Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas

Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas PER-15 BC 2022

Table of Contents

Toggle
  • Pemasukan Kendaraan Bermotor ke Kawasan Bebas
    • Ketentuan Pemasukan Kendaraan Bermotor
  • Pengeluaran Kembali Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean
  • Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas
    • Ketentuan Pengeluaran Kendaraan Bermotor asal Luar Daerah Pabean
    • Ketentuan Tujuan Tertentu dalam Jangka Waktu Tertentu
  • Penyampaian Pemberitahuan Pengeluaran

Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Kawasan Bebas – Pemasukan, Pengeluaran Kembali dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas diatur dalam PER-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pemasukan Kendaraan Bermotor ke Kawasan Bebas

Kendaraan Bermotor bisa dimasukkan ke Kawasan Bebas dari:

  1. luar Daerah Pabean;
  2. tempat penimbunan berikat;
  3. Kawasan Bebas lain;
  4. kawasan ekonomi khusus; atau
  5. tempat lain dalam Daerah Pabean.

Pemasukan Kendaraan Bermotor tersebut diatas dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan (BP) Kawasan. Pemasukan dari luar Daerah Pabean hanya bisa dilakukan setelah pengusaha mendapatkan penetapan jumlah dan jenis Kendaraan Bermotor dari BP Kawasan.

Baca juga : Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Ketentuan Pemasukan Kendaraan Bermotor

Untuk bisa memasukkan Kendaraan Bermotor, pengusaha menyampaikan Pemberitahuan Pabean dengan dilengkapi Dokumen Pelengkap Pabean ke Kantor Bea dan Cukai. Pemberitahuan Pabean tersebut berupa:

  • Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari:
    1. luar Daerah Pabean; atau
    2. tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
  • Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari:
    1. Kawasan Bebas lain;
    2. tempat penimbunan berikat; atau
    3. kawasan ekonomi khusus.

Pengisian kolom uraian barang dalam Pemberitahuan Pabean meliputi:

  • kondisi;
  • jenis;
  • tipe;
  • merek;
  • tahun pembuatan;
  • nomor rangka (vehicle identification number/VIN);
  • nomor mesin;
  • kapasitas silinder; dan/atau
  • kapasitas daya motor.

Tata cara pemasukan Kendaraan Bermotor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Pengeluaran Kembali Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean

Pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan pemasukan seperti yang dijelaskan sebelumnya, wajib dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.

Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean, sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di:

  1. TPS; atau
  2. tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Kendaraan Bermotor yang ditimbun di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunannya dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai.

Terhadap Kendaraan Bermotor yang tidak dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunannya, Kantor Bea dan Cukai melakukan:

  1. pemblokiran akses kepabeanan pengusaha yang melakukan pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. Atas pemblokiran akses kepabeanan dapat dilakukan pembukaan pemblokiran berdasarkan rekomendasi unit internal yang merekomendasikan pemblokiran setelah Kendaraan Bermotor dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.; dan
  2. penyampaian rekomendasi pembekuan perizinan berusaha kepada Badan Pengusahaan Kawasan.

Tata cara pengeluaran kembali Kendaraan Bermotor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor kembali barang impor.

Baca juga : Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas

Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke:

  1. luar Daerah Pabean;
  2. Kawasan Bebas lain; atau
  3. tempat lain dalam Daerah Pabean.

Ketentuan Pengeluaran Kendaraan Bermotor asal Luar Daerah Pabean

Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean hanya bisa dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. Hal tersebut dikecualikan jika Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke TLDDP untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu bisa dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor antara lain untuk:

  1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
  2. diperbaiki, direkondisi, dikalibrasi, dan/atau diuji;
  3. keperluan peragaan atau demonstrasi;
  4. keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan;
  5. keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau ketertiban, untuk tujuan kemanusiaan, atau sosial;
  6. keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau
  7. keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengeluaran Kendaraan Bermotor diberikan dalam jangka waktu:

  1. paling lama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, atas pengeluaran Kendaraan Bermotor :
    • diperbaiki, direkondisi, dikalibrasi, dan/atau diuji
    • keperluan peragaan atau demonstrasi
    • keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan
  2. paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, atas pengeluaran Kendaraan Bermotor:
    • kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur
    • keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau ketertiban, untuk tujuan kemanusiaan, atau sosial
    • keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah
    • keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jangka waktu tesebut dihitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean

Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.

Ketentuan Tujuan Tertentu dalam Jangka Waktu Tertentu

Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu hanya dapat diselesaikan dengan memasukkan kembali ke Kawasan Bebas asal. Dikecualikan dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure).

Tata cara pemasukan kembali Kendaraan Bermotor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemasukan Kendaraan Bermotor.

Tata cara pengeluaran Kendaraan Bermotor dan pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke TLDDP untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Baca juga : Tahapan Kegiatan Verification Visit Sesuai PER-7/BC/2022

Penyampaian Pemberitahuan Pengeluaran

Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas, pengusaha menyampaikan Pemberitahuan Pabean dengan dilengkapi Dokumen Pelengkap Pabean ke Kantor Bea Cukai. Pemberitahuan Pabean tersebut berupa Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke:

  1. luar Daerah Pabean;
  2. Kawasan Bebas lain; atau
  3. tempat lain dalam Daerah Pabean.

Pengisian kolom uraian barang dalam Pemberitahuan Pabean meliputi:

  1. kondisi;
  2. jenis;
  3. tipe;
  4. merek;
  5. tahun pembuatan;
  6. nomor rangka (vehicle identification number/VIN);
  7. nomor mesin;
  8. kapasitas silinder; dan/atau
  9. kapasitas daya motor.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas sesuai PER-15/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-15/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
  2. Perbaikan Data Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ
  3. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ
  4. Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean
  5. Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio