Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perbedaan Empat Jenis Bea Masuk Tambahan di Indonesia

Perbedaan Empat Jenis Bea Masuk Tambahan di Indonesia

Table of Contents

Toggle
  • Bea Masuk Antidumping (BMAD)
    • Definisi dan Tujuan
    • Mekanisme Penetapan
    • Contoh Kasus BMAD
  • Bea Masuk Imbalan
    • Definisi dan Tujuan
    • Mekanisme Penetapan
    • Contoh Kasus Bea Masuk Imbalan
  • Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
    • Definisi dan Tujuan
    • Mekanisme Penetapan
    • Contoh Kasus BMTP
  • Bea Masuk Pembalasan
    • Definisi dan Tujuan
    • Mekanisme Penetapan
    • Contoh Kasus Bea Masuk Pembalasan
  • Kesimpulan

Bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Pada dasarnya, semua barang yang masuk ke Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Bea masuk dikenakan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga untuk pengawasan lalu lintas barang serta melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Selain bea masuk yang berlaku umum, pemerintah juga bisa mengenakan bea masuk tambahan. Bea masuk tambahan ini akan menambah besaran bea masuk umum yang dikenakan terhadap barang impor.

Berdasarkan UU Kepabeanan, terdapat empat jenis bea masuk tambahan, yaitu bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif keempat jenis bea masuk tambahan tersebut.

Bea Masuk Antidumping (BMAD)

Definisi dan Tujuan

Bea masuk antidumping (BMAD) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor. Tujuan utama BMAD adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang merugikan.

Mekanisme Penetapan

BMAD dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). Penyelidikan oleh KADI dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau inisiatif KADI sendiri. Produsen dalam negeri barang sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada KADI.

Selain tindakan antidumping, terdapat tindakan sementara untuk mencegah berlanjutnya kerugian selama masa penyelidikan. Tindakan sementara ini dapat berupa pengenaan BMAD sementara yang dikenakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Contoh Kasus BMAD

Pada tahun 2020, Indonesia menerapkan BMAD terhadap produk baja dari Tiongkok yang dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan harga domestik di Tiongkok. Langkah ini diambil untuk melindungi industri baja dalam negeri dari persaingan tidak sehat.

Bea Masuk Imbalan

Definisi dan Tujuan

Bea masuk imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut. Subsidi ini dapat menyebabkan kerugian, ancaman kerugian, dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. Tujuan bea masuk imbalan adalah untuk menetralkan keuntungan kompetitif yang tidak adil akibat subsidi tersebut.

Mekanisme Penetapan

Pengenaan bea masuk imbalan dilakukan setelah penyelidikan oleh KADI. Dalam hal kerugian yang diderita masih dalam proses penyelidikan, barang impor dapat dikenakan bea masuk imbalan sementara.

Contoh Kasus Bea Masuk Imbalan

Contoh penerapan bea masuk imbalan adalah pada produk tekstil impor yang menerima subsidi dari negara asalnya. Indonesia mengenakan bea ini untuk melindungi produsen tekstil dalam negeri dari dampak negatif subsidi tersebut.

Baca Juga: Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) di Indonesia – Panduan Lengkap

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Definisi dan Tujuan

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) merupakan pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor jika terjadi lonjakan jumlah barang impor, baik secara absolut maupun relatif, terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Tujuan BMTP adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor.

Mekanisme Penetapan

BMTP dikenakan setelah penyelidikan yang membuktikan adanya peningkatan signifikan impor yang menyebabkan kerugian serius. Pemerintah, melalui KADI, menilai dampak impor terhadap kondisi industri dalam negeri dan menetapkan besaran BMTP yang dibutuhkan untuk mengatasi atau mencegah kerugian serius tersebut.

Contoh Kasus BMTP

Contoh penerapan BMTP terjadi pada tahun 2021, ketika Indonesia mengenakan bea ini pada impor produk keramik yang mengalami lonjakan signifikan. Langkah ini diambil untuk melindungi produsen keramik dalam negeri dari kerugian besar.

Bea Masuk Pembalasan

Definisi dan Tujuan

Bea masuk pembalasan merupakan bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dari suatu negara yang memperlakukan barang ekspor dari Indonesia secara diskriminatif. Tujuan bea masuk pembalasan adalah untuk memulihkan keseimbangan perdagangan dan melindungi kepentingan nasional.

Mekanisme Penetapan

Pengenaan bea masuk pembalasan dilakukan setelah penyelidikan yang membuktikan adanya tindakan tidak adil, seperti pembatasan atau pengenaan tambahan bea masuk atas barang ekspor Indonesia. Pemerintah mengambil langkah ini untuk merespons tindakan yang merugikan Indonesia dan melindungi produsen dalam negeri.

Contoh Kasus Bea Masuk Pembalasan

Contoh penerapan bea masuk pembalasan adalah pada produk elektronik dari negara tertentu yang mengenakan tarif tinggi pada produk Indonesia. Indonesia membalas dengan mengenakan bea ini untuk mengurangi dampak negatif pada produsen elektronik dalam negeri.

Kesimpulan

Pemahaman mendalam mengenai perbedaan empat jenis bea masuk tambahan sangat penting bagi pelaku bisnis dan individu yang terlibat dalam impor. Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda-beda, namun semuanya bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan perdagangan yang adil. Dengan pengetahuan ini, diharapkan para pelaku bisnis dapat lebih bijak dalam merencanakan strategi impor mereka.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: bea masuk, bea masuk tambahan, antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, UU Kepabeanan, impor Indonesia, perlindungan industri, KADI

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Dampak Bea Masuk Tambahan Terhadap Harga Produk Impor
  2. Perbedaan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan
  3. Cara Menghindari Bea Masuk Tambahan Saat Impor Barang
  4. Jenis-Jenis Bea Masuk Tambahan di Indonesia
  5. Pengertian Barang Kiriman Menurut PMK 96 Tahun 2023

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top