Table of Contents
TogglePelayanan Pengeluaran Barang Asal TLDDP Dari TPB Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean menggunakan dokumen BC 4.1, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Pengeluaran Barang Asal TLDDP Dari TPB Ke TLDDP
- Formulir BC 4.1 yang telah diisi dengan lengkap dengan menggunakan aplikasi CEISA TPB.
- SKP.
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pengeluaran Barang Asal TLDDP Dari TPB Ke TLDDP
Dalam hal pada TPB tidak ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
- Pemohon mengajukan dokumen BC 4.1 secara lengkap melalui SKP.
- SKP melakukan penelitian pemblokiran:
- Dalam hal sedang diblokir, SKP menerbitkan NPP.
- Dalam hal sedang tidak diblokir, SKP melakukan proses penelitian lebih lanjut.
- SKP melakukan penelitian data dan kelengkapan dokumen BC 4.1
- Dalam hal hasil penelitian dokumen tidak sesuai, SKP menerbitkan NPP dan Pemohon melakukan perbaikan dokumen BC 4.1.
- Dalam hal hasil penelitian dokumen sesuai, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran dokumen BC 4.1 dan menetapkan jalur pengeluaran barang.
- SKP melakukan penetapan jalur pengeluaran barang:
- Dalam hal ditetapkan jalur hijau, SKP menerbitkan SPPB BC 4.1
- Dalam hal ditetapkan jalur merah, SKP menerbitkan SPJM BC 4.1 kepada Pemohon.
- Pemohon menerima respon SPJM BC 4.1 dan menyerahkan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai.
- Pemohon menyatakan kesiapan barang untuk dilakukan proses pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang, mengambil contoh barang jika diperlukan.
- Pejabat Bea dan Cukai membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
- Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian antara dokumen BC 4.1, dokumen pelengkap pabean, LHP dan BAPFB dan melakukan perekaman hasil penelitian pada SKP:
- Dalam hal sesuai, SKP menerbitkan SPPB BC 4.1 kepada Pemohon.
- Dalam hal tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik lanjutan secara mendalam.
- Pemohon melakukan perubahan data dokumen BC 4.1 sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik.
- SKP menerbitkan SPPB BC 4.1 kepada Pemohon.
- Pemohon melakukan pemuatan (stuffing) barang ke dalam sarana pengangkut.
- Pemohon melaporkan pelaksanaan pengawasan stuffing barang dengan melakukan perekaman merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas, dan/atau nomor sarana pengangkut pada SKP.
- Pemohon melakukan pengeluaran barang dengan mencocokkan jumlah dan jenis kemasan/petikemas dan/atau nomor sarana pengangkut.
- Pemohon melakukan perekaman pelaksanaan pengeluaran barang dari TPB pada SKP
Dalam hal pada TPB ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
- Pemohon mengajukan dokumen BC 4.1 secara lengkap melalui SKP.
- SKP melakukan penelitian pemblokiran:
- Dalam hal sedang diblokir, SKP menerbitkan NPP.
- Dalam hal sedang tidak diblokir, SKP melakukan proses penelitian lebih lanjut.
- SKP melakukan penelitian data dan kelengkapan dokumen BC 4.1
- Dalam hal hasil penelitian dokumen tidak sesuai, SKP menerbitkan NPP dan Pemohon melakukan perbaikan dokumen BC 4.1.
- Dalam hal hasil penelitian dokumen sesuai, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran dokumen BC 4.1 dan menetapkan jalur pengeluaran barang.
- SKP melakukan penetapan jalur pengeluaran barang:
- Dalam hal ditetapkan jalur hijau, SKP menerbitkan SPPB BC 4.1
- Dalam hal ditetapkan jalur merah, SKP menerbitkan SPJM BC 4.1 kepada Pemohon.
- Pemohon menerima respon SPJM BC 4.1 dan menyerahkan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai.
- Pemohon menyatakan kesiapan barang untuk dilakukan proses pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang, mengambil contoh barang jika diperlukan.
- Pejabat Bea dan Cukai membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
- Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian antara dokumen BC 4.1, dokumen pelengkap pabean, LHP dan BAPFB dan melakukan perekaman hasil penelitian pada SKP:
- Dalam hal sesuai, SKP menerbitkan SPPB BC 4.1 kepada Pemohon.
- Dalam hal tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik lanjutan secara mendalam.
- Pemohon melakukan perubahan data dokumen BC 4.1 sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik.
- SKP menerbitkan SPPB BC 4.1 kepada Pemohon.
- Pemohon melakukan pemuatan (stuffing) barang ke dalam sarana pengangkut.
- Pejabat Bea dan Cukai melaporkan pelaksanaan pengawasan stuffing barang dengan melakukan perekaman merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas, dan/atau nomor sarana pengangkut pada SKP.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengeluaran barang dengan mencocokkan jumlah dan jenis kemasan/petikemas dan/atau nomor sarana pengangkut.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman pelaksanaan pengeluaran barang dari TPB pada SKP.
- SKP menerbitkan SPPD BC 4.1
Baca juga : Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)
Jangka Waktu Pelayanan
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemuatan (stuffing) barang ke dalam sarana pengangkut sampai dengan penerbitan SPPD BC 4.1
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 4.1 (SPPD BC 4.1)
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Related posts:
- Pelayanan Permohonan Pengeluaran Barang Dari Toko Bebas Bea Ke Toko Bebas Bea Lainnya (BC 2.7)
- Pelayanan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Menggunakan Jaminan (BC 2.6.1)
- Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)
- Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)
- Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)