pabrik

Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022

Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022

Penelitian Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL – Ketentuan Penelitian dan Keputusan atas Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya  diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Rokok Elektrik (REL) merupakan […]

Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022 Read More »

Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022

Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022

Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya– Ketentuan mengenai merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya  diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Rokok Elektrik (REL) merupakan Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau

Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022 Read More »

Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022

Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022

Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL – Ketentuan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya  diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Rokok Elektrik (REL) merupakan Hasil Tembakau berbentuk cair, padat,

Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022 Read More »

Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022

Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022

Rokok Elektrik dan HPTL – Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya  diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Rokok Elektrik (REL) merupakan Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau

Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022 Read More »

Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Hasil Tembakau diatur dalam PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kepala KPUBC dan KPPBC melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan HTP hasil tembakau di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan setiap 3 bulanan. Rincian periode pemantauan sebagai berikut: untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan

Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau Read More »

Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai

Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai

Penetapan tarif cukai hasil tembakau adalah keputusan penetapan tarif cukai atas suatu Merek oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Keputusan tersebut dalam rangka menjalankan PMK yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek. Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil

Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Read More »

Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Penetapan tarif cukai hasil tembakau adalah keputusan penetapan tarif cukai atas suatu Merek oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Penetapan tarif cukai hasil tembakau terdiri dari: untuk Merek baru, jika Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir akan memproduksi atau mengimpor hasil tembakau; dalam rangka terdapat penyesuaian golongan, tarif cukai hasil tembakau, atau Harga Jual Eceran;

Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020 Read More »

Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah Orang yang mengusahakan tempat tertentu yang dipergunakan untuk menghasilkan dan/atau untuk mengemas barang kena cukai. Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau. Pengelompokan tersebut sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik. Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dihitung berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau.

Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020 Read More »

Scroll to Top