Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB)

Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat :

Persyaratan Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB)

Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat

  1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
  2. Permohonan Izin Penyelenggara PLB;
  3. Surat Rekomendasi pemberian Izin Penyelenggara PLB dari KPPBC dalam hal disampaikan secara manual;
  4. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC; dan
  5. Perusahaan yang mengajukan izin Penyelenggara PLB, harus mengirimkan berkas kelengkapan dalam bentuk digital (softcopy), berupa:
    • Bukti kepemilikan Akses Kepabeanan;
    • Surat Izin usaha seperti izin usaha transportasi, izin usaha pergudangan atau izin usaha forwarding dari instansi terkait lain;
    • bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau kawasan yang mempunyai batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan PLB berupa Sertifikat Hak Milik atas nama PLB, Sertifikat Hak Guna atas nama PLB atau kontrak sewa menyewa atas lahan dan/atau bangunan yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang;
    • bukti memiliki SPI yang baik;
    • surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, serta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
    • surat keterangan tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai;
    • profil perusahaan yang memuat informasi paling sedikit mengenai perkiraan investasi dan jumlah tenaga kerja;
    • sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau Lembaga yang berwenang.
    • Surat keterangan memiliki pengalaman manajemen logistik dan/atau memiliki sumber daya manusia lulusan manajemen logistik dan rantai pasok.
Baca Juga:  Perpindahan Barang Dari Lokasi PLB Ke Lokasi PLB Lainnya Yang Masih Dalam Satu Izin PLB (PPB-PLB)

Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat

  1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
  2. Permohonan Izin Pengusaha PLB;
  3. Surat Rekomendasi pemberian Izin Pengusaha PLB dari KPPBC dalam hal disampaikan secara manual;
  4. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC; dan
  5. Perusahaan yang mengajukan izin Pengusaha PLB, harus mengirimkan berkas kelengkapan dalam bentuk digital (softcopy), berupa:
    • Bukti kepemilikan Akses Kepabeanan;
    • Surat Izin usaha seperti izin usaha transportasi, izin usaha perdagangan, izin usaha pergudangan, atau izin usaha forwarding dari instansi terkait lain;
    • bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan PLB berupa Sertifikat Hak Milik atas nama PLB, Sertifikat Hak Guna atas nama PLB atau kontrak sewa menyewa atas lahan dan/atau bangunan yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang;
    • bukti memiliki SPI yang baik dan dokumen pendayagunaan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dan sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada PLB;
    • surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, serta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
    • surat keterangan tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai;
    • profil perusahaan yang memuat informasi paling sedikit mengenai perkiraan investasi, daftar jenis barang yang ditimbun, perkiraan volume penimbunan per tahun, daftar calon pemasok (supplier), daftar calon pembeli (buyer), disertai status perusahaan industry atau sejenisnya dan jumlah tenaga kerja;
    • sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau Lembaga yang berwenang;
    • surat keterangan memiliki pengalaman manajemen logistic dan/atau memiliki sumber daya manusia lulusan manajemen logistic dan rantai pasok atau dalam hal tidak memiliki dapat bekerjasama dengan pihak lain yang ditegaskan dengan nota kesepahaman;
    • perjanjian kerja sama (memorandum of understanding) dan izin usaha perusahaan dari calon pembeli (buyer).
Baca Juga:  Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)

Izin Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB (PDPLB)

  1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
  2. Permohonan Izin PDPLB;
  3. Surat Rekomendasi pemberian Izin PDPLB dari KPPBC dalam hal disampaikan secara manual;
  4. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC; dan
  5. Perusahaan yang mengajukan izin PDPLB, harus mengirimkan berkas kelengkapan dalam bentuk digital (softcopy), berupa:
    • Bukti kepemilikan Akses Kepabeanan;
    • Surat Izin usaha seperti izin usaha transportasi, izin usaha pergudangan atau izin usaha forwarding dari instansi terkait lain;
    • bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan PLB berupa Sertifikat Hak Milik atas nama PLB, Sertifikat Hak Guna atas nama PLB atau kontrak sewa menyewa atas lahan dan/atau bangunan yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang;
    • dokumen pendayagunaan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dan sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada PLB;
    • surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, serta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
    • surat keterangan tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai;
    • profil perusahaan yang memuat informasi paling sedikit mengenai perkiraan investasi, daftar jenis barang yang ditimbun, perkiraan volume penimbunan per tahun, daftar calon pemasok (supplier), daftar calon pembeli (buyer), disertai status perusahaan industry atau sejenisnya dan jumlah tenaga kerja;
    • surat keterangan memiliki pengalaman manajemen logistic dan/atau memiliki sumber daya manusia lulusan manajemen logistic dan rantai pasok atau dalam hal tidak memiliki dapat bekerjasama dengan pihak lain yang ditegaskan dengan nota kesepahaman;surat rekomendasi dari Penyelenggara PLB; dan
    • surat rekomendasi dari Penyelenggara PLB; dan
    • perjanjian kerja sama (memorandum of understanding) dan izin usaha perusahaan dari calon pembeli (buyer).

Baca juga : Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Toko Bebas Bea

Baca Juga:  Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Permohonan Izin Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung melalui portasl INSW.
  2. Pejabat Bea dan Cukai meneliti dokumen permohonan.
  3. Kepala Kantor Wilayah meminta KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
  4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi.
  5. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  6. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bsinis kepada Pemohon.
  7. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis.
  8. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
  9. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan atau Surat Keputusan Persetujuan Izin Pusat Logistik Berikat.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Pemeriksaan lokasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap.
  • Surat Keputusan Persetujuan/Surat Penolakan Izin Pusat Logistik Berikat terbit paling lama 1 (satu) jam setelah Presentasi.

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Persetujuan Izin Pusat Logistik Berikat

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top