Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perbaikan Data Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

Perbaikan Data Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

Table of Contents

Toggle
  • Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB)
  • Penerbitan Formulir Free Trade Zone (FTZ)
  • Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ
  • Penyampaian Data SKPKB dan Formulir FTZ
  • Perbaikan Data SKPKB dan Formulir FTZ
  • Hasil Penelitian Perbaikan Data SKPKB dan Formulir FTZ

Perbaikan Data SKPKB dan Formulir FTZ  – Pemasukan, Pengeluaran Kembali dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas diatur dalam PER-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan Kendaraan Bermotor ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.

Formulir Free Trade Zone (FTZ) merupakan formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.

Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB)

Kendaraan Bermotor dapat dimasukkan ke Kawasan Bebas dari:

  1. luar Daerah Pabean;
  2. tempat penimbunan berikat;
  3. Kawasan Bebas lain;
  4. kawasan ekonomi khusus; atau
  5. tempat lain dalam Daerah Pabean.

Terhadap pemasukan Kendaraan Bermotor tersebut diterbitkan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB). Penerbitan SKPKB dikecualikan terhadap:

  1. kendaraan yang telah diregistrasi dan diidentifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. kendaraan yang telah mendapat:
    • SKPKB; atau
    • Formulir A atau Formulir B;
  3. kendaraan yang diproduksi di tempat lain dalam Daerah Pabean selain kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan lain yang mendapat fasilitas fiskal; dan
  4. kendaraan yang dimasukkan sementara untuk tujuan tertentu.

Baca juga : Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas

Penerbitan Formulir Free Trade Zone (FTZ)

Formulir FTZ diterbitkan untuk pengeluaran Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP). Dikecualikan dari penerbitan Formulir FTZ atas Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

SKPKB diterbitkan untuk setiap unit Kendaraan Bermotor yang dimasukkan ke Kawasan Bebas. Formulir FTZ  diterbitkan untuk setiap unit Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas. Penerbitan SKPKB dan Formulir FTZ dilakukan setelah Pemberitahuan Pabean mendapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Penerbitan SKPKB dan Formulir FTZ dilakukan melalui SKP (Sistem Komputer Pelayanan).  Apabila SKP belum tersedia, penerbitan SKPKB dan Formulir FTZ dilakukan secara tertulis melalui tulisan di atas formulir.

Tata cara penerbitan SKPKB dan penerbitan Formulir FTZ tercantum dalam Lampiran III PER-15/BC/2022. Bentuk SKPKB dan Formulir FTZ  tercantum dalam Lampiran IV PER-15/BC/2022.

Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB)

Formulir FTZ

Penyampaian Data SKPKB dan Formulir FTZ

Untuk kepentingan pengawasan, registrasi, dan identifikasi terhadap pemasukan dan pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan Bebas, Direktur Jenderal Bea Cukai memberikan akses data elektronik atas SKPKB dan Formulir FTZ, kepada Kepolisian dan Badan Pengusahaan Kawasan secara elektronik melalui Portal DJBC.

Perbaikan Data SKPKB dan Formulir FTZ

Terhadap SKPKB dan Formulir FTZ dapat dilakukan perbaikan berdasarkan permohonan oleh pengusaha dengan disertai bukti pendukung kepada Kepala Kantor Bea Cukai, sepanjang:

  • merupakan kesalahan penulisan atas kekhilafan yang nyata;
  • tidak mempengaruhi nilai pabean. Namun apabi;a berpengaruh terhadap tarif dan/atau nilai pabean, perbaikan data SKPKB dan Formulir FTZ dapat dilakukan setelah selesainya proses penetapan Pejabat Bea dan Cukai, penelitian ulang, dan/atau audit.dan
  • belum diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Untuk melakukan perbaikan data SKPBK dan Formulir FTZ,  pengusaha mengajukan permohonan kepada Bea Cukai dengan melampirkan dokumen hasil cek fisik Kendaraan Bermotor yang telah ditandasahkan oleh Kepolisian.

Atas permohonan perbaikan data tesebut, Kepala Kantor Bea Cukai  melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan.

Baca juga : Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

Hasil Penelitian Perbaikan Data SKPKB dan Formulir FTZ

Apabila permohonan disetujui, Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap.

Jika permohonan perbaikan data ditolak, Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat penolakan beserta alasan penolakan. Surat Penolakan tersebut diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap.

Permohonan, surat keterangan, atau surat penolakan dapat disampaikan melalui:

  1. data elektronik melalui SKP; atau
  2. tulisan di atas formulir, dalam hal:
    • ditetapkan pelayanan secara kahar secara nasional yang disebabkan SKP di lingkungan DJBC tidak dapat beroperasi;
    • ditetapkan waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh Kepala Kantor Bea Cukai dengan mempertimbangkan urgensi atau jumlah barang atau dokumen; atau
    • SKP belum tersedia.

Bentuk surat keterangan dan surat penolakan tercantum dalam Lampiran IV PER-15/BC/2022 sebagai berikut:

Surat Keterangan SKPKB

Surat Penolakan

Demikianlah pembahasan mengenai Perbaikan Data Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ sesuai PER-15/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-15/BC/2022

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
  2. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ
  3. Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
  4. Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Sesuai PER-22/BC/2021
  5. Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top