gudang berikat

PMK 32 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Peralatan dan Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan

PMK 32 Tahun 2024 Pembebasan Bea Masuk untuk Peralatan dan Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan

PMK 32 Tahun 2024 – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Peraturan ini menggantikan PMK 101/2007, dengan tujuan menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan teknologi dan menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi. Latar Belakang Pembaruan […]

PMK 32 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk untuk Peralatan dan Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Read More »

Apa Itu Gudang Berikat: Fasilitas Penting dalam Perdagangan Internasional

Apa Itu Gudang Berikat: Fasilitas Penting dalam Perdagangan Internasional

Gudang Berikat adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dan diatur serta dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Fasilitas ini memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas impor dan ekspor di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Gudang Berikat, syarat untuk menjadi Gudang Berikat, serta manfaat yang dapat

Apa Itu Gudang Berikat: Fasilitas Penting dalam Perdagangan Internasional Read More »

Bentuk Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019

Bentuk Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019

Bentuk Gudang Berikat – Bentuk Gudang Berikat diatur dalam PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat. PER-18/BC/2019 merupakan Perdirjen yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat. Pengertian Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat?. Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dapat disertai 1 (satu)

Bentuk Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019 Read More »

Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019

Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019

Penyelenggaraan Gudang Berikat – Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat diatur dalam PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat. PER-18/BC/2019 merupakan Perdirjen yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat. Pengertian Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat?. Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dapat disertai

Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019 Read More »

Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB

Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB

Penyampaian Dokumen TPB dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayana (SKP) dalam bentuk data elektronik. Jika SKP di Kantor Bea Cukai yang mengawasi tidak berfungsi sesuai informasi dari unit yang mengelola Sistem Informasi Kepabeanan dan Cukai, maka penyampaian Dokumen TPB bisa dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir. Penyampaian Dokumen TPB oleh PJT Untuk bisa melakukan penyampaian

Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB Read More »

Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)

Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)

Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan Tempat Sebagai GB : Persyaratan Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat

Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB) Read More »

Scroll to Top