Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai

Penetapan tarif cukai hasil tembakau adalah keputusan penetapan tarif cukai atas suatu Merek oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Keputusan tersebut dalam rangka menjalankan PMK yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek.

Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk:

  • penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran;
  • penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam rangka terdapat penyesuaian golongan, tarif cukai hasil tembakau, atau Harga Jual Eceran;
  • penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai hasil tembakau, untuk masing-masing Merek hasil tembakau.

Salinan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau, ditujukan kepada:

  • Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
  • Dirjen;
  • Kakanwil yang membawahi Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau.

Dalam jangka waktu paling lama 10 ari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor Bea dan Cukai mengirimkan salinan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau kepada Dirjen dan Kakanwil.

Baca juga : Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Penolakan Permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Kepala Kantor Bea dan Cukai menolak permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau atas suatu Merek, jika:

  • ketentuan yang diatur dalam PPMK tentang tarif cukai hasil tembakau tidak dipenuhi.
  • persyaratan yang tertuang dalam PER-16/BC/2020 tidak dipenuhi;
  • Desain Kemasan yang diajukan sama dengan Desain Kemasan yang dimiliki Pengusaha Pabrik atau Importir lain yang sudah terdaftar di DJBC. Desain Kemasan yang dianggap sama jika memiliki kesamaan atas tata letak, jenis, dan/atau ukuran huruf dan minimal 2 unsur lain dalam Desain Kemasan. Dikecualikan jika pengajuan penetapan tarif cukai jenis HPTL asal impor yang memiliki surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris.
  • Merek yang diajukan memiliki tulisan atau pelafalan yang menyerupai dengan Merek yang dimiliki Pengusaha Pabrik atau Importir lain yang sudah terdaftar di DJBC. Dikecualikan jika pengajuan penetapan tarif cukai jenis HPTL asal impor yang memiliki surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris.
  • Desain Kemasan atas Merek yang diajukan tidak memenuhi persyaratan kemasan BKC.
Baca Juga:  Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia

Pencabutan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif yang telah diberikan, jika:

  • diajukan permohonan pencabutan keputusan penetapan tarif oleh Pengusaha Pabrik atau Importir;
  • sudah diberikan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  • hasil penelitian lebih lanjut, jika:
    1. Desain Kemasan menyerupai Desain Kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat di DJBC;
    2. Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat di DJBC;
    3. hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan hasil tembakau tidak sesuai ketentuan.

Baca juga : Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Penggunanan Kembali Merek yang Dicabut

Merek yang sudah dicabut dapat digunakan lagi oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, dengan ketentuan:

  • hanya bisa diajukan setelah 6 bulan berturut-turut terhitung dari pemesanan pita cukai terakhir. Dikecualikan jika terhadap pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau sehubungan dengan hubungan keterkaitan;
  • tarif cukai atas Merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang pernah berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama;
  • HJE (Harga Jual Eceran) yang diberitahukan minimal sama dengan HJE yang pernah berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari HJE minimum yang dimiliki dan masih berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama.

Demikianlah pembahasan mengenai Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Scroll to Top