Table of Contents
TogglePengenaan cukai untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia mulai berlaku pada saat selesai dibuat. Barang kena cukai selesai dibuat adalah pada saat proses pembuatan barang tersebut selesai dengan tujuan untuk dipakai, berupa:
- Etil Alkohol yakni pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan ataupun secara sintesa kimiawi sudah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, adalah senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH;
- MMEA yakni pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang disebut minuman mengandung etil alkohol;
- hasil tembakau jenis Sigaret yaitu pada saat proses pengolahan tembakau rajangan sudah selesai dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
- hasil tembakau jenis Cerutu yaitu pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, sudah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
- hasil tembakau jenis Rokok Daun yaitu pada saat proses pengolahan tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
- hasil tembakau jenis Tembakau Iris yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau sudah selesai dirajang, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Kewajiban Pengusaha Pabrik dan Ketentuan Pemberitahuan
Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat secara berkala, dengan ketentuan :
- untuk Etil Alkohol, dalam hal barang kena cukai dimaksud telah berada pada tangki penampungan hasil produksi;
- untuk MMEA, dalam hal barang kena cukai dimaksud telah dikemas untuk penjualan eceran;
- untuk hasil tembakau, dalam hal barang kena cukai dimaksud sudah dikemas untuk penjualan eceran;
- untuk hasil tembakau berupa Tembakau Iris yang digunakan sebagai bahan baku oleh Pengusaha Pabrik lainnya dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, jika Tembakau Iris dimaksud telah dikemas.
Jika proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan adalah barang kena cukai yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai. Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan tersebut berdasarkan Pembukuan atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh mereka. Pengusaha Pabrik wajib membuat pemberitahuan nihil jika tidak ada barang kena cukai yang selesai dibuat
Baca juga : Permohonan Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Bentuk Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik, dengan ketentuan :
- Jika pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir maka:
- pemberitahuan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi;
- formulir harus disediakan oleh Pengusaha Pabrik
- Jika pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik, maka:
- pemberitahuan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik melalui SAC-S;
- menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan SAC-S
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk Etil Alkohol menggunakan dokumen Pemberitahuan Etil Alkohol Yang Selesai Dibuat (CK-4A). Untuk MMEA menggunakan dokumen Pemberitahuan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Yang Selesai Dibuat(CK-4B). Untuk hasil tembakau menggunakan dokumen Pemberitahuan Hasil Tembakau Yang Selesai Dibuat (CK-4C)
Waktu Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Untuk Etil Alkohol atau MMEA, Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Pabrik MMEA wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. Pemberitahuan tersebut dibuat untuk periode harian berdasarkan saat berakhirnya proses produksi (untuk jangka waktu paling lama 24 jam).
Untuk hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat paling lambat:
- pada tanggal 3, untuk periode pembuatan dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan pada bulan sebelumnya;
- pada tanggal 17, untuk periode pembuatan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama.
Jika tanggal 3 atau tanggal 7 adalah hari libur, pemberitahuan tersebut wajib disampaikan oleh paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.
Waktu penyampaian pemberitahuan pada hari atau tanggal adalah:
- jika pemberitahuan yang dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir pada jam kerja Kantor;
- jika pemberitahuan dalam bentuk data elektronik paling lambat pada pukul 22.00 WIB.
Baca juga : Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Kendala Pemberitahuan
Jika ada kendala sehingga Pengusaha Pabrik tidak bisa menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik sampai dengan batas waktu, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan dalam bentuk tulisan di atas formulir. Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. Selain itu, Pengusaha Pabrik harus menyertakan surat pernyataan yang menyatakan alasan tidak bisa menyampaikan pemberitahuan.
Perbaikan Data Pemberitahuan
Pengusaha Pabrik bisa menyampaikan permohonan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang sudah disampaikan.Jika permohonan tersebut terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, terdapat ketentuan:
a. untuk Etil Alkohol dan MMEA, permohonan disampaikan dan diterima Kantor Pabean paling lambat sebelum dilakukan pencacahan; dan
b. untuk hasil tembakau, permohonan disampaikan dan diterima Kantor Pabean paling lambat pada batas waktu penyampaian pemberitahuan untuk periode pembuatan berikutnya.
Permohonan perbaikan data pemberitahuan tersebut, disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dalam bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/atau penjelasannya. Atas permohonan tersebut, Kepala Kantor:
a. menerima dan menerbitkan surat tugas untuk perbaikan data kepada Pejabat Bea dan Cukai;
b. menolak dan menerbitkan surat penolakan kepada Pengusaha Pabrik;
Ketentuan Lain
Jika Kantor Pabean sudah menerapkan SAC-S namun pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman pada SAC-S.
Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan atau menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat melewati waktu penyampaian dan tidak memenuhi ketentuan, dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat. Pengusaha Pabrik tersebut dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Demikianlah pembahasan mengenai Ketentuan Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat Sesuai PER-36/BC/2016. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-36/BC/2016 tentang Penyampaian Pemberitauan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Related posts:
- Panduan Lengkap Mengenai CK-4: Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
- Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022
- Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
- Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020