Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)

Kawasan berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan memiliki batasan-batasan tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya telah diberlakukan ketentuan khusus terkait bidang Pabean terhadap barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah Pabean atau dari dalam daerah Pabean di Indonesia. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan Tempat Sebagai KB :

Persyaratan Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)

Izin Penyelenggara Kawasan Berikat

  1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
  2. Permohonan Izin Penyelenggara KB;
  3. Surat Rekomendasi pemberian Izin Penyelenggara KB dari KPPBC dalam hal disampaikan secara manual;
  4. Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi dari KPPBC; dan
  5. Perusahaan yang mengajukan izin Penyelenggara KB, harus mengirimkan berkas kelengkapan dalam bentuk digital (softcopy), berupa:
    • Nomor induk berusaha;
    • Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan Kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan;
    • Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
    • bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan KB; dan
    • surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir.

Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

  1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
  2. Permohonan izin PDKB;
  3. Surat Rekomendasi pemberian Izin PDKB dari KPPBC dalam hal disampaikan secara manual;
  4. Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi dari KPPBC; dan
  5. Perusahaan yang mengajukan izin PPDKB, harus mengirimkan berkas kelengkapan dalam bentuk digital (softcopy), berupa:
    • Nomor induk berusaha;
    • Izin usaha industri;
    • Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
    • bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah;
    • surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir; dan
    • surat rekomendasi dari Penyelenggara KB dalam hal Perusahaan mengajukan permohonan izin PDKB
Baca Juga:  Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara ke TPB

Baca juga : Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Permohonan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung melalui portasl INSW.
  2. Pejabat Bea dan Cukai meneliti dokumen permohonan.
  3. Kepala Kantor Wilayah meminta KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
  4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi.
  5. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  6. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bsinis kepada Pemohon.
  7. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis.
  8. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis
  9. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan atau Surat Keputusan Persetujuan Izin Pengusaha Kawasan Berikat.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Pemeriksaan lokasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap.
  • Surat Keputusan Persetujuan/Surat Penolakan Izin Pengusaha Kawasan Berikat terbit paling lama 1 (satu) jam setelah Presentasi.

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Persetujuan Izin Pengusaha Kawasan Berikat

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top