Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Pembongkaran barang untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di luar Kawasan Pabean dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • barang yang dibongkar bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya sehingga tidak bisa dibongkar di Kawasan Pabean;
  • barang angkut lanjut;
  • adanya kendala teknis di Kawasan Pabean. Kendala tersebut misalnya tidak tersedianya alat untuk melakukan pembongkaran atau alat untuk melakukan pembongkaran dalam kondisi rusak sehingga tidak dapat dilakukan pembongkaran; atau
  • terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengelola pelabuhan yang ditunjuk.

Permohonan Pembongkaran Barang di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Untuk melakukan pembongkaran di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean, Pengangkut harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan pembongkaran seperti diatas.

Permohonan Pembongkaran barang untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di luar Kawasan Pabean dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:

  • dokumen Pengangkutan, jika:
    1. alasan permohonan barang yang dibongkar bersifat khusus atau barang angkut lanjut; dan
    2. Pengangkut belum menyerahkan Inward Manifest; dan
  • denah lokasi pembongkaran dan tata letak (layout) tempat pembongkaran di Tempat Lain.

Baca juga : Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Penyampaian Permohonan

Permohonan dan dokumen pendukung tersebut disampaikan dalam bentuk:

  • data elektronik melalui SKP; atau
  • tulisan di atas formulir, apabila sudah ditetapkan:
    1. pelayanan secara kahar secara nasional yang disebabkan SKP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak bisa beroperasi; atau
    2. waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan urgensi atau jumlah barang atau dokumen.

Penelitian Lapangan oleh Bea dan Cukai

Dalam penelitian permohonan, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk bisa melakukan penelitian lapangan terhadap:

  • Kawasan Pabean, apabila alasan permohonan pembongkaran di Tempat Lain adalah barang yang dibongkar bersifat khusus atau adanya kendala teknis di Kawasan Pabean;
  • pelabuhan, jika alasan permohonan pembongkaran di Tempat Lain adalah terdapat kongesti; dan/atau
  • lokasi dan tata letak (layout) tempat pembongkaran.
Baca Juga:  Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat

Penelitian lapangan atas lokasi dan tata letak (layout) tempat pembongkaran bisa dilakukan dengan pertimbangan tertentu yaitu:

  • lokasi pembongkaran belum pernah diajukan sebagai tempat pembongkaran barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas; dan/atau
  • atas pertimbangan Kepala Kantor Bea dan Cukai perlu dilakukan penelitian lapangan.

Persetujuan atau Penolakan Permohonan

Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja setelah:

  • permohonan diterima secara lengkap dan tidak dilakukan penelitian lapangan; atau
  • dilakukan penelitian lapangan.

Persetujuan pembongkaran di Tempat Lain oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan. Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan stidak diperlukan apabila Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat.

Baca juga : Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Persetujuan Pembongkaran Barang Secara Periodik

Terhadap Persetujuan pembongkaran barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas di Tempat Lain selain Kawasan Pabean bisa diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Persetujuan pembongkaran secara periodik tersebut bisa diberikan jika:

  • keseluruhan barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut merupakan barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas oleh pengusaha yang menerima pengakuan sebagai AEO atau pengusaha yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; dan/atau
  • frekuensi pemasukan ke Kawasan Bebas tinggi, dan:
    1. barang bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean; atau
    2. tidak tersedianya Kawasan Pabean.

Untuk memperoleh persetujuan pembongkaran secara periodik, permohonan dilampiri dengan:

  • dokumen pendukung permohonan pembongkaran ; dan
  • daftar rencana pembongkaran barang dalam periode yang diajukan.

Jika terdapat perubahan rencana pembongkaran barang, perubahan daftar rencana pembongkaran barang disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai sebelum Pembongkaran berikutnya.

Evaluasi dan Pencabutan Persetujuan Pembongkaran Secara Periodik

Untuk persetujuan pembongkaran secara periodik bisa dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Hasil evaluasi persetujuan pembongkaran secara periodik bisa dijadikan dasar pertimbangan pemberian persetujuan secara periodik selanjutnya.

Jika hasil evaluasi tersebut kedapatan tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuan secara periodik, Kepala Kantor Bea dan Cukai bisa mencabut persetujuan pembongkaran secara periodik tersebut.

Baca Juga:  Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Pencabutan persetujuan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menerbitkan surat pencabutan persetujuan pembongkaran barang di Tempat Lain secara periodik.

Demikianlah pembahasan mengenai Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean sesuai PER-22/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Scroll to Top