Tahapan Kegiatan Verification Visit Sesuai PER-7/BC/2022

Tahapan Kegiatan Verification Visit  – Verification Visit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Negara Anggota atau Pihak penerbit Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA dan/atau DAB.

Verification Visit diatur dalam PER-7/BC/2022 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi Serta Verification Visit Dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Baca juga : Verification Visit : Pengajuan, Alur, Bagan dan Penelitian Sesuai PER-7/BC/2022

Tahapan Kegiatan Verification Visit Tahapan terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan.

Tahap Persiapan

Persiapan Verification Visit meliputi:

  • permintaan daftar nama Pejabat Bea dan Cukai, perwakilan Kementerian/Lembaga yang terkait, dan/atau tenaga ahli yang terkait dengan barang impor yang akan menjadi objek Verification Visit. Daftar nama tersebut diusulkan untuk menjadi tim Verification Visit oleh Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai.
  • penerbitan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembentukan tim Verification Visit dengan memperhatikan jangka waktu penugasan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional. Penerbitan tersebut dilakukan dengan menggunakan format Lampiran huruf G PER-7/BC/2022;
  • penugasan tim Verification Visit oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • pelaksanaan identifikasi dan analisis oleh tim Verification Visit untuk menentukan data yang dibutuhkan dari eksportir dan/atau produsen;
  • Pengiriman pemberitahuan/permintaan Verification Visit secara tertulis kepada Instansi atau Pihak yang Berwenang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional. Pemberitahuan/permintaan Verification Visit tersebut dilakukan dengan menggunakan format pada Lampiran huruf H PER-7/BC/2022;
  • pendalaman materi dan penyusunan rencana kerja Verification Visit oleh tim Verification Visit.Penyusunan rencana kerja Verification Visit tersebut dilakukan dengan menggunakan format pada Lampiran huruf I PER-7/BC/2022;
  • pelaksanaan koordinasi awal dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan/atau Konsulat Republik Indonesia yang berlokasi di negara tujuan Verification Visit melalui Direktur; dan
  • pengurusan perizinan dan biaya untuk pelaksanaan Verification Visit.

Baca juga : Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Baca Juga:  Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Tim Verification Visit

Tim Verification Visit terdiri dari ketua delegasi dan anggota delegasi. Ketua delegasi merupakan Pejabat Bea dan Cukai dari Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabenan dan Cukai, dengan jabatan paling rendah Pejabat Eselon IV atau Pejabat Fungsional Tingkat Ahli Muda. Anggota delegasi merupakan Pejabat Bea dan Cukai dengan jabatan paling rendah Pelaksana dengan pangkat minimal Penata Muda (golongan Ill/a) dari:

  • Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabenan dan Cukai;
  • Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai;
  • Direktorat yang tugas dan fungsinya terkait impor, ekspor, nilai pabean dan pemutakhiran data harga barang impor, identifikasi dan klasifikasi barang, registrasi kepabeanan, program prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO), serta tarif bea masuk dan bea keluar;
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan/atau
  • unit terkait lainnya;

Anggota delegasi dapat ditambah dengan perwakilan Kementerian/Lembaga terkait; dan/atau tenaga ahli yang terkait.

Ketua delegasi dan anggota delegasi dapat diganti jika yang bersangkutan dialihtugaskan, atas permintaan sendiri atau berdasarkan pertimbangan Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Tahap Pelaksanaan

Tim Verification Visit melakukan pelaksanaan Verification Visit yang meliputi:

  • pelaksanaan koordinasi lanjutan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan/atau Konsulat Republik Indonesia, dan/atau Instansi atau Pihak yang Berwenang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional;
  • pelaksanaan kunjungan ke lokasi eksportir dan/atau produsen. Pelaksanaan kunjungan tersebut dapat ditunda dalam hal diterima pemberitahuan permintaan penundaan pelaksanaan Verification Visit dari Instansi atau Pihak yang Berwenang.;
  • penjelasan tentang maksud dan tujuan Verification Visit;
  • pemahaman, pengujian, dan evaluasi Sistem Pengendalian Internal (SPI) eksportir dan/atau produsen;
  • permintaan, pengumpulan dan penelitian kelengkapan data sesuai dengan kebutuhan data verifivation visit;
  • pemeriksaan, pengujian, dan pengolahan data;
  • pemahaman proses bisnis dan peninjauan proses produksi;
  • penyusunan KK Verification Visit dan DTS Verification Visit. Penyusunan KK dan DTS dilakukan dengan menggunakan format pada Lampiran huruf L dan M PER-7/BC/2022; dan
  • pelaksanaan review meeting atas data, bukti, dan keterangan yang diperoleh dari eksportir dan/atau produsen. Penyusunan hasil review meeting dilakukan dengan menggunakan format pada Lampiran huruf N PER-7/BC/2022
Baca Juga:  Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020

Penolakan Terhadap Kegiatan Pelaksanaan Verification Visit

Pelaksanaan Verification Visit dianggap ditolak oleh eksportir dan/atau produsen dalam hal:

  • tidak bersedia atau tidak menyerahkan data, bukti dan keterangan secara lengkap; dan/atau
  • tidak mengizinkan tim Verification Visit untuk melakukan peninjauan proses bisnis dan proses produksi.

Apabila pelaksanaan Verification Visit dianggap ditolak, tim Verification Visit harus membuat berita acara dengan menggunakan format pada Lampiran huruf K PER-7/BC/2022.

Baca juga : Monitoring dan Evaluasi Kawasan Pabean – TPS

Tahap Pelaporan

Tim Verification Visit melakukan pelaporan kegiatan Verification Visit dengan menyusun Laporan Verification Visit. Laporan tersebut memuat hasil pelaksanaan Verification Visit. Apabila tidak dapat dilaksanakan Verification Visit, tim Verification Visit tetap menyusun Laporan Verification Visit.

Laporan Verification Visit minimal berisi tentang:

  • terpenuhi atau tidaknya Ketentuan Asal Barang;
  • rekomendasi tindak lanjut Verification Visit, dan
  • rekomendasi lain terkait skema FTA yang dilakukan Verification Visit sebagai bahan masukan dalam perundingan dan/atau penelitian SKA.

Laporan disampaikan kepada:

  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  • Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai;
  • Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai;dan
  • pemohon.

Berdasarkan penyampaian Laporan, Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai:

  • mengirimkan hasil pelaksanaan Verification Visit secara tertulis kepada:
    1. Instansi atau Pihak yang Berwenang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional; dan/atau
    2. eksportir dan/atau produsen yang merupakan objek pelaksanaan Verification Visit, dan
  • mengirimkan rekomendasi Verification Visit kepada unit terkait dan/atau Kementerian/Lembaga terkait.

Laporan Verification Visit disusun dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan format pada Lampiran huruf O PER-7/BC/2022. Hasil pelaksanaan Verification Visit disusun dalam Bahasa Inggris dengan menggunakan format pada Lampiran huruf P PER-7/BC/2022.

Ketentuan Kegiatan Verification Visit

Apabila kegiatan Verification Visit tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembentukan tim Verification Visit, ketua delegasi melalui Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan CUukai dapat mengajukan permohonan perpanjangan Keputusan Direktur Jenderal, disertai dengan penjelasan tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Direktur, dengan memperhatikan jangka waktu maksimal pelaksanaan Verification Visit sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Baca Juga:  Arti PPFTZ 01, PPFTZ 02, dan PPFTZ 03 dalam Kawasan Perdagangan Bebas

Demikianlah pembahasan mengenai Tahapan Kegiatan Verification Visit Sesuai PER-7/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-7/BC/2022

Scroll to Top