Table of Contents
ToggleKawasan berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan memiliki batasan-batasan tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya telah diberlakukan ketentuan khusus terkait bidang Pabean terhadap barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah Pabean atau dari dalam daerah Pabean di Indonesia. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan Tempat Sebagai KB :
Persyaratan Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)
Izin Penyelenggara Kawasan Berikat
- Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
- Permohonan Izin Penyelenggara KB;
- Surat Rekomendasi pemberian Izin Penyelenggara KB dari KPPBC dalam hal disampaikan secara manual;
- Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi dari KPPBC; dan
- Perusahaan yang mengajukan izin Penyelenggara KB, harus mengirimkan berkas kelengkapan dalam bentuk digital (softcopy), berupa:
-
- Nomor induk berusaha;
- Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan Kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan;
- Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
- bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan KB; dan
- surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir.
Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
- Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
- Permohonan izin PDKB;
- Surat Rekomendasi pemberian Izin PDKB dari KPPBC dalam hal disampaikan secara manual;
- Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi dari KPPBC; dan
- Perusahaan yang mengajukan izin PPDKB, harus mengirimkan berkas kelengkapan dalam bentuk digital (softcopy), berupa:
-
- Nomor induk berusaha;
- Izin usaha industri;
- Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
- bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah;
- surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir; dan
- surat rekomendasi dari Penyelenggara KB dalam hal Perusahaan mengajukan permohonan izin PDKB
Baca juga : Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Permohonan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)
- Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung melalui portasl INSW.
- Pejabat Bea dan Cukai meneliti dokumen permohonan.
- Kepala Kantor Wilayah meminta KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
- Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi.
- Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bsinis kepada Pemohon.
- Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis.
- Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis
- Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan atau Surat Keputusan Persetujuan Izin Pengusaha Kawasan Berikat.
Jangka Waktu Pelayanan
- Pemeriksaan lokasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap.
- Surat Keputusan Persetujuan/Surat Penolakan Izin Pengusaha Kawasan Berikat terbit paling lama 1 (satu) jam setelah Presentasi.
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Persetujuan Izin Pengusaha Kawasan Berikat
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Related posts:
- Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
- Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
- Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
- Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP
- Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat