kawasan ekonomi khusus

PMK 32 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Peralatan dan Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan

PMK 32 Tahun 2024 Pembebasan Bea Masuk untuk Peralatan dan Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan

PMK 32 Tahun 2024 – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Peraturan ini menggantikan PMK 101/2007, dengan tujuan menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan teknologi dan menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi. Latar Belakang Pembaruan […]

PMK 32 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Peralatan dan Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Read More »

Mengurai Konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia

Mengurai Konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) telah menjadi strategi penting bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi. Dalam konteks internasional, istilah KPBPB terkait erat dengan Free Trade Zone (FTZ) yang memiliki peran krusial dalam mengurangi hambatan perdagangan seperti regulasi dan tarif. Definisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dalam Konteks Internasional FTZ secara umum

Mengurai Konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia Read More »

Pemasukan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat

Pemasukan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat

Pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke TPB dilakukan dengan menggunakan dokumen PPFTZ-02 yang sudah mendapatkan persetujuan pengeluaran oleh Kantor Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap Kawasan Bebas. Pemasukan dari Kawasan Bebas Kategori Layanan Hijau/Kuning Jika Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning melakukan pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke TPB, maka

Pemasukan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat Read More »

Pemasukan dari Kawasan Ekonomi Khusus ke Tempat Penimbunan Berikat

Pemasukan dari Kawasan Ekonomi Khusus ke Tempat Penimbunan Berikat

Pemasukan barang dari KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus. Dokumen tersebut sudah mendapatkan persetujuan pengeluaran oleh Kantor Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan KEK. Pemasukan dari KEK Kategori Layanan Hijau/Kuning Apabila pemasukan barang dari KEK ke TPB dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori

Pemasukan dari Kawasan Ekonomi Khusus ke Tempat Penimbunan Berikat Read More »

Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP dilakukan dengan jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya. Nilai realisasi tersebut meliputi nilai ekspor dan nilai penjualan Hasil Produksi ke KB lainnya, ke Kawasan Bebas, dan ke KEK atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP bisa dengan jumlah lebih dari

Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP Read More »

Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat

Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat

Salah satu contoh barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat adalah Bahan Baku dan/ atau sisa Bahan Baku Bahan Penolong dan/ atau sisa Bahan Penolong. Ketentuan pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong dari Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Pengeluaran dari Kawasan Berikat ke TLDDP dapat

Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat Read More »

Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat

Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke: Luar daerah pabean; Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP); Tempat Penimbunan Lainnya (TPB) lainnya; Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); Kawasan Bebas; kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat bisa

Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat Read More »

Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari: Luar Daerah Pabean; Tempat Penimbunan Berikat (TPB) lainnya; Kawasan Bebas; Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP); Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau Kawasan Ekonomi Lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ketentuan Pemasukan Barang dari luar daerah

Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat Read More »

Scroll to Top