Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Table of Contents

Toggle
  • Pembongkaran Barang Secara Trucklossing
  • Pembongkaran di Tempat Lain
  • Pembongkaran Barang Kriteria Khusus
  • Ketentuan Pembongkaran Dalam Keadaan Darurat

Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dalam PER-22/BC/2021. Barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut akan datang melalui laut dan udara dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain dan tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dibongkar di:

  • Kawasan Pabean; atau
  • Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Pembongkaran barang bisa dilakukan setelah Pengangkut menyerahkan Inward Manifest yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Apabila barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas adalah Sarana Pengangkut, Pengangkut dianggap melakukan pembongkaran ketika Inward Manifest sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.

Baca juga : Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Pembongkaran Barang Secara Trucklossing

Kegiatan Pembongkaran barang bisa dilakukan langsung ke Sarana Pengangkut lainnya secara trucklossing (tanpa dilakukan penimbunan), jika:

  • sudah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang;
  • barang tersebut mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS; atau
  • diangkut lanjut.

Pembongkaran di Tempat Lain

Untuk Pembongkaran barang di Tempat Lain bisa dilakukan di luar pelabuhan dari Sarana Pengangkut laut ke Sarana Pengangkut laut lainnya, jika:

  • Sarana Pengangkut awal tidak bisa sandar langsung ke dermaga pelabuhan; dan/atau
  • barang untuk Ship to Ship (angkut lanjut) untuk tujuan luar Daerah Pabean

Barang yang sudah dibongkar di luar pelabuhan dari Sarana Pengangkut laut ke Sarana Pengangkut laut lainnya jika Sarana Pengangkut awal tidak dapat sandar langsung ke dermaga pelabuhan wajib dibawa ke:

  • Kawasan Pabean melalui jalur yang ditetapkan; atau
  • Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Lain tersebut.

Pembongkaran Barang Kriteria Khusus

Untuk pembongkaran barang berupa barang cair, gas, atau barang curah lainnya bisa dilakukan melalui:

  • jalur pipa;
  • conveyor belt (sabuk konveyor); dan/atau
  • alat pembongkaran lain, yang dihubungkan dari Sarana Pengangkut laut ke Sarana Pengangkut darat dan/atau tempat penimbunan.

Baca juga : Pemasukan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat

Ketentuan Pembongkaran Dalam Keadaan Darurat

Jika Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut bisa melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu. Atas pembongkaran tersebut, Pengangkut harus:

  • melaporkan segera hal tersebut ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia; dan
  • menyerahkan Inward Manifest atas barang yang diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam jangka waktu paling lama 72 jam setelah pembongkaran.

Terhadap keadaan darurat tersebut, Kepala Kantor Pabean bisa melakukan penelitian atas laporan keadaan darurat dan pengawasan pembongkaran jika keadaan memungkinkan. Apabila Kepala Kantor Bea Cukai menolak keadaan darurat tersebut, ketentuan pembongkaran dalam keadaan darurat tidak berlaku.

Demikianlah pembahasan mengenai Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai PER-22/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
  2. Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
  3. Penelitian dan Pengawasan Pembongkaran Sesuai PER-22/BC/2021
  4. Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Sesuai PER-22/BC/2021
  5. Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio