Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Table of Contents

Toggle
  • Kewajiban Pengusaha Pabrik dan Ketentuan Pemberitahuan
  • Bentuk Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
  • Waktu Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
  • Kendala Pemberitahuan
  • Perbaikan Data Pemberitahuan
  • Ketentuan Lain

Pengenaan cukai untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia mulai berlaku pada saat selesai dibuat. Barang kena cukai selesai dibuat adalah pada saat proses pembuatan barang tersebut selesai dengan tujuan untuk dipakai, berupa:

  • Etil Alkohol yakni pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan ataupun secara sintesa kimiawi sudah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, adalah senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH;
  • MMEA yakni pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang disebut minuman mengandung etil alkohol;
  • hasil tembakau jenis Sigaret yaitu pada saat proses pengolahan tembakau rajangan sudah selesai dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
  • hasil tembakau jenis Cerutu yaitu pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, sudah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
  • hasil tembakau jenis Rokok Daun yaitu pada saat proses pengolahan tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
  • hasil tembakau jenis Tembakau Iris yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau sudah selesai dirajang, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Kewajiban Pengusaha Pabrik dan Ketentuan Pemberitahuan

Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat secara berkala, dengan ketentuan :

  • untuk Etil Alkohol, dalam hal barang kena cukai dimaksud telah berada pada tangki penampungan hasil produksi;
  • untuk MMEA, dalam hal barang kena cukai dimaksud telah dikemas untuk penjualan eceran;
  • untuk hasil tembakau, dalam hal barang kena cukai dimaksud sudah dikemas untuk penjualan eceran;
  • untuk hasil tembakau berupa Tembakau Iris yang digunakan sebagai bahan baku oleh Pengusaha Pabrik lainnya dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, jika Tembakau Iris dimaksud telah dikemas.

Jika proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan adalah barang kena cukai yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai. Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan tersebut berdasarkan Pembukuan atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh mereka. Pengusaha Pabrik wajib membuat pemberitahuan nihil jika tidak ada barang kena cukai yang selesai dibuat

Baca juga : Permohonan Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Bentuk Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik, dengan ketentuan :

  • Jika pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir maka:
    1. pemberitahuan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi;
    2. formulir harus disediakan oleh Pengusaha Pabrik
  • Jika pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik, maka:
    1. pemberitahuan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik melalui SAC-S;
    2. menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan SAC-S

Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk Etil Alkohol menggunakan dokumen Pemberitahuan Etil Alkohol Yang Selesai Dibuat (CK-4A). Untuk MMEA menggunakan dokumen Pemberitahuan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Yang Selesai Dibuat(CK-4B). Untuk hasil tembakau menggunakan dokumen Pemberitahuan Hasil Tembakau Yang Selesai Dibuat (CK-4C)

Waktu Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Untuk Etil Alkohol atau MMEA, Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Pabrik MMEA wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. Pemberitahuan tersebut dibuat untuk periode harian berdasarkan saat berakhirnya proses produksi (untuk jangka waktu paling lama 24 jam).

Untuk hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat paling lambat:

  • pada tanggal 3, untuk periode pembuatan dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan pada bulan sebelumnya;
  • pada tanggal 17, untuk periode pembuatan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama.

Jika tanggal 3 atau tanggal 7 adalah hari libur, pemberitahuan tersebut wajib disampaikan oleh paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.

Waktu penyampaian pemberitahuan pada hari atau tanggal adalah:

  • jika pemberitahuan yang dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir pada jam kerja Kantor;
  • jika pemberitahuan dalam bentuk data elektronik paling lambat pada pukul 22.00 WIB.

Baca juga : Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Kendala Pemberitahuan

Jika ada kendala sehingga Pengusaha Pabrik tidak bisa menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik sampai dengan batas waktu, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan dalam bentuk tulisan di atas formulir. Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. Selain itu, Pengusaha Pabrik harus menyertakan surat pernyataan yang menyatakan alasan tidak bisa menyampaikan pemberitahuan.

Perbaikan Data Pemberitahuan

Pengusaha Pabrik bisa menyampaikan permohonan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang sudah disampaikan.Jika permohonan tersebut terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, terdapat ketentuan:
a. untuk Etil Alkohol dan MMEA, permohonan disampaikan dan diterima Kantor Pabean paling lambat sebelum dilakukan pencacahan; dan
b. untuk hasil tembakau, permohonan disampaikan dan diterima Kantor Pabean paling lambat pada batas waktu penyampaian pemberitahuan untuk periode pembuatan berikutnya.

Permohonan perbaikan data pemberitahuan tersebut, disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dalam bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/atau penjelasannya. Atas permohonan tersebut, Kepala Kantor:
a. menerima dan menerbitkan surat tugas untuk perbaikan data kepada Pejabat Bea dan Cukai;
b. menolak dan menerbitkan surat penolakan kepada Pengusaha Pabrik;

Ketentuan Lain

Jika Kantor Pabean sudah menerapkan SAC-S namun pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman pada SAC-S.

Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan atau menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat melewati waktu penyampaian dan tidak memenuhi ketentuan, dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat. Pengusaha Pabrik tersebut dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Demikianlah pembahasan mengenai Ketentuan Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat Sesuai PER-36/BC/2016. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-36/BC/2016 tentang Penyampaian Pemberitauan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Karakteristik Barang yang Dapat Dikenakan Cukai
  2. Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022
  3. Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  4. Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  5. Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Featured Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (3)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top