Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020

Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu. Lokasi TPS berada di Kawasan Pabean. Kegunaan TPS adalah untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Pengajuan Permohonan Penetapan Tempat Penimbunan Sementara

Pengusaha tempat penimbunan mengajukan permohonan penetapan sebagai TPS atas suatu bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu kepada:

  • Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
  • Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara tersebut paling sedikit memuat data mengenai:

  • identitas penanggung jawab tempat yang akan ditetapkan menjadi TPS;
  • badan usaha TPS;
  • lokasi tempat penimbunan; dan
  • ukuran luas dan/ atau daya tampung (volume) serta batas-batas tempat penimbunan yang akan ditetapkan menjadi TPS.

Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean

Dokumen yang dilampirkan

Pengusaha tempat penimbunan mengajukan permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara dilampiri dengan:

  • copy akte pendirian sebagai badan hukum;
  • izin usaha penimbunan dan / atau pergudangan dari instansi pemerintah pusat dan / atau pemerintah daerah;
  • bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling cepat 2 (dua) tahun;
  • rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, jika tempat penimbunan berada di Pelabuhan Laut atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus;
  • bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali tempat penimbunan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  • gambar denah lokasi dan tata ruang yang meliputi:
    1. tempat penimbunan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean;
    2. tempat pemeriksaan fisik barang;
    3. ruang kerja Bea Cukai; dan/atau
    4. tempat lain yang menunjang kegiatan pengelolaan TPS;
  • daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang n1emadai yang disesuaikan dengan volume kegiatan;
  • data mengenai profil perusahaan;
  • surat pernyataan mengenai kesanggupan melunasi bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan oleh pengusaha TPS; dan
  • surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, dalam hal pengusaha tempat penimbunan bukan pengelola Kawasan Pabean.

Baca juga : Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakuka Sama Dengan TPS

Ketentuan lain

Jika tempat penimbunan adalah tangki penimbunan, selain harus melampirkan dokumen diatas, permohonan penetapan sebagai TPS juga dilampiri dengan:

  • hasil peneraan / kalibrasi atas tangki penimbunan dari instansi yang berwenang; dan
  • daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan / kalibrasi atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pemyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.

Jika tempat penimbunan akan digunakan untuk menimbun barang secara curah, selain harus melampirkan dokumen diatas, permohonan penetapan sebagai TPS juga dilampiri dengan daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai

Dalam hal pengusaha TPS dan pengelola Kawasan Pabean adalah pihak yang sama, dan lokasi tempat penimbunan yang dimintakan penetapan sebagai TPS belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean, permohonan penetapan Kawasan Pabean dan penetapan TPS dapat digabung dalam 1 (satu) permohonan.

Demikianlah pembahasan mengenai Permohonan Penetapan Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Monitoring dan Evaluasi Kawasan Pabean – TPS
  2. Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS
  3. TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas
  4. Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS
  5. Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara

Featured Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (3)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top