Perbaikan Data Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

Perbaikan Data Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

Perbaikan Data SKPKB dan Formulir FTZ  – Pemasukan, Pengeluaran Kembali dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas diatur dalam PER-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan Kendaraan Bermotor ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.

Formulir Free Trade Zone (FTZ) merupakan formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.

Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB)

Kendaraan Bermotor dapat dimasukkan ke Kawasan Bebas dari:

  1. luar Daerah Pabean;
  2. tempat penimbunan berikat;
  3. Kawasan Bebas lain;
  4. kawasan ekonomi khusus; atau
  5. tempat lain dalam Daerah Pabean.

Terhadap pemasukan Kendaraan Bermotor tersebut diterbitkan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB). Penerbitan SKPKB dikecualikan terhadap:

  1. kendaraan yang telah diregistrasi dan diidentifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. kendaraan yang telah mendapat:
    • SKPKB; atau
    • Formulir A atau Formulir B;
  3. kendaraan yang diproduksi di tempat lain dalam Daerah Pabean selain kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan lain yang mendapat fasilitas fiskal; dan
  4. kendaraan yang dimasukkan sementara untuk tujuan tertentu.

Baca juga : Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas

Penerbitan Formulir Free Trade Zone (FTZ)

Formulir FTZ diterbitkan untuk pengeluaran Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP). Dikecualikan dari penerbitan Formulir FTZ atas Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:  Mengurai Konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia

Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

SKPKB diterbitkan untuk setiap unit Kendaraan Bermotor yang dimasukkan ke Kawasan Bebas. Formulir FTZ  diterbitkan untuk setiap unit Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas. Penerbitan SKPKB dan Formulir FTZ dilakukan setelah Pemberitahuan Pabean mendapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Penerbitan SKPKB dan Formulir FTZ dilakukan melalui SKP (Sistem Komputer Pelayanan).  Apabila SKP belum tersedia, penerbitan SKPKB dan Formulir FTZ dilakukan secara tertulis melalui tulisan di atas formulir.

Tata cara penerbitan SKPKB dan penerbitan Formulir FTZ tercantum dalam Lampiran III PER-15/BC/2022. Bentuk SKPKB dan Formulir FTZ  tercantum dalam Lampiran IV PER-15/BC/2022.

Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB)

Formulir FTZ

Penyampaian Data SKPKB dan Formulir FTZ

Untuk kepentingan pengawasan, registrasi, dan identifikasi terhadap pemasukan dan pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan Bebas, Direktur Jenderal Bea Cukai memberikan akses data elektronik atas SKPKB dan Formulir FTZ, kepada Kepolisian dan Badan Pengusahaan Kawasan secara elektronik melalui Portal DJBC.

Perbaikan Data SKPKB dan Formulir FTZ

Terhadap SKPKB dan Formulir FTZ dapat dilakukan perbaikan berdasarkan permohonan oleh pengusaha dengan disertai bukti pendukung kepada Kepala Kantor Bea Cukai, sepanjang:

  • merupakan kesalahan penulisan atas kekhilafan yang nyata;
  • tidak mempengaruhi nilai pabean. Namun apabi;a berpengaruh terhadap tarif dan/atau nilai pabean, perbaikan data SKPKB dan Formulir FTZ dapat dilakukan setelah selesainya proses penetapan Pejabat Bea dan Cukai, penelitian ulang, dan/atau audit.dan
  • belum diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Untuk melakukan perbaikan data SKPBK dan Formulir FTZ,  pengusaha mengajukan permohonan kepada Bea Cukai dengan melampirkan dokumen hasil cek fisik Kendaraan Bermotor yang telah ditandasahkan oleh Kepolisian.

Atas permohonan perbaikan data tesebut, Kepala Kantor Bea Cukai  melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan.

Baca juga : Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

Hasil Penelitian Perbaikan Data SKPKB dan Formulir FTZ

Apabila permohonan disetujui, Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga:  Impor Barang Pelintas Batas : Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Kartu Indentitas Lintas Batas

Jika permohonan perbaikan data ditolak, Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat penolakan beserta alasan penolakan. Surat Penolakan tersebut diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap.

Permohonan, surat keterangan, atau surat penolakan dapat disampaikan melalui:

  1. data elektronik melalui SKP; atau
  2. tulisan di atas formulir, dalam hal:
    • ditetapkan pelayanan secara kahar secara nasional yang disebabkan SKP di lingkungan DJBC tidak dapat beroperasi;
    • ditetapkan waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh Kepala Kantor Bea Cukai dengan mempertimbangkan urgensi atau jumlah barang atau dokumen; atau
    • SKP belum tersedia.

Bentuk surat keterangan dan surat penolakan tercantum dalam Lampiran IV PER-15/BC/2022 sebagai berikut:

Surat Keterangan SKPKB

Surat Penolakan

Demikianlah pembahasan mengenai Perbaikan Data Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ sesuai PER-15/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-15/BC/2022

Scroll to Top