Table of Contents
ToggleDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan di bidang kepabeanan guna menjamin pemenuhan kewajiban negara serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu bentuk penindakan yang sering dilakukan adalah penegahan barang, yang terjadi ketika barang impor atau ekspor tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang yang ditegah dapat berujung menjadi Barang Milik Negara (BMN) jika tidak diselesaikan sesuai aturan. Artikel ini akan menguraikan secara rinci berbagai aspek terkait penanganan barang tegahan oleh DJBC, terutama mengenai pemusnahan dan hibah.
Pengertian Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Tegahan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 150/2023, Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari sumber yang sah lainnya, seperti barang eks kepabeanan dan cukai. Barang tegahan dapat menjadi BMN apabila pemilik barang gagal menyelesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber Barang Tegahan
- Barang Impor Ilegal
Barang-barang yang melanggar ketentuan impor seperti tidak membayar bea masuk atau cukai, atau barang yang masuk tanpa izin. - Barang yang Dilarang atau Dibatasi
Barang-barang tertentu dilarang masuk, seperti narkotika dan senjata api. Ada juga barang yang dibatasi, seperti produk pangan atau obat-obatan yang memerlukan izin khusus. - Barang dengan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Barang tiruan atau bajakan yang melanggar ketentuan HKI juga termasuk kategori barang tegahan yang sering disita oleh DJBC.
Mekanisme Penanganan Barang Tegahan
DJBC memiliki prosedur yang jelas dalam penanganan barang tegahan yang menjadi BMN. Ada lima opsi peruntukan yang dapat diajukan DJBC untuk BMN tergantung jenis dan kondisinya.
1. Dilelang
Jika barang tegahan memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan tidak melanggar undang-undang, DJBC dapat melelang barang tersebut. Lelang menjadi opsi ketika secara ekonomi lebih menguntungkan bagi negara.
2. Penggunaan untuk Tugas Pokok Instansi
Barang tegahan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah lainnya. Ini biasanya berlaku untuk barang-barang yang masih layak pakai dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan umum.
3. Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomis, tidak dapat digunakan, tidak dapat dihibahkan, atau melanggar peraturan ekspor/impor. Contohnya adalah barang yang dilarang masuk seperti narkotika atau barang yang berbahaya bagi masyarakat.
4. Penghapusan
Barang yang mengalami penyusutan nilai, rusak, atau hilang dapat dihapuskan dari daftar BMN. Ini dilakukan ketika barang tidak lagi memiliki nilai atau fungsi ekonomi.
5. Hibah
Hibah diberikan kepada pihak-pihak yang dinilai membutuhkan dan dapat memanfaatkan barang tersebut untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, atau kemanusiaan. DJBC sering menghibahkan barang-barang seperti pakaian, makanan, atau peralatan medis.
Baca Juga: Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai
Pertimbangan Pemusnahan Barang Tegahan
DJBC mempertimbangkan beberapa faktor dalam memutuskan pemusnahan barang tegahan:
- Potensi Bahaya Barang
Barang-barang seperti narkotika atau bahan kimia berbahaya akan dimusnahkan untuk melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan. - Keselarasan dengan Hukum
Beberapa barang secara hukum wajib dimusnahkan, terutama jika termasuk dalam kategori barang terlarang seperti narkotika, senjata api, atau barang yang melanggar HKI. - Biaya Pemusnahan
Pemusnahan barang memerlukan biaya tinggi, terutama untuk barang yang memerlukan pengelolaan limbah khusus, sehingga DJBC juga mempertimbangkan faktor biaya sebelum memutuskan.
Pertimbangan Hibah Barang Tegahan
Selain pemusnahan, hibah juga menjadi opsi penting bagi barang tegahan yang masih bernilai guna:
- Manfaat Sosial
Barang yang masih dalam kondisi baik seperti makanan, pakaian, atau barang elektronik sering kali dihibahkan kepada lembaga sosial atau organisasi kemanusiaan untuk dimanfaatkan dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. - Kebijakan Pemerintah
Hibah barang juga menjadi bagian dari program pemerintah dalam mendukung kepentingan sosial, seperti bantuan bencana atau program pengentasan kemiskinan.
Prosedur Pelaksanaan Pemusnahan dan Hibah
DJBC mengikuti prosedur yang ketat dalam pelaksanaan pemusnahan maupun hibah barang tegahan, yang mencakup tahapan berikut:
- Penilaian Barang
Setiap barang yang ditegah akan dinilai berdasarkan kondisinya, apakah layak untuk dimusnahkan atau dihibahkan. Penilaian ini dilakukan oleh DJBC dengan melibatkan instansi terkait. - Koordinasi dengan Instansi Lain
Sebelum pemusnahan atau hibah dilakukan, DJBC berkoordinasi dengan instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan setiap langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. - Pelaksanaan Pemusnahan atau Hibah
Setelah penilaian dan persetujuan, DJBC melaksanakan pemusnahan atau hibah sesuai prosedur. Pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman, sementara hibah disalurkan ke lembaga-lembaga yang ditunjuk.
Kesimpulan
Penanganan barang tegahan oleh DJBC memiliki berbagai tahapan dan opsi, seperti lelang, pemusnahan, penghapusan, atau hibah. Keputusan ini diambil berdasarkan kondisi barang dan pertimbangan hukum serta sosial. Melalui langkah-langkah ini, DJBC memastikan bahwa setiap barang tegahan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.