Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dalam PER-22/BC/2021. Barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut akan datang melalui laut dan udara dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain dan tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dibongkar di:

  • Kawasan Pabean; atau
  • Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Pembongkaran barang bisa dilakukan setelah Pengangkut menyerahkan Inward Manifest yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Apabila barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas adalah Sarana Pengangkut, Pengangkut dianggap melakukan pembongkaran ketika Inward Manifest sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.

Baca juga : Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Pembongkaran Barang Secara Trucklossing

Kegiatan Pembongkaran barang bisa dilakukan langsung ke Sarana Pengangkut lainnya secara trucklossing (tanpa dilakukan penimbunan), jika:

  • sudah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang;
  • barang tersebut mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS; atau
  • diangkut lanjut.

Pembongkaran di Tempat Lain

Untuk Pembongkaran barang di Tempat Lain bisa dilakukan di luar pelabuhan dari Sarana Pengangkut laut ke Sarana Pengangkut laut lainnya, jika:

  • Sarana Pengangkut awal tidak bisa sandar langsung ke dermaga pelabuhan; dan/atau
  • barang untuk Ship to Ship (angkut lanjut) untuk tujuan luar Daerah Pabean

Barang yang sudah dibongkar di luar pelabuhan dari Sarana Pengangkut laut ke Sarana Pengangkut laut lainnya jika Sarana Pengangkut awal tidak dapat sandar langsung ke dermaga pelabuhan wajib dibawa ke:

  • Kawasan Pabean melalui jalur yang ditetapkan; atau
  • Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Lain tersebut.

Pembongkaran Barang Kriteria Khusus

Untuk pembongkaran barang berupa barang cair, gas, atau barang curah lainnya bisa dilakukan melalui:

  • jalur pipa;
  • conveyor belt (sabuk konveyor); dan/atau
  • alat pembongkaran lain, yang dihubungkan dari Sarana Pengangkut laut ke Sarana Pengangkut darat dan/atau tempat penimbunan.
Baca Juga:  Pemasukan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat

Baca juga : Pemasukan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat

Ketentuan Pembongkaran Dalam Keadaan Darurat

Jika Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut bisa melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu. Atas pembongkaran tersebut, Pengangkut harus:

  • melaporkan segera hal tersebut ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia; dan
  • menyerahkan Inward Manifest atas barang yang diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam jangka waktu paling lama 72 jam setelah pembongkaran.

Terhadap keadaan darurat tersebut, Kepala Kantor Pabean bisa melakukan penelitian atas laporan keadaan darurat dan pengawasan pembongkaran jika keadaan memungkinkan. Apabila Kepala Kantor Bea Cukai menolak keadaan darurat tersebut, ketentuan pembongkaran dalam keadaan darurat tidak berlaku.

Demikianlah pembahasan mengenai Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai PER-22/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Scroll to Top