Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Barang Mewah, Apa Itu?

Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Barang Mewah, Apa Itu?

Dalam konteks pajak di Indonesia, tidak hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku, tetapi juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Artikel ini akan membahas dengan rinci tentang PPnBM, fokus pada definisi BKP mewah, dan bagaimana penerapannya berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 serta UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Apa itu Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah?

PPnBM dikenakan pada BKP yang memiliki kriteria tertentu, dan ini berlaku hanya saat penyerahan atau impor barang tersebut. BKP yang tergolong mewah dapat diidentifikasi berdasarkan definisi dalam UU PPN.

Kriteria BKP yang Tergolong Mewah

Menurut UU PPN, BKP yang tergolong mewah adalah:

  1. Bukan Kebutuhan Pokok: Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok sehari-hari.
  2. Dikonsumsi oleh Masyarakat Tertentu: Barang yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat khusus.
  3. Dikonsumsi oleh Masyarakat Berpenghasilan Tinggi: Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  4. Dikonsumsi untuk Menunjukkan Status: Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.

Pengelompokan Barang Mewah

Pengelompokan barang yang tergolong mewah didasarkan pada kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut dan nilai gunanya bagi masyarakat umum. Proses ini melibatkan konsultasi dengan DPR yang membidangi keuangan, dan rinciannya diatur melalui peraturan pemerintah.

Baca Juga: Memahami Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM): Sebuah Panduan Lengkap

Pengenaan PPnBM pada Kendaraan Bermotor Mewah

Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor mewah. Kendaraan tersebut dibagi menjadi beberapa kelompok, termasuk:

  1. Kendaraan Bermotor Angkutan Orang
  2. Kendaraan Kabin Ganda
  3. Kendaraan Bermotor Beremisi Karbon Rendah
  4. Kendaraan Bermotor Lainnya

Rinciannya diatur dalam PP No. 73/2019 hingga PP No.74/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.010/2021 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No. 42/PMK.010/2022.

Baca Juga:  Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri

PPnBM pada Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor

Pengenaan PPnBM pada barang mewah selain kendaraan bermotor diatur oleh PP No. 61/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2021. Terdapat enam kelompok BKP tergolong mewah, antara lain:

  1. Hunian Mewah
  2. Balon Udara dan Balon Udara yang Dapat Dikemudikan
  3. Peluru Senjata Api dan Senjata Api Lainnya
  4. Pesawat Udara
  5. Senjata Api Lainnya
  6. Kapal Pesiar Mewah

Rincian lebih lanjut termasuk dalam peraturan tersebut, dan pengelompokan barang ini telah mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan pemerintah.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang pengenaan PPnBM pada Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, diharapkan dapat membantu pemangku kepentingan untuk memahami aturan pajak yang berlaku dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Pajak, PPnBM, Barang Kena Pajak, Mewah, Undang-undang Pajak, UU PPN, Kriteria Barang Mewah, Kendaraan Bermotor Mewah

Scroll to Top