Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemeriksaan Fisik dalam Kepabeanan: Regulasi, Prosedur, dan Implementasi

Pemeriksaan Fisik dalam Kepabeanan Regulasi, Prosedur, dan Implementasi

Table of Contents

Toggle
  • 1. Dasar Hukum Pemeriksaan Fisik
  • 2. Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan Fisik
  • 3. Jalur Pemeriksaan Fisik
  • 4. Tahap Persiapan Pemeriksaan Fisik
  • 5. Perlengkapan dalam Pemeriksaan Fisik
  • 6. Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik
  • 7. Wewenang Pejabat Pemeriksa Fisik
  • 8. Tingkat Pemeriksaan Fisik
  • 9. Pengambilan Contoh/Foto dan Laporan Hasil Pemeriksaan
  • Penutup

Pemeriksaan fisik merupakan bagian esensial dari proses kepabeanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor atau diekspor telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan dokumen yang telah diajukan. Proses pemeriksaan fisik bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan mencegah adanya pelanggaran seperti penyelundupan atau penghindaran pajak.

1. Dasar Hukum Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik barang dalam lingkup kepabeanan diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang kemudian diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, memberikan landasan hukum utama dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor. Pasal 3 dan Pasal 82 dalam undang-undang ini mengatur pelaksanaan pemeriksaan oleh pejabat Bea Cukai.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.04/2007 (telah diubah dengan PMK No. 225 Tahun 2016) mengatur tentang tata cara pemeriksaan barang dalam proses impor. Regulasi ini menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh petugas Bea dan Cukai ketika melakukan pemeriksaan fisik.
  3. PER-12/BC/2016 (telah diubah dengan PER-26/2017) mengatur tata cara pemeriksaan barang impor, termasuk penyiapan barang, penunjukan pejabat pemeriksa, dan pelaksanaan pemeriksaan fisik.

2. Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan Fisik

Menurut peraturan yang berlaku, pemeriksaan fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk menentukan jumlah, jenis, dan kondisi barang yang diperiksa guna menetapkan klasifikasi dan nilai pabean yang benar. Pemeriksaan fisik bertujuan untuk:

  • Menetapkan Klasifikasi dan Nilai Pabean: Menentukan tarif pajak dan nilai pabean berdasarkan barang fisik yang diperiksa.
  • Mendeteksi Barang yang Tidak Dideklarasikan (Undeclared Goods): Mencari barang yang tidak diberitahukan dalam dokumen.
  • Verifikasi Negara Asal Barang (Origin Country): Memastikan asal barang sesuai dengan deklarasi.
  • Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Regulasi: Memenuhi ketentuan perpajakan dan larangan/pembatasan tertentu dalam perdagangan internasional.

3. Jalur Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik barang impor dapat dilakukan melalui tiga jalur utama, berdasarkan tingkat risiko barang:

  1. Jalur Merah: Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik dilakukan sebelum barang keluar dari kawasan pabean. Jalur ini biasanya diterapkan pada barang dengan risiko tinggi atau pada barang yang memerlukan pengawasan ketat.
  2. Jalur Hijau: Pemeriksaan dokumen dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean. Barang yang melalui jalur ini biasanya berasal dari importir yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.
  3. Jalur Kuning: Pemeriksaan dokumen dilakukan sebelum barang keluar, namun tanpa pemeriksaan fisik, kecuali ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam dokumen yang membutuhkan pemeriksaan fisik.

4. Tahap Persiapan Pemeriksaan Fisik

Sebelum pemeriksaan fisik dilakukan, terdapat beberapa tahapan persiapan yang harus dipenuhi oleh importir dan pejabat Bea Cukai:

  • Penyiapan Fisik Barang: Importir bertanggung jawab untuk menyiapkan barang yang akan diperiksa di lokasi yang telah ditentukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF). Barang harus siap untuk diperiksa paling lambat pukul 12.00 WIB pada hari kerja berikutnya setelah SPJM atau SPPF diterima oleh importir.
  • Pengajuan Dokumen: Importir atau PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang mewakili mereka harus menyerahkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pendukung lainnya kepada pejabat Bea dan Cukai untuk memulai proses pemeriksaan.

5. Perlengkapan dalam Pemeriksaan Fisik

Dalam melaksanakan pemeriksaan fisik, pejabat Bea dan Cukai memerlukan berbagai perlengkapan untuk mendukung tugasnya, antara lain:

  • Alat Ukur: Seperti meteran atau mikrometer untuk mengukur dimensi barang.
  • Pisau Saku dan Senter Kecil: Untuk membuka kemasan barang dan melihat lebih jelas barang di dalam peti kemas.
  • Alat Tulis: Termasuk spidol dan ballpoint untuk menandai kemasan dan mencatat hasil pemeriksaan.
  • Smartphone atau Tablet: Digunakan untuk mendokumentasikan barang yang diperiksa melalui foto atau video.
  • Alat Pelindung Diri: Seperti kacamata, sarung tangan, masker, dan helm pengaman saat memeriksa barang yang berbahaya atau memerlukan perlakuan khusus.

Baca Juga: Apa Alasan Dikenakannya Cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan?

6. Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengecekan dokumen hingga pemeriksaan barang secara langsung:

  1. Meneliti Kelengkapan Dokumen: Pejabat Bea Cukai akan meneliti dokumen seperti PIB, Packing List (P/L), dan dokumen pelengkap lainnya untuk memastikan bahwa semua data telah lengkap dan sesuai.
  2. Pemeriksaan Barang: Petugas akan membuka kemasan (peti kemas) dan mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan dokumen yang telah diajukan. Jika ada ketidaksesuaian, tindakan lebih lanjut akan diambil.
  3. Pengambilan Contoh/Foto Barang: Dalam beberapa kasus, petugas dapat mengambil sampel barang atau foto untuk tujuan verifikasi lebih lanjut. Contoh dan foto barang akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  4. Pelaporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Setelah pemeriksaan selesai, petugas akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi deskripsi lengkap barang yang diperiksa, termasuk jumlah, jenis, spesifikasi teknis, dan kondisi barang.

7. Wewenang Pejabat Pemeriksa Fisik

Berdasarkan Pasal 82 UU Kepabeanan, pejabat Bea dan Cukai memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Melakukan Pemeriksaan Barang: Pejabat berwenang memeriksa barang impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean diserahkan.
  • Meminta Importir Menyerahkan Barang: Importir diwajibkan menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan memberikan akses penuh kepada pejabat Bea dan Cukai untuk memeriksa barang.
  • Mengambil Tindakan Jika Permintaan Tidak Dipenuhi: Jika importir gagal menyerahkan barang untuk diperiksa, pejabat berwenang untuk mengambil tindakan atas risiko dan biaya importir, termasuk memberikan sanksi administratif.

8. Tingkat Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan tingkat risiko barang impor:

  • Pemeriksaan 10%: Untuk barang dengan tingkat risiko rendah, pemeriksaan dilakukan terhadap 10% dari total barang atau kemasan.
  • Pemeriksaan 30%: Untuk barang dengan risiko menengah hingga tinggi, pemeriksaan dilakukan terhadap 30% dari total barang.
  • Pemeriksaan Mendalam: Diterapkan apabila ditemukan indikasi kuat bahwa jumlah atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen, atau jika ada informasi intelijen yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran.

9. Pengambilan Contoh/Foto dan Laporan Hasil Pemeriksaan

Setelah pemeriksaan fisik selesai, pejabat Bea Cukai dapat mengambil contoh atau foto barang yang diperiksa untuk dianalisis lebih lanjut. Data ini akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kemudian dimasukkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP berisi kesimpulan tentang kesesuaian jumlah dan jenis barang dengan deklarasi yang diajukan.


Penutup

Dengan berlakunya regulasi terbaru tentang pemeriksaan fisik barang impor, beberapa peraturan lama seperti P-07/BC/2007 dan SE-05/BC/2003 telah dicabut. Pemeriksaan fisik menjadi bagian penting dalam proses kepabeanan untuk memastikan bahwa semua barang yang keluar masuk wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan negara.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Pemeriksaan Fisik, Kepabeanan, Bea Cukai, Impor Ekspor, Proses Pemeriksaan, Jalur Pabean, Barang Impor, Dasar Hukum, Pajak Impor, Regulasi Pabean

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ): Regulasi, Fungsi, dan Prosedur Terbaru
  2. Mitra Utama Kepabeanan (MITA) – Fasilitas Kepabeanan Khusus bagi Importir dan Eksportir
  3. Aturan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri yang Wajib Diketahui
  4. Bagaimana Cara Memeriksa Bea Masuk dan Pajak Sebelum Membeli Barang dari Luar Negeri?
  5. Hubungan Red Line dan Pajak Impor yang Lebih Tinggi

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top