Table of Contents
TogglePengusaha Barang Kena Cukai (BKC) dapat melakukan perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal :
- akan melakukan perubahan lokasi atau tempat usaha.
- akan melakukan perubahan jenis kegiatan usaha.
- akan melakukan perubahan jenis barang kena cukai.
- setelah melakukan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan.
- setelah melakukan perubahan atau penggantian pemilik perusahaan.
- setelah melakukan perubahan NPWP.
Persyaratan Permohonan Perubahan NPPBKC
- Permohonan perubahan NPPBKC kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi NPPBKC Pengusaha BKC dan berlaku ketentuan:
a. Permohonan perubahan NPPBKC diajukan sebelum dilakukan perubahan lokasi atau tempat usaha, jenis kegiatan usaha, atau jenis barang kena cukai
b. Permohonan perubahan NPPBKC diajukan paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan, pemilik perusahaan, atau NPWP
- Dokumen terkait perubahan sesuai dengan permohonan perubahan yang diajukan, misalnya:
a. izin usaha dari instansi terkait
b. status kepemilikan tanah dan bangunan
c. akta pendirian atau perubahan jika statusnya adalah badan hukum
d. NPWP
e. KTP pemilik atau penanggung jawab
Baca juga : Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
- Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan menyampaikan tanda terima
- Pejabat Bea dan Cukai selanjutnya melakukan penelitian dalam hal:
a. perubahan lokasi atau tempat usaha, jenis kegiatan usaha, atau jenis barang kena cukai, dilakukan penelitian:
-
- kelengkapan dan kesesuaian dokumen;
- pemenuhan ketentuan izin usaha dari instansi terkait;
- pemenuhan syarat lokasi.
Dalam rangka memperoleh informasi, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, Pejabat Bea dan Cukai bersama dengan pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
b. perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan, pemilik perusahaan, atau NPWP, dilakukan penelitian:
-
- kelengkapan dokumen
- kesesuaian dokumen yang diajukan dengan permohonan serta validitas data;
- Dalam hal persyaratan telah dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan konsep Piagam Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau dalam hal tidak memenuhi persyaratan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan.
- Pemohon menerima Keputusan Pemberian Perubahan NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau Surat Penolakan.
Jangka Waktu Pelayanan Perubahan NPPBKC
Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan secara lengkap sampai dengan penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan.
Produk Pelayanan
- Keputusan Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Piagam NPPBKC; atau
- Surat Penolakan.
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Related posts:
- Panduan Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai PMK 68 Tahun 2023
- Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai
- Pemberitahuan Perubahan Data Pengusaha Barang Kena Cukai Dan Data Registrasi
- Permohonan Produksi Barang Selain Barang Kena Cukai (BKC)
- Permohonan Melakukan Kegiatan Di Tempat Selain Yang Diizinkan Dalam Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)