Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu. Lokasi TPS berada di Kawasan Pabean. Kegunaan TPS adalah untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Pengajuan Permohonan Penetapan Tempat Penimbunan Sementara

Pengusaha tempat penimbunan mengajukan permohonan penetapan sebagai TPS atas suatu bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu kepada:

  • Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
  • Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara tersebut paling sedikit memuat data mengenai:

  • identitas penanggung jawab tempat yang akan ditetapkan menjadi TPS;
  • badan usaha TPS;
  • lokasi tempat penimbunan; dan
  • ukuran luas dan/ atau daya tampung (volume) serta batas-batas tempat penimbunan yang akan ditetapkan menjadi TPS.

Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean

Dokumen yang dilampirkan

Pengusaha tempat penimbunan mengajukan permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara dilampiri dengan:

  • copy akte pendirian sebagai badan hukum;
  • izin usaha penimbunan dan / atau pergudangan dari instansi pemerintah pusat dan / atau pemerintah daerah;
  • bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling cepat 2 (dua) tahun;
  • rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, jika tempat penimbunan berada di Pelabuhan Laut atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus;
  • bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali tempat penimbunan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  • gambar denah lokasi dan tata ruang yang meliputi:
    1. tempat penimbunan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean;
    2. tempat pemeriksaan fisik barang;
    3. ruang kerja Bea Cukai; dan/atau
    4. tempat lain yang menunjang kegiatan pengelolaan TPS;
  • daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang n1emadai yang disesuaikan dengan volume kegiatan;
  • data mengenai profil perusahaan;
  • surat pernyataan mengenai kesanggupan melunasi bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan oleh pengusaha TPS; dan
  • surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, dalam hal pengusaha tempat penimbunan bukan pengelola Kawasan Pabean.
Baca Juga:  Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

Baca juga : Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakuka Sama Dengan TPS

Ketentuan lain

Jika tempat penimbunan adalah tangki penimbunan, selain harus melampirkan dokumen diatas, permohonan penetapan sebagai TPS juga dilampiri dengan:

  • hasil peneraan / kalibrasi atas tangki penimbunan dari instansi yang berwenang; dan
  • daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan / kalibrasi atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pemyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.

Jika tempat penimbunan akan digunakan untuk menimbun barang secara curah, selain harus melampirkan dokumen diatas, permohonan penetapan sebagai TPS juga dilampiri dengan daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai

Dalam hal pengusaha TPS dan pengelola Kawasan Pabean adalah pihak yang sama, dan lokasi tempat penimbunan yang dimintakan penetapan sebagai TPS belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean, permohonan penetapan Kawasan Pabean dan penetapan TPS dapat digabung dalam 1 (satu) permohonan.

Demikianlah pembahasan mengenai Permohonan Penetapan Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020

Scroll to Top