Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tahapan Kegiatan Verification Visit Sesuai PER-7/BC/2022

Tahapan Kegiatan Verification Visit Sesuai PER-7/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Tahap Persiapan
  • Tim Verification Visit
  • Tahap Pelaksanaan
  • Penolakan Terhadap Kegiatan Pelaksanaan Verification Visit
  • Tahap Pelaporan
  • Ketentuan Kegiatan Verification Visit

Tahapan Kegiatan Verification Visit  – Verification Visit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Negara Anggota atau Pihak penerbit Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA dan/atau DAB.

Verification Visit diatur dalam PER-7/BC/2022 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi Serta Verification Visit Dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Baca juga : Verification Visit : Pengajuan, Alur, Bagan dan Penelitian Sesuai PER-7/BC/2022

Tahapan Kegiatan Verification Visit Tahapan terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan.

Tahap Persiapan

Persiapan Verification Visit meliputi:

  • permintaan daftar nama Pejabat Bea dan Cukai, perwakilan Kementerian/Lembaga yang terkait, dan/atau tenaga ahli yang terkait dengan barang impor yang akan menjadi objek Verification Visit. Daftar nama tersebut diusulkan untuk menjadi tim Verification Visit oleh Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai.
  • penerbitan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembentukan tim Verification Visit dengan memperhatikan jangka waktu penugasan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional. Penerbitan tersebut dilakukan dengan menggunakan format Lampiran huruf G PER-7/BC/2022;
  • penugasan tim Verification Visit oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • pelaksanaan identifikasi dan analisis oleh tim Verification Visit untuk menentukan data yang dibutuhkan dari eksportir dan/atau produsen;
  • Pengiriman pemberitahuan/permintaan Verification Visit secara tertulis kepada Instansi atau Pihak yang Berwenang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional. Pemberitahuan/permintaan Verification Visit tersebut dilakukan dengan menggunakan format pada Lampiran huruf H PER-7/BC/2022;
  • pendalaman materi dan penyusunan rencana kerja Verification Visit oleh tim Verification Visit.Penyusunan rencana kerja Verification Visit tersebut dilakukan dengan menggunakan format pada Lampiran huruf I PER-7/BC/2022;
  • pelaksanaan koordinasi awal dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan/atau Konsulat Republik Indonesia yang berlokasi di negara tujuan Verification Visit melalui Direktur; dan
  • pengurusan perizinan dan biaya untuk pelaksanaan Verification Visit.

Baca juga : Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Tim Verification Visit

Tim Verification Visit terdiri dari ketua delegasi dan anggota delegasi. Ketua delegasi merupakan Pejabat Bea dan Cukai dari Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabenan dan Cukai, dengan jabatan paling rendah Pejabat Eselon IV atau Pejabat Fungsional Tingkat Ahli Muda. Anggota delegasi merupakan Pejabat Bea dan Cukai dengan jabatan paling rendah Pelaksana dengan pangkat minimal Penata Muda (golongan Ill/a) dari:

  • Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabenan dan Cukai;
  • Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai;
  • Direktorat yang tugas dan fungsinya terkait impor, ekspor, nilai pabean dan pemutakhiran data harga barang impor, identifikasi dan klasifikasi barang, registrasi kepabeanan, program prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO), serta tarif bea masuk dan bea keluar;
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan/atau
  • unit terkait lainnya;

Anggota delegasi dapat ditambah dengan perwakilan Kementerian/Lembaga terkait; dan/atau tenaga ahli yang terkait.

Ketua delegasi dan anggota delegasi dapat diganti jika yang bersangkutan dialihtugaskan, atas permintaan sendiri atau berdasarkan pertimbangan Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Tahap Pelaksanaan

Tim Verification Visit melakukan pelaksanaan Verification Visit yang meliputi:

  • pelaksanaan koordinasi lanjutan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan/atau Konsulat Republik Indonesia, dan/atau Instansi atau Pihak yang Berwenang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional;
  • pelaksanaan kunjungan ke lokasi eksportir dan/atau produsen. Pelaksanaan kunjungan tersebut dapat ditunda dalam hal diterima pemberitahuan permintaan penundaan pelaksanaan Verification Visit dari Instansi atau Pihak yang Berwenang.;
  • penjelasan tentang maksud dan tujuan Verification Visit;
  • pemahaman, pengujian, dan evaluasi Sistem Pengendalian Internal (SPI) eksportir dan/atau produsen;
  • permintaan, pengumpulan dan penelitian kelengkapan data sesuai dengan kebutuhan data verifivation visit;
  • pemeriksaan, pengujian, dan pengolahan data;
  • pemahaman proses bisnis dan peninjauan proses produksi;
  • penyusunan KK Verification Visit dan DTS Verification Visit. Penyusunan KK dan DTS dilakukan dengan menggunakan format pada Lampiran huruf L dan M PER-7/BC/2022; dan
  • pelaksanaan review meeting atas data, bukti, dan keterangan yang diperoleh dari eksportir dan/atau produsen. Penyusunan hasil review meeting dilakukan dengan menggunakan format pada Lampiran huruf N PER-7/BC/2022

Penolakan Terhadap Kegiatan Pelaksanaan Verification Visit

Pelaksanaan Verification Visit dianggap ditolak oleh eksportir dan/atau produsen dalam hal:

  • tidak bersedia atau tidak menyerahkan data, bukti dan keterangan secara lengkap; dan/atau
  • tidak mengizinkan tim Verification Visit untuk melakukan peninjauan proses bisnis dan proses produksi.

Apabila pelaksanaan Verification Visit dianggap ditolak, tim Verification Visit harus membuat berita acara dengan menggunakan format pada Lampiran huruf K PER-7/BC/2022.

Baca juga : Monitoring dan Evaluasi Kawasan Pabean – TPS

Tahap Pelaporan

Tim Verification Visit melakukan pelaporan kegiatan Verification Visit dengan menyusun Laporan Verification Visit. Laporan tersebut memuat hasil pelaksanaan Verification Visit. Apabila tidak dapat dilaksanakan Verification Visit, tim Verification Visit tetap menyusun Laporan Verification Visit.

Laporan Verification Visit minimal berisi tentang:

  • terpenuhi atau tidaknya Ketentuan Asal Barang;
  • rekomendasi tindak lanjut Verification Visit, dan
  • rekomendasi lain terkait skema FTA yang dilakukan Verification Visit sebagai bahan masukan dalam perundingan dan/atau penelitian SKA.

Laporan disampaikan kepada:

  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  • Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai;
  • Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai;dan
  • pemohon.

Berdasarkan penyampaian Laporan, Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai:

  • mengirimkan hasil pelaksanaan Verification Visit secara tertulis kepada:
    1. Instansi atau Pihak yang Berwenang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional; dan/atau
    2. eksportir dan/atau produsen yang merupakan objek pelaksanaan Verification Visit, dan
  • mengirimkan rekomendasi Verification Visit kepada unit terkait dan/atau Kementerian/Lembaga terkait.

Laporan Verification Visit disusun dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan format pada Lampiran huruf O PER-7/BC/2022. Hasil pelaksanaan Verification Visit disusun dalam Bahasa Inggris dengan menggunakan format pada Lampiran huruf P PER-7/BC/2022.

Ketentuan Kegiatan Verification Visit

Apabila kegiatan Verification Visit tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembentukan tim Verification Visit, ketua delegasi melalui Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan CUukai dapat mengajukan permohonan perpanjangan Keputusan Direktur Jenderal, disertai dengan penjelasan tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Direktur, dengan memperhatikan jangka waktu maksimal pelaksanaan Verification Visit sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Demikianlah pembahasan mengenai Tahapan Kegiatan Verification Visit Sesuai PER-7/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-7/BC/2022

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
  2. Verification Visit : Pengajuan, Alur, Bagan dan Penelitian Sesuai PER-7/BC/2022
  3. Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
  4. Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022
  5. Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top