Perpindahan Barang Dari Lokasi PLB Ke Lokasi PLB Lainnya Yang Masih Dalam Satu Izin PLB (PPB-PLB)

Perpindahan Barang Dari Lokasi Pusat Logistik Berikat Ke Lokasi Pusat Logistik Berikat Lainnya Yang Masih Dalam Satu Izin Pusat Logistik Berikat (PPB-PLB) menggunakan dokumen PPB-PLB, dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan

  • Form PPB-PLB yang telah diisi dengan lengkap.
  • SKP.

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur PPB-PLB

Dalam hal pada PLB tidak ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
  1. Pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Pemindahan Barang Dalam Satu Pusat Logistik Berikat (PPB-PLB) melalui SKP.
  2. Pemohon melakukan pelekatan tanda pengaman dan pemindahan barang berdasarkan persetujuan perpindahan barang dari SKP.
  3. Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman pemindahan barang pada SKP:
    • Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian.
    • Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pemohon melakukan pelepasan tanda pengaman, pembongkaran dan penimbunan barang di PLB.
  4. Pemohon melaporkan hasil kegiatan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB dengan melakukan perekaman pada SKP:
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan sesuai, Pemohon dapat mempergunakan barang.
Dalam hal pada PLB ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
  1. Pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Pemindahan Barang Dalam Satu Pusat Logistik Berikat (PPB-PLB) melalui SKP.
  2. Pemohon melakukan pelekatan tanda pengaman dan pemindahan barang berdasarkan persetujuan perpindahan barang dari SKP.
  3. Pejabat Bea dan Cukai mengawasi kegiatan pemasukan kembali barang:
    • Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian.
    • Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pemohon melakukan pelepasan tanda pengaman, pembongkaran dan penimbunan barang di PLB.
  4. Pejabat Bea dan Cukai mengawasi kegiatan
    pembongkaran barang.
  5. Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman hasil pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB pada SKP:
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian.
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan sesuai, Pemohon dapat mempergunakan barang
Baca Juga:  Apa Itu Dokumen CK-1C untuk Pelunasan Cukai ?

Baca juga : Pemasukan Kembali Barang Asal PLB Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di TLDDP Ke PLB (PPK-PLB)

Jangka Waktu Pelayanan PPB-PLB

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembongkaran selesai dilaksanakan sampai dengan perekaman pada SKP dalam hal barang sesuai

Produk Pelayanan

Persetujuan penggunaan barang

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Scroll to Top