Pemeriksaan Fisik dalam Kepabeanan Regulasi, Prosedur, dan Implementasi

Pemeriksaan fisik merupakan bagian esensial dari proses kepabeanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor atau diekspor telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan dokumen yang telah diajukan. Proses pemeriksaan fisik bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan mencegah adanya pelanggaran seperti penyelundupan atau penghindaran pajak.

1. Dasar Hukum Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik barang dalam lingkup kepabeanan diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang kemudian diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, memberikan landasan hukum utama dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor. Pasal 3 dan Pasal 82 dalam undang-undang ini mengatur pelaksanaan pemeriksaan oleh pejabat Bea Cukai.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.04/2007 (telah diubah dengan PMK No. 225 Tahun 2016) mengatur tentang tata cara pemeriksaan barang dalam proses impor. Regulasi ini menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh petugas Bea dan Cukai ketika melakukan pemeriksaan fisik.
  3. PER-12/BC/2016 (telah diubah dengan PER-26/2017) mengatur tata cara pemeriksaan barang impor, termasuk penyiapan barang, penunjukan pejabat pemeriksa, dan pelaksanaan pemeriksaan fisik.

2. Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan Fisik

Menurut peraturan yang berlaku, pemeriksaan fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk menentukan jumlah, jenis, dan kondisi barang yang diperiksa guna menetapkan klasifikasi dan nilai pabean yang benar. Pemeriksaan fisik bertujuan untuk:

  • Menetapkan Klasifikasi dan Nilai Pabean: Menentukan tarif pajak dan nilai pabean berdasarkan barang fisik yang diperiksa.
  • Mendeteksi Barang yang Tidak Dideklarasikan (Undeclared Goods): Mencari barang yang tidak diberitahukan dalam dokumen.
  • Verifikasi Negara Asal Barang (Origin Country): Memastikan asal barang sesuai dengan deklarasi.
  • Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Regulasi: Memenuhi ketentuan perpajakan dan larangan/pembatasan tertentu dalam perdagangan internasional.
Baca Juga:  Daftar Barang Kiriman Kena Tarif Umum (MFN) Bea Masuk

3. Jalur Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik barang impor dapat dilakukan melalui tiga jalur utama, berdasarkan tingkat risiko barang:

  1. Jalur Merah: Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik dilakukan sebelum barang keluar dari kawasan pabean. Jalur ini biasanya diterapkan pada barang dengan risiko tinggi atau pada barang yang memerlukan pengawasan ketat.
  2. Jalur Hijau: Pemeriksaan dokumen dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean. Barang yang melalui jalur ini biasanya berasal dari importir yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.
  3. Jalur Kuning: Pemeriksaan dokumen dilakukan sebelum barang keluar, namun tanpa pemeriksaan fisik, kecuali ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam dokumen yang membutuhkan pemeriksaan fisik.

4. Tahap Persiapan Pemeriksaan Fisik

Sebelum pemeriksaan fisik dilakukan, terdapat beberapa tahapan persiapan yang harus dipenuhi oleh importir dan pejabat Bea Cukai:

  • Penyiapan Fisik Barang: Importir bertanggung jawab untuk menyiapkan barang yang akan diperiksa di lokasi yang telah ditentukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF). Barang harus siap untuk diperiksa paling lambat pukul 12.00 WIB pada hari kerja berikutnya setelah SPJM atau SPPF diterima oleh importir.
  • Pengajuan Dokumen: Importir atau PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang mewakili mereka harus menyerahkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pendukung lainnya kepada pejabat Bea dan Cukai untuk memulai proses pemeriksaan.

5. Perlengkapan dalam Pemeriksaan Fisik

Dalam melaksanakan pemeriksaan fisik, pejabat Bea dan Cukai memerlukan berbagai perlengkapan untuk mendukung tugasnya, antara lain:

  • Alat Ukur: Seperti meteran atau mikrometer untuk mengukur dimensi barang.
  • Pisau Saku dan Senter Kecil: Untuk membuka kemasan barang dan melihat lebih jelas barang di dalam peti kemas.
  • Alat Tulis: Termasuk spidol dan ballpoint untuk menandai kemasan dan mencatat hasil pemeriksaan.
  • Smartphone atau Tablet: Digunakan untuk mendokumentasikan barang yang diperiksa melalui foto atau video.
  • Alat Pelindung Diri: Seperti kacamata, sarung tangan, masker, dan helm pengaman saat memeriksa barang yang berbahaya atau memerlukan perlakuan khusus.

Baca Juga: Apa Alasan Dikenakannya Cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan?

Baca Juga:  Perubahan Ketentuan Authorized Economic Operator (AEO) Sesuai PMK 137/2023

6. Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengecekan dokumen hingga pemeriksaan barang secara langsung:

  1. Meneliti Kelengkapan Dokumen: Pejabat Bea Cukai akan meneliti dokumen seperti PIB, Packing List (P/L), dan dokumen pelengkap lainnya untuk memastikan bahwa semua data telah lengkap dan sesuai.
  2. Pemeriksaan Barang: Petugas akan membuka kemasan (peti kemas) dan mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan dokumen yang telah diajukan. Jika ada ketidaksesuaian, tindakan lebih lanjut akan diambil.
  3. Pengambilan Contoh/Foto Barang: Dalam beberapa kasus, petugas dapat mengambil sampel barang atau foto untuk tujuan verifikasi lebih lanjut. Contoh dan foto barang akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  4. Pelaporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Setelah pemeriksaan selesai, petugas akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi deskripsi lengkap barang yang diperiksa, termasuk jumlah, jenis, spesifikasi teknis, dan kondisi barang.

7. Wewenang Pejabat Pemeriksa Fisik

Berdasarkan Pasal 82 UU Kepabeanan, pejabat Bea dan Cukai memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Melakukan Pemeriksaan Barang: Pejabat berwenang memeriksa barang impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean diserahkan.
  • Meminta Importir Menyerahkan Barang: Importir diwajibkan menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan memberikan akses penuh kepada pejabat Bea dan Cukai untuk memeriksa barang.
  • Mengambil Tindakan Jika Permintaan Tidak Dipenuhi: Jika importir gagal menyerahkan barang untuk diperiksa, pejabat berwenang untuk mengambil tindakan atas risiko dan biaya importir, termasuk memberikan sanksi administratif.

8. Tingkat Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan tingkat risiko barang impor:

  • Pemeriksaan 10%: Untuk barang dengan tingkat risiko rendah, pemeriksaan dilakukan terhadap 10% dari total barang atau kemasan.
  • Pemeriksaan 30%: Untuk barang dengan risiko menengah hingga tinggi, pemeriksaan dilakukan terhadap 30% dari total barang.
  • Pemeriksaan Mendalam: Diterapkan apabila ditemukan indikasi kuat bahwa jumlah atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen, atau jika ada informasi intelijen yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran.

9. Pengambilan Contoh/Foto dan Laporan Hasil Pemeriksaan

Setelah pemeriksaan fisik selesai, pejabat Bea Cukai dapat mengambil contoh atau foto barang yang diperiksa untuk dianalisis lebih lanjut. Data ini akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kemudian dimasukkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP berisi kesimpulan tentang kesesuaian jumlah dan jenis barang dengan deklarasi yang diajukan.

Baca Juga:  Cara Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai

Penutup

Dengan berlakunya regulasi terbaru tentang pemeriksaan fisik barang impor, beberapa peraturan lama seperti P-07/BC/2007 dan SE-05/BC/2003 telah dicabut. Pemeriksaan fisik menjadi bagian penting dalam proses kepabeanan untuk memastikan bahwa semua barang yang keluar masuk wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan negara.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Pemeriksaan Fisik, Kepabeanan, Bea Cukai, Impor Ekspor, Proses Pemeriksaan, Jalur Pabean, Barang Impor, Dasar Hukum, Pajak Impor, Regulasi Pabean

Scroll to Top