Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Table of Contents

Toggle
  • Permohonan Pembongkaran Barang di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean
  • Penyampaian Permohonan
  • Penelitian Lapangan oleh Bea dan Cukai
  • Persetujuan atau Penolakan Permohonan
  • Persetujuan Pembongkaran Barang Secara Periodik
  • Evaluasi dan Pencabutan Persetujuan Pembongkaran Secara Periodik

Pembongkaran barang untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di luar Kawasan Pabean dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • barang yang dibongkar bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya sehingga tidak bisa dibongkar di Kawasan Pabean;
  • barang angkut lanjut;
  • adanya kendala teknis di Kawasan Pabean. Kendala tersebut misalnya tidak tersedianya alat untuk melakukan pembongkaran atau alat untuk melakukan pembongkaran dalam kondisi rusak sehingga tidak dapat dilakukan pembongkaran; atau
  • terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengelola pelabuhan yang ditunjuk.

Permohonan Pembongkaran Barang di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Untuk melakukan pembongkaran di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean, Pengangkut harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan pembongkaran seperti diatas.

Permohonan Pembongkaran barang untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di luar Kawasan Pabean dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:

  • dokumen Pengangkutan, jika:
    1. alasan permohonan barang yang dibongkar bersifat khusus atau barang angkut lanjut; dan
    2. Pengangkut belum menyerahkan Inward Manifest; dan
  • denah lokasi pembongkaran dan tata letak (layout) tempat pembongkaran di Tempat Lain.

Baca juga : Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Penyampaian Permohonan

Permohonan dan dokumen pendukung tersebut disampaikan dalam bentuk:

  • data elektronik melalui SKP; atau
  • tulisan di atas formulir, apabila sudah ditetapkan:
    1. pelayanan secara kahar secara nasional yang disebabkan SKP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak bisa beroperasi; atau
    2. waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan urgensi atau jumlah barang atau dokumen.

Penelitian Lapangan oleh Bea dan Cukai

Dalam penelitian permohonan, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk bisa melakukan penelitian lapangan terhadap:

  • Kawasan Pabean, apabila alasan permohonan pembongkaran di Tempat Lain adalah barang yang dibongkar bersifat khusus atau adanya kendala teknis di Kawasan Pabean;
  • pelabuhan, jika alasan permohonan pembongkaran di Tempat Lain adalah terdapat kongesti; dan/atau
  • lokasi dan tata letak (layout) tempat pembongkaran.

Penelitian lapangan atas lokasi dan tata letak (layout) tempat pembongkaran bisa dilakukan dengan pertimbangan tertentu yaitu:

  • lokasi pembongkaran belum pernah diajukan sebagai tempat pembongkaran barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas; dan/atau
  • atas pertimbangan Kepala Kantor Bea dan Cukai perlu dilakukan penelitian lapangan.

Persetujuan atau Penolakan Permohonan

Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja setelah:

  • permohonan diterima secara lengkap dan tidak dilakukan penelitian lapangan; atau
  • dilakukan penelitian lapangan.

Persetujuan pembongkaran di Tempat Lain oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan. Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan stidak diperlukan apabila Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat.

Baca juga : Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Persetujuan Pembongkaran Barang Secara Periodik

Terhadap Persetujuan pembongkaran barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas di Tempat Lain selain Kawasan Pabean bisa diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Persetujuan pembongkaran secara periodik tersebut bisa diberikan jika:

  • keseluruhan barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut merupakan barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas oleh pengusaha yang menerima pengakuan sebagai AEO atau pengusaha yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; dan/atau
  • frekuensi pemasukan ke Kawasan Bebas tinggi, dan:
    1. barang bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean; atau
    2. tidak tersedianya Kawasan Pabean.

Untuk memperoleh persetujuan pembongkaran secara periodik, permohonan dilampiri dengan:

  • dokumen pendukung permohonan pembongkaran ; dan
  • daftar rencana pembongkaran barang dalam periode yang diajukan.

Jika terdapat perubahan rencana pembongkaran barang, perubahan daftar rencana pembongkaran barang disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai sebelum Pembongkaran berikutnya.

Evaluasi dan Pencabutan Persetujuan Pembongkaran Secara Periodik

Untuk persetujuan pembongkaran secara periodik bisa dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Hasil evaluasi persetujuan pembongkaran secara periodik bisa dijadikan dasar pertimbangan pemberian persetujuan secara periodik selanjutnya.

Jika hasil evaluasi tersebut kedapatan tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuan secara periodik, Kepala Kantor Bea dan Cukai bisa mencabut persetujuan pembongkaran secara periodik tersebut.

Pencabutan persetujuan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menerbitkan surat pencabutan persetujuan pembongkaran barang di Tempat Lain secara periodik.

Demikianlah pembahasan mengenai Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean sesuai PER-22/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
  2. Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
  3. Penelitian dan Pengawasan Pembongkaran Sesuai PER-22/BC/2021
  4. Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Sesuai PER-22/BC/2021
  5. Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top