Table of Contents
TogglePerpindahan Barang Dari Lokasi Pusat Logistik Berikat Ke Lokasi Pusat Logistik Berikat Lainnya Yang Masih Dalam Satu Izin Pusat Logistik Berikat (PPB-PLB) menggunakan dokumen PPB-PLB, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan
- Form PPB-PLB yang telah diisi dengan lengkap.
- SKP.
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur PPB-PLB
Dalam hal pada PLB tidak ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
- Pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Pemindahan Barang Dalam Satu Pusat Logistik Berikat (PPB-PLB) melalui SKP.
- Pemohon melakukan pelekatan tanda pengaman dan pemindahan barang berdasarkan persetujuan perpindahan barang dari SKP.
- Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman pemindahan barang pada SKP:
- Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian.
- Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pemohon melakukan pelepasan tanda pengaman, pembongkaran dan penimbunan barang di PLB.
- Pemohon melaporkan hasil kegiatan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB dengan melakukan perekaman pada SKP:
- Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
- Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan sesuai, Pemohon dapat mempergunakan barang.
Dalam hal pada PLB ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
- Pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Pemindahan Barang Dalam Satu Pusat Logistik Berikat (PPB-PLB) melalui SKP.
- Pemohon melakukan pelekatan tanda pengaman dan pemindahan barang berdasarkan persetujuan perpindahan barang dari SKP.
- Pejabat Bea dan Cukai mengawasi kegiatan pemasukan kembali barang:
- Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian.
- Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pemohon melakukan pelepasan tanda pengaman, pembongkaran dan penimbunan barang di PLB.
- Pejabat Bea dan Cukai mengawasi kegiatan
pembongkaran barang. - Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman hasil pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB pada SKP:
- Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian.
- Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan sesuai, Pemohon dapat mempergunakan barang
Baca juga : Pemasukan Kembali Barang Asal PLB Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di TLDDP Ke PLB (PPK-PLB)
Jangka Waktu Pelayanan PPB-PLB
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembongkaran selesai dilaksanakan sampai dengan perekaman pada SKP dalam hal barang sesuai
Produk Pelayanan
Persetujuan penggunaan barang
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Related posts:
- Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
- Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
- Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)
- Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)
- Pemasukan Kembali Barang Asal PLB Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di TLDDP Ke PLB (PPK-PLB)