perusahaan Jasa Titipan (PJT): Pihak yang menangani pengiriman barang dari luar negeri.
  • Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB): Fasilitas untuk penyimpanan sementara barang-barang yang diimpor atau diekspor.
  • Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE): Pihak yang mendapatkan fasilitas khusus untuk impor barang yang bertujuan untuk diekspor kembali.

Baca Juga: Apa itu Perusahaan Jasa Titipan (PJT)?

Sanksi dan Dampak Blokir Bagi Pengguna Jasa Kepabeanan

Pemblokiran akses kepabeanan membawa dampak yang signifikan bagi pelaku usaha. Selain tidak dapat mengakses layanan kepabeanan, perusahaan juga menghadapi risiko operasional lain seperti:

  • Terhentinya Proses Impor dan Ekspor: Pemblokiran akan menghambat kelancaran transaksi impor dan ekspor yang sedang berlangsung, yang berpotensi menyebabkan kerugian finansial.
  • Sanksi Tambahan: Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, pengguna jasa dapat dikenakan denda atau sanksi administratif tambahan.
  • Kerugian Reputasi: Pemblokiran akses juga dapat berdampak negatif pada reputasi perusahaan di mata mitra bisnis dan otoritas kepabeanan.

Cara Menghindari Pemblokiran

Pengguna jasa dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk menghindari pemblokiran akses kepabeanan, antara lain:

  1. Aktif Melakukan Kegiatan: Pastikan perusahaan terus melakukan kegiatan impor atau ekspor dalam kurun waktu yang tidak melebihi batas 12 bulan.
  2. Mematuhi Peraturan dan Prosedur: Selalu taat terhadap peraturan dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Mengajukan Pembukaan Blokir Segera: Jika terlanjur diblokir, segera ajukan permohonan pembukaan blokir dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Dengan pemahaman dan penerapan yang tepat terhadap ketentuan kepabeanan, pengguna jasa dapat menghindari risiko pemblokiran akses serta memastikan kelancaran proses perdagangan internasional mereka.

Demikian pembahasan mengenai Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Diblokir Jika Tidak Aktif Melakukan Kegiatan. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pemblokiran kepabeanan, pengguna jasa, bea cukai, registrasi kepabeanan, akses kepabeanan, kegiatan kepabeanan, sanksi pemblokiran, bea cukai Indonesia, aturan kepabeanan, perdagangan internasional, Pengguna Jasa Kepabeanan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Panduan Lengkap Tentang Customs Clearance di Indonesia
  2. Pajak Bea Cukai untuk Pembelian di AliExpress
  3. Tugas Bea Cukai Indonesia: Menjamin Perdagangan Lancar dan Batas Negara yang Aman
  4. Syarat Impor Barang dari Luar Negeri: Panduan Lengkap
  5. Arti Bea Cukai dan Contohnya: Pentingnya Kepabeanan dalam Perdagangan

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top