Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai

Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai

Penetapan tarif cukai hasil tembakau adalah keputusan penetapan tarif cukai atas suatu Merek oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Keputusan tersebut dalam rangka menjalankan PMK yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek.

Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk:

  • penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran;
  • penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam rangka terdapat penyesuaian golongan, tarif cukai hasil tembakau, atau Harga Jual Eceran;
  • penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai hasil tembakau, untuk masing-masing Merek hasil tembakau.

Salinan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau, ditujukan kepada:

  • Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
  • Dirjen;
  • Kakanwil yang membawahi Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau.

Dalam jangka waktu paling lama 10 ari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor Bea dan Cukai mengirimkan salinan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau kepada Dirjen dan Kakanwil.

Baca juga : Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Penolakan Permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Kepala Kantor Bea dan Cukai menolak permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau atas suatu Merek, jika:

  • ketentuan yang diatur dalam PPMK tentang tarif cukai hasil tembakau tidak dipenuhi.
  • persyaratan yang tertuang dalam PER-16/BC/2020 tidak dipenuhi;
  • Desain Kemasan yang diajukan sama dengan Desain Kemasan yang dimiliki Pengusaha Pabrik atau Importir lain yang sudah terdaftar di DJBC. Desain Kemasan yang dianggap sama jika memiliki kesamaan atas tata letak, jenis, dan/atau ukuran huruf dan minimal 2 unsur lain dalam Desain Kemasan. Dikecualikan jika pengajuan penetapan tarif cukai jenis HPTL asal impor yang memiliki surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris.
  • Merek yang diajukan memiliki tulisan atau pelafalan yang menyerupai dengan Merek yang dimiliki Pengusaha Pabrik atau Importir lain yang sudah terdaftar di DJBC. Dikecualikan jika pengajuan penetapan tarif cukai jenis HPTL asal impor yang memiliki surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris.
  • Desain Kemasan atas Merek yang diajukan tidak memenuhi persyaratan kemasan BKC.

Pencabutan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif yang telah diberikan, jika:

  • diajukan permohonan pencabutan keputusan penetapan tarif oleh Pengusaha Pabrik atau Importir;
  • sudah diberikan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  • hasil penelitian lebih lanjut, jika:
    1. Desain Kemasan menyerupai Desain Kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat di DJBC;
    2. Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat di DJBC;
    3. hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan hasil tembakau tidak sesuai ketentuan.

Baca juga : Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Penggunanan Kembali Merek yang Dicabut

Merek yang sudah dicabut dapat digunakan lagi oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, dengan ketentuan:

  • hanya bisa diajukan setelah 6 bulan berturut-turut terhitung dari pemesanan pita cukai terakhir. Dikecualikan jika terhadap pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau sehubungan dengan hubungan keterkaitan;
  • tarif cukai atas Merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang pernah berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama;
  • HJE (Harga Jual Eceran) yang diberitahukan minimal sama dengan HJE yang pernah berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari HJE minimum yang dimiliki dan masih berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama.

Demikianlah pembahasan mengenai Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022
  2. Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  3. Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  4. Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
  5. Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Featured Articles

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (429)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (226)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • December 2025 (1)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Categories

  • Artikel Bea Cukai (429)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (226)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top