Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

Table of Contents

Toggle
  • Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB)
  • Penerbitan Formulir Free Trade Zone (FTZ)
    • Ketentuan Pengeluaran Kendaraan Bermotor asal Luar Daerah Pabean
  • Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ
  • Penyampaian Data

Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor  – Pemasukan, Pengeluaran Kembali dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas diatur dalam PER-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan Kendaraan Bermotor ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.

Formulir Free Trade Zone (FTZ) merupakan formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.

Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB)

Kendaraan Bermotor dapat dimasukkan ke Kawasan Bebas dari:

  1. luar Daerah Pabean;
  2. tempat penimbunan berikat;
  3. Kawasan Bebas lain;
  4. kawasan ekonomi khusus; atau
  5. tempat lain dalam Daerah Pabean.

Terhadap pemasukan Kendaraan Bermotor tersebut diterbitkan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB). Penerbitan SKPKB dikecualikan terhadap:

  1. kendaraan yang telah diregistrasi dan diidentifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. kendaraan yang telah mendapat:
    1. SKPKB; atau
    2. Formulir A atau Formulir B;
  3. kendaraan yang diproduksi di tempat lain dalam Daerah Pabean selain kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan lain yang mendapat fasilitas fiskal; dan
  4. kendaraan yang dimasukkan sementara untuk tujuan tertentu.

Baca juga : Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas

Penerbitan Formulir Free Trade Zone (FTZ)

Formulir FTZ diterbitkan untuk pengeluaran Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP). Dikecualikan dari penerbitan Formulir FTZ atas Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan Pengeluaran Kendaraan Bermotor asal Luar Daerah Pabean

Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean hanya bisa dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. Hal tersebut dikecualikan jika Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke LDDP untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke TLDDP untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu bisa dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor antara lain untuk:

  1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
  2. diperbaiki, direkondisi, dikalibrasi, dan/atau diuji;
  3. keperluan peragaan atau demonstrasi;
  4. keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan;
  5. keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau ketertiban, untuk tujuan kemanusiaan, atau sosial;
  6. keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau
  7. keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengeluaran Kendaraan Bermotor diberikan dalam jangka waktu:

  1. paling lama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, atas pengeluaran Kendaraan Bermotor :
    • diperbaiki, direkondisi, dikalibrasi, dan/atau diuji
    • keperluan peragaan atau demonstrasi
    • keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan
  2. paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, atas pengeluaran Kendaraan Bermotor:
    • kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur
    • keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau ketertiban, untuk tujuan kemanusiaan, atau sosial
    • keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah
    • keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jangka waktu tesebut dihitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean

Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.

Baca juga : Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

SKPKB diterbitkan untuk setiap unit Kendaraan Bermotor yang dimasukkan ke Kawasan Bebas. Formulir FTZ  diterbitkan untuk setiap unit Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas. Penerbitan SKPKB dan Formulir FTZ dilakukan setelah Pemberitahuan Pabean mendapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Penerbitan SKPKB dan Formulir FTZ dilakukan melalui SKP (Sistem Komputer Pelayanan).  Apabila SKP belum tersedia, penerbitan SKPKB dan Formulir FTZ dilakukan secara tertulis melalui tulisan di atas formulir.

Tata cara penerbitan SKPKB dan penerbitan Formulir FTZ tercantum dalam Lampiran III PER-15/BC/2022. Bentuk SKPKB dan Formulir FTZ  tercantum dalam Lampiran IV PER-15/BC/2022.

Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB)

Formulir FTZ

Penyampaian Data

Untuk kepentingan pengawasan, registrasi, dan identifikasi terhadap pemasukan dan pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan Bebas, Direktur Jenderal Bea Cukai memberikan akses data elektronik atas SKPKB dan Formulir FTZ, kepada Kepolisian dan Badan Pengusahaan Kawasan secara elektronik melalui Portal DJBC.

Demikianlah pembahasan mengenai Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ sesuai PER-15/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-15/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
  2. Perbaikan Data Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ
  3. Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
  4. Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Sesuai PER-22/BC/2021
  5. Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Featured Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (3)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top