Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor  – Pemasukan, Pengeluaran Kembali dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas diatur dalam PER-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan Kendaraan Bermotor ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.

Formulir Free Trade Zone (FTZ) merupakan formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.

Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB)

Kendaraan Bermotor dapat dimasukkan ke Kawasan Bebas dari:

  1. luar Daerah Pabean;
  2. tempat penimbunan berikat;
  3. Kawasan Bebas lain;
  4. kawasan ekonomi khusus; atau
  5. tempat lain dalam Daerah Pabean.

Terhadap pemasukan Kendaraan Bermotor tersebut diterbitkan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB). Penerbitan SKPKB dikecualikan terhadap:

  1. kendaraan yang telah diregistrasi dan diidentifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. kendaraan yang telah mendapat:
    1. SKPKB; atau
    2. Formulir A atau Formulir B;
  3. kendaraan yang diproduksi di tempat lain dalam Daerah Pabean selain kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan lain yang mendapat fasilitas fiskal; dan
  4. kendaraan yang dimasukkan sementara untuk tujuan tertentu.

Baca juga : Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas

Penerbitan Formulir Free Trade Zone (FTZ)

Formulir FTZ diterbitkan untuk pengeluaran Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP). Dikecualikan dari penerbitan Formulir FTZ atas Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:  Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman

Ketentuan Pengeluaran Kendaraan Bermotor asal Luar Daerah Pabean

Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean hanya bisa dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. Hal tersebut dikecualikan jika Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke LDDP untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke TLDDP untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu bisa dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor antara lain untuk:

  1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
  2. diperbaiki, direkondisi, dikalibrasi, dan/atau diuji;
  3. keperluan peragaan atau demonstrasi;
  4. keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan;
  5. keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau ketertiban, untuk tujuan kemanusiaan, atau sosial;
  6. keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau
  7. keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengeluaran Kendaraan Bermotor diberikan dalam jangka waktu:

  1. paling lama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, atas pengeluaran Kendaraan Bermotor :
    • diperbaiki, direkondisi, dikalibrasi, dan/atau diuji
    • keperluan peragaan atau demonstrasi
    • keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan
  2. paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, atas pengeluaran Kendaraan Bermotor:
    • kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur
    • keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau ketertiban, untuk tujuan kemanusiaan, atau sosial
    • keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah
    • keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jangka waktu tesebut dihitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean

Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.

Baca juga : Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

SKPKB diterbitkan untuk setiap unit Kendaraan Bermotor yang dimasukkan ke Kawasan Bebas. Formulir FTZ  diterbitkan untuk setiap unit Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas. Penerbitan SKPKB dan Formulir FTZ dilakukan setelah Pemberitahuan Pabean mendapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Baca Juga:  Pengeluaran Sementara Barang dari TPB ke TLDDP

Penerbitan SKPKB dan Formulir FTZ dilakukan melalui SKP (Sistem Komputer Pelayanan).  Apabila SKP belum tersedia, penerbitan SKPKB dan Formulir FTZ dilakukan secara tertulis melalui tulisan di atas formulir.

Tata cara penerbitan SKPKB dan penerbitan Formulir FTZ tercantum dalam Lampiran III PER-15/BC/2022. Bentuk SKPKB dan Formulir FTZ  tercantum dalam Lampiran IV PER-15/BC/2022.

Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB)

Formulir FTZ

Penyampaian Data

Untuk kepentingan pengawasan, registrasi, dan identifikasi terhadap pemasukan dan pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan Bebas, Direktur Jenderal Bea Cukai memberikan akses data elektronik atas SKPKB dan Formulir FTZ, kepada Kepolisian dan Badan Pengusahaan Kawasan secara elektronik melalui Portal DJBC.

Demikianlah pembahasan mengenai Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ sesuai PER-15/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-15/BC/2022

Scroll to Top