Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Apa Itu Gudang Berikat: Fasilitas Penting dalam Perdagangan Internasional

Apa Itu Gudang Berikat: Fasilitas Penting dalam Perdagangan Internasional

Table of Contents

Toggle
  • Apa itu Gudang Berikat?
  • Persyaratan
  • Dokumen yang Diperlukan Permohonan Gudang Berikat
  • Proses Permohonan dan Manfaat Gudang Berikat

Gudang Berikat adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dan diatur serta dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Fasilitas ini memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas impor dan ekspor di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Gudang Berikat, syarat untuk menjadi Gudang Berikat, serta manfaat yang dapat diperoleh dari fasilitas ini.

Apa itu Gudang Berikat?

Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat yang digunakan untuk menyimpan barang impor dengan penangguhan Bea Masuk. Selain fungsi penimbunan, Gudang Berikat juga dapat melibatkan berbagai kegiatan seperti pengemasan, penyortiran, penggabungan, pengepakan, penyetelan, dan pemotongan barang tertentu. Gudang Berikat memungkinkan barang-barang impor disimpan dalam jangka waktu tertentu sebelum dikeluarkan kembali.

Terdapat tiga jenis Gudang Berikat:

  1. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri: Gudang Berikat ini digunakan untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor kepada industri di dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat. Industri yang dapat dijangkau mencakup manufaktur, pertambangan, alat berat, atau industri jasa perminyakan.
  2. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea: Gudang Berikat ini bertujuan untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea.
  3. Gudang Berikat Transit: Gudang Berikat ini digunakan untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.

Persyaratan

Untuk menjadi Gudang Berikat, sebuah perusahaan atau tempat harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Terletak di lokasi yang dapat diakses langsung dari jalan umum dan dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas.
  • Memiliki batas-batas yang jelas dengan pagar pemisah dari tempat atau bangunan lain.
  • Tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain.
  • Memiliki satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut.
  • Digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk mendukung kegiatan industri, didistribusikan ke Toko Bebas Bea, atau diekspor.

Baca Juga: Bentuk Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019

Dokumen yang Diperlukan Permohonan Gudang Berikat

Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas Gudang Berikat harus mengajukan permohonan dan menyertakan sejumlah dokumen, termasuk:

  • Surat izin tempat usaha.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, termasuk perjanjian sewa menyewa jika diperlukan.
  • Peta lokasi dan denah tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR).
  • Akta pendirian badan usaha dan perubahannya.
  • Bukti identitas diri penanggung jawab badan usaha.
  • Dokumen lingkungan hidup dari instansi teknis terkait.
  • Daftar isian sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang Gudang Berikat.

Selain dokumen di atas, Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB juga harus menyertakan dokumen seperti surat izin usaha perdagangan dan industri, Kartu Angka Pengenal Impor (API), surat pernyataan yang menjelaskan jenis barang impor yang akan ditimbun, dan kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi.

Proses Permohonan dan Manfaat Gudang Berikat

Proses permohonan untuk menjadi Gudang Berikat melibatkan penelitian oleh Kantor Pabean setempat, diikuti oleh persetujuan atau penolakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini adalah sekitar 15 hari kerja untuk penelitian awal dan 10 hari kerja untuk persetujuan akhir.

Manfaat Gudang Berikat termasuk efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di pelabuhan, pengajuan dokumen sebelum kapal atau pesawat tiba, kelancaran bisnis dengan kepastian arus barang, dan kontribusi dalam menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga bersaing.

Penting untuk diingat bahwa distribusi barang dari Gudang Berikat tidak terbatas pada industri atau perusahaan dengan fasilitas saja, tetapi juga dapat mencakup perusahaan atau industri non-fasilitas selama mereka termasuk dalam kategori yang diizinkan.

Gudang Berikat adalah salah satu alat yang penting dalam mendorong perdagangan internasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan pemenuhan persyaratan yang tepat dan pemahaman akan manfaatnya, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing dalam perdagangan global.

Demikianlah pembahasan mengenai Apa Itu Gudang Berikat: Fasilitas Penting dalam Perdagangan Internasional. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: Gudang Berikat, Bea Masuk, Impor, Ekspor, Perdagangan Internasional, Syarat Gudang Berikat, Manfaat Gudang Berikat

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perbedaan Antara ATA Carnet dan CPD Carnet
  2. Panduan Lengkap untuk Mendapatkan HS Code dengan Mudah
  3. Terbaru! Daftar Tarif Bea Cukai Indonesia 2023 untuk Berbagai Barang
  4. Objek Pajak Bea Cukai: Definisi dan Pengertian
  5. Pungutan Negara untuk Ekspor-Impor: Apa yang Harus Diketahui?

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (429)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (226)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • December 2025 (1)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Categories

  • Artikel Bea Cukai (429)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (226)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top