Table of Contents
ToggleKetentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dalam PER-22/BC/2021. Barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut akan datang melalui laut dan udara dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain dan tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dibongkar di:
- Kawasan Pabean; atau
- Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Pembongkaran barang bisa dilakukan setelah Pengangkut menyerahkan Inward Manifest yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Apabila barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas adalah Sarana Pengangkut, Pengangkut dianggap melakukan pembongkaran ketika Inward Manifest sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
Baca juga :Â Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor
Pembongkaran Barang Secara Trucklossing
Kegiatan Pembongkaran barang bisa dilakukan langsung ke Sarana Pengangkut lainnya secara trucklossing (tanpa dilakukan penimbunan), jika:
- sudah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang;
- barang tersebut mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS; atau
- diangkut lanjut.
Pembongkaran di Tempat Lain
Untuk Pembongkaran barang di Tempat Lain bisa dilakukan di luar pelabuhan dari Sarana Pengangkut laut ke Sarana Pengangkut laut lainnya, jika:
- Sarana Pengangkut awal tidak bisa sandar langsung ke dermaga pelabuhan; dan/atau
- barang untuk Ship to Ship (angkut lanjut) untuk tujuan luar Daerah Pabean
Barang yang sudah dibongkar di luar pelabuhan dari Sarana Pengangkut laut ke Sarana Pengangkut laut lainnya jika Sarana Pengangkut awal tidak dapat sandar langsung ke dermaga pelabuhan wajib dibawa ke:
- Kawasan Pabean melalui jalur yang ditetapkan; atau
- Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Lain tersebut.
Pembongkaran Barang Kriteria Khusus
Untuk pembongkaran barang berupa barang cair, gas, atau barang curah lainnya bisa dilakukan melalui:
- jalur pipa;
- conveyor belt (sabuk konveyor); dan/atau
- alat pembongkaran lain, yang dihubungkan dari Sarana Pengangkut laut ke Sarana Pengangkut darat dan/atau tempat penimbunan.
Baca juga : Pemasukan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat
Ketentuan Pembongkaran Dalam Keadaan Darurat
Jika Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut bisa melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu. Atas pembongkaran tersebut, Pengangkut harus:
- melaporkan segera hal tersebut ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia; dan
- menyerahkan Inward Manifest atas barang yang diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam jangka waktu paling lama 72 jam setelah pembongkaran.
Terhadap keadaan darurat tersebut, Kepala Kantor Pabean bisa melakukan penelitian atas laporan keadaan darurat dan pengawasan pembongkaran jika keadaan memungkinkan. Apabila Kepala Kantor Bea Cukai menolak keadaan darurat tersebut, ketentuan pembongkaran dalam keadaan darurat tidak berlaku.
Demikianlah pembahasan mengenai Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai PER-22/BC/2021. Semoga bermanfaat.
Related posts:
- Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
- Perbaikan Data Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ
- Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ
- Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
- Penelitian dan Pengawasan Pembongkaran Sesuai PER-22/BC/2021