Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai

Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai

Penetapan tarif cukai hasil tembakau adalah keputusan penetapan tarif cukai atas suatu Merek oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Keputusan tersebut dalam rangka menjalankan PMK yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek.

Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk:

  • penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran;
  • penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam rangka terdapat penyesuaian golongan, tarif cukai hasil tembakau, atau Harga Jual Eceran;
  • penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai hasil tembakau, untuk masing-masing Merek hasil tembakau.

Salinan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau, ditujukan kepada:

  • Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
  • Dirjen;
  • Kakanwil yang membawahi Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau.

Dalam jangka waktu paling lama 10 ari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor Bea dan Cukai mengirimkan salinan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau kepada Dirjen dan Kakanwil.

Baca juga : Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Penolakan Permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Kepala Kantor Bea dan Cukai menolak permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau atas suatu Merek, jika:

  • ketentuan yang diatur dalam PPMK tentang tarif cukai hasil tembakau tidak dipenuhi.
  • persyaratan yang tertuang dalam PER-16/BC/2020 tidak dipenuhi;
  • Desain Kemasan yang diajukan sama dengan Desain Kemasan yang dimiliki Pengusaha Pabrik atau Importir lain yang sudah terdaftar di DJBC. Desain Kemasan yang dianggap sama jika memiliki kesamaan atas tata letak, jenis, dan/atau ukuran huruf dan minimal 2 unsur lain dalam Desain Kemasan. Dikecualikan jika pengajuan penetapan tarif cukai jenis HPTL asal impor yang memiliki surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris.
  • Merek yang diajukan memiliki tulisan atau pelafalan yang menyerupai dengan Merek yang dimiliki Pengusaha Pabrik atau Importir lain yang sudah terdaftar di DJBC. Dikecualikan jika pengajuan penetapan tarif cukai jenis HPTL asal impor yang memiliki surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris.
  • Desain Kemasan atas Merek yang diajukan tidak memenuhi persyaratan kemasan BKC.

Pencabutan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif yang telah diberikan, jika:

  • diajukan permohonan pencabutan keputusan penetapan tarif oleh Pengusaha Pabrik atau Importir;
  • sudah diberikan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  • hasil penelitian lebih lanjut, jika:
    1. Desain Kemasan menyerupai Desain Kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat di DJBC;
    2. Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat di DJBC;
    3. hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan hasil tembakau tidak sesuai ketentuan.

Baca juga : Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Penggunanan Kembali Merek yang Dicabut

Merek yang sudah dicabut dapat digunakan lagi oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, dengan ketentuan:

  • hanya bisa diajukan setelah 6 bulan berturut-turut terhitung dari pemesanan pita cukai terakhir. Dikecualikan jika terhadap pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau sehubungan dengan hubungan keterkaitan;
  • tarif cukai atas Merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang pernah berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama;
  • HJE (Harga Jual Eceran) yang diberitahukan minimal sama dengan HJE yang pernah berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari HJE minimum yang dimiliki dan masih berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama.

Demikianlah pembahasan mengenai Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022
  2. Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  3. Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  4. Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
  5. Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio