Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas

Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Kawasan Bebas – Pemasukan, Pengeluaran Kembali dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas diatur dalam PER-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pemasukan Kendaraan Bermotor ke Kawasan Bebas

Kendaraan Bermotor bisa dimasukkan ke Kawasan Bebas dari:

  1. luar Daerah Pabean;
  2. tempat penimbunan berikat;
  3. Kawasan Bebas lain;
  4. kawasan ekonomi khusus; atau
  5. tempat lain dalam Daerah Pabean.

Pemasukan Kendaraan Bermotor tersebut diatas dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan (BP) Kawasan. Pemasukan dari luar Daerah Pabean hanya bisa dilakukan setelah pengusaha mendapatkan penetapan jumlah dan jenis Kendaraan Bermotor dari BP Kawasan.

Baca juga : Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

Ketentuan Pemasukan Kendaraan Bermotor

Untuk bisa memasukkan Kendaraan Bermotor, pengusaha menyampaikan Pemberitahuan Pabean dengan dilengkapi Dokumen Pelengkap Pabean ke Kantor Bea dan Cukai. Pemberitahuan Pabean tersebut berupa:

  • Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari:
    1. luar Daerah Pabean; atau
    2. tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
  • Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari:
    1. Kawasan Bebas lain;
    2. tempat penimbunan berikat; atau
    3. kawasan ekonomi khusus.

Pengisian kolom uraian barang dalam Pemberitahuan Pabean meliputi:

  • kondisi;
  • jenis;
  • tipe;
  • merek;
  • tahun pembuatan;
  • nomor rangka (vehicle identification number/VIN);
  • nomor mesin;
  • kapasitas silinder; dan/atau
  • kapasitas daya motor.

Tata cara pemasukan Kendaraan Bermotor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Baca Juga:  Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor Sesuai PER-13/BC/2021

Pengeluaran Kembali Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean

Pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan pemasukan seperti yang dijelaskan sebelumnya, wajib dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.

Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean, sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di:

  1. TPS; atau
  2. tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Kendaraan Bermotor yang ditimbun di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunannya dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai.

Terhadap Kendaraan Bermotor yang tidak dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunannya, Kantor Bea dan Cukai melakukan:

  1. pemblokiran akses kepabeanan pengusaha yang melakukan pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. Atas pemblokiran akses kepabeanan dapat dilakukan pembukaan pemblokiran berdasarkan rekomendasi unit internal yang merekomendasikan pemblokiran setelah Kendaraan Bermotor dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.; dan
  2. penyampaian rekomendasi pembekuan perizinan berusaha kepada Badan Pengusahaan Kawasan.

Tata cara pengeluaran kembali Kendaraan Bermotor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor kembali barang impor.

Baca juga : Perbaikan Data Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas

Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke:

  1. luar Daerah Pabean;
  2. Kawasan Bebas lain; atau
  3. tempat lain dalam Daerah Pabean.

Ketentuan Pengeluaran Kendaraan Bermotor asal Luar Daerah Pabean

Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean hanya bisa dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. Hal tersebut dikecualikan jika Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke TLDDP untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu bisa dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor antara lain untuk:

  1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
  2. diperbaiki, direkondisi, dikalibrasi, dan/atau diuji;
  3. keperluan peragaan atau demonstrasi;
  4. keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan;
  5. keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau ketertiban, untuk tujuan kemanusiaan, atau sosial;
  6. keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau
  7. keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:  Arti PPFTZ 01, PPFTZ 02, dan PPFTZ 03 dalam Kawasan Perdagangan Bebas

Pengeluaran Kendaraan Bermotor diberikan dalam jangka waktu:

  1. paling lama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, atas pengeluaran Kendaraan Bermotor :
    • diperbaiki, direkondisi, dikalibrasi, dan/atau diuji
    • keperluan peragaan atau demonstrasi
    • keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan
  2. paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, atas pengeluaran Kendaraan Bermotor:
    • kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur
    • keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau ketertiban, untuk tujuan kemanusiaan, atau sosial
    • keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah
    • keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jangka waktu tesebut dihitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean

Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.

Ketentuan Tujuan Tertentu dalam Jangka Waktu Tertentu

Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu hanya dapat diselesaikan dengan memasukkan kembali ke Kawasan Bebas asal. Dikecualikan dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure).

Tata cara pemasukan kembali Kendaraan Bermotor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemasukan Kendaraan Bermotor.

Tata cara pengeluaran Kendaraan Bermotor dan pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke TLDDP untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Baca juga : Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas

Penyampaian Pemberitahuan Pengeluaran

Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas, pengusaha menyampaikan Pemberitahuan Pabean dengan dilengkapi Dokumen Pelengkap Pabean ke Kantor Bea Cukai. Pemberitahuan Pabean tersebut berupa Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke:

  1. luar Daerah Pabean;
  2. Kawasan Bebas lain; atau
  3. tempat lain dalam Daerah Pabean.

Pengisian kolom uraian barang dalam Pemberitahuan Pabean meliputi:

  1. kondisi;
  2. jenis;
  3. tipe;
  4. merek;
  5. tahun pembuatan;
  6. nomor rangka (vehicle identification number/VIN);
  7. nomor mesin;
  8. kapasitas silinder; dan/atau
  9. kapasitas daya motor.
Baca Juga:  Pemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Pemeriksaan Pebean Pemasukan dan Pengeluaran

Terhadap pemasukan dan pengeluaran Kendaraan Bermotor dapat dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan tersebut meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Laporan hasil pemeriksaan fisik barang direkam ke dalam SKP.

Pemeriksaan fisik barang meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. kondisi;
  2. jenis;
  3. tipe;
  4. merek;
  5. tahun pembuatan;
  6. nomor rangka (vehicle identification number/VIN);
  7. nomor mesin;
  8. odometer;
  9. kapasitas silinder; dan
  10. kapasitas daya motor.

Pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean hanya dilakukan pada saat:

  1. pengeluaran barang untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan
  2. pemasukan kembali barang yang dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

Bentuk laporan hasil pemeriksaan fisik tercantum dalam Lampiran II PER-15/BC/2022.

LHP Pemeriksaan Fisik Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan BebasDemikianlah pembahasan mengenai Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas sesuai PER-15/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-15/BC/2022

Scroll to Top