Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Ketentuan Monitoring dan Evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Ketentuan Monitoring dan Evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Table of Contents

Toggle
  • Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Jenis-Jenisnya
  • Manfaat Fasilitas TPB bagi Perusahaan
  • Ketentuan Monitoring dan Evaluasi TPB
  • Teknologi dalam Proses Monitoring: IT Inventory dan E-Monitoring
  • Evaluasi Dampak Ekonomi Fasilitas TPB
  • Langkah Tindak Lanjut dan Penguatan Sistem Monev TPB
  • Kesimpulan

Ketentuan Monev TPB  – Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), telah menetapkan berbagai aturan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam rangka memastikan kelancaran operasional fasilitas ini. Fasilitas TPB merupakan instrumen penting dalam mendukung kegiatan perdagangan dan industri, khususnya dalam menangguhkan bea masuk, cukai, dan pajak lainnya. Namun, untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas dari penggunaan fasilitas ini, monitoring dan evaluasi (Monev) menjadi kunci utama dalam proses pengawasan oleh DJBC.

Berdasarkan PMK-216/PMK.04/2022 dan PER-06/BC/2023, DJBC telah menetapkan berbagai ketentuan baru terkait mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas TPB dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan Monev, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan efektivitas dari pemberian insentif fiskal kepada perusahaan. Kami akan membahas mengenai ketentuan Monev TPB sesuai PMK-216/PMK.04/2022 dan PER-06/BC/2023 pada artikel ini.

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Jenis-Jenisnya

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu dan digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu, seperti penangguhan bea masuk. Beberapa jenis TPB yang diatur oleh DJBC meliputi:

  • Gudang Berikat (GB): Tempat yang digunakan untuk menimbun barang yang akan diekspor atau digunakan dalam proses produksi.
  • Kawasan Berikat (KB): Kawasan yang digunakan oleh perusahaan manufaktur untuk menimbun dan mengolah barang-barang yang akan diekspor.
  • Toko Bebas Bea (TBB): Toko yang menjual barang bebas pajak, umumnya di lokasi-lokasi perbatasan internasional seperti bandara.
  • Pusat Logistik Berikat (PLB): Tempat penyimpanan barang logistik yang memungkinkan fleksibilitas dalam pengelolaan inventori.
  • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB): Tempat untuk menyimpan barang-barang yang digunakan dalam pameran atau acara khusus.
  • Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB): Kawasan khusus untuk penyimpanan dan pengolahan barang-barang daur ulang.

Manfaat Fasilitas TPB bagi Perusahaan

Fasilitas TPB memberikan berbagai manfaat, terutama dari segi fiskal dan non-fiskal, yang membantu perusahaan mengurangi beban biaya dan memperlancar kegiatan ekspor-impor. Beberapa insentif yang diberikan melalui fasilitas TPB meliputi:

Manfaat Fiskal:

  • Penangguhan Bea Masuk: Perusahaan penerima fasilitas TPB dapat menangguhkan pembayaran bea masuk hingga barang dikeluarkan dari TPB.
  • Pembebasan Cukai: Barang yang ditimbun di TPB dibebaskan dari kewajiban pembayaran cukai.
  • Tidak Dikenakannya PPh Pasal 22 Impor: Pajak penghasilan ini tidak dipungut selama barang berada dalam fasilitas TPB.
  • Pembebasan PPN dan PPnBM: PPN dan PPnBM Impor tidak dipungut untuk barang yang ditimbun di TPB.

Manfaat Non-Fiskal:

  • Pengaturan Tata Niaga Impor yang Lebih Mudah: Beberapa ketentuan tata niaga impor dapat ditangguhkan, memungkinkan fleksibilitas dalam proses bisnis.
  • Pengeluaran Barang Secara Parsial: Barang yang ditimbun di TPB dapat dikeluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan perusahaan.
  • Sistem Pemberitahuan Pabean yang Terotomatisasi: Perusahaan dapat menggunakan sistem otomatis untuk pemberitahuan pabean, memudahkan proses dokumentasi.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB ?

Ketentuan Monitoring dan Evaluasi TPB

Untuk memastikan bahwa penerima fasilitas TPB mematuhi ketentuan yang berlaku, DJBC menerapkan sistem monitoring dan evaluasi secara ketat. Proses ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan serta efektivitas kebijakan yang diterapkan melalui pemberian insentif fiskal.

Jenis Monitoring dan Evaluasi

1. Monitoring Umum: Monitoring umum dilakukan oleh Kantor Pabean, yang bertanggung jawab atas pengawasan kegiatan operasional TPB. Pemantauan ini mencakup:

  • Pemantauan kegiatan operasional TPB secara keseluruhan.
  • Analisis dan tindak lanjut atas data transaksi yang diperoleh melalui sistem penilaian risiko.
  • Monitoring dilakukan secara rutin sesuai jadwal yang ditentukan.

2. Monitoring Khusus: Monitoring khusus dilakukan berdasarkan temuan risiko yang memerlukan penelitian lebih mendalam. Pemeriksaan ini melibatkan pengecekan fisik barang, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, serta analisis data dari sistem IT Inventory perusahaan penerima fasilitas.

3. Evaluasi Mikro dan Makro:

  • Evaluasi Mikro dilakukan setiap enam bulan untuk menilai kinerja penerima fasilitas TPB dalam jangka pendek, seperti efisiensi waktu impor, efisiensi biaya, dan kinerja perusahaan.
  • Evaluasi Makro dilakukan setiap tahun untuk mengukur dampak ekonomi secara nasional dari pemberian fasilitas TPB.

Teknologi dalam Proses Monitoring: IT Inventory dan E-Monitoring

DJBC telah mengadopsi teknologi modern untuk mendukung proses monitoring dan evaluasi, salah satunya adalah penerapan IT Inventory dan E-Monitoring.

IT Inventory adalah sistem informasi yang wajib digunakan oleh setiap penerima fasilitas TPB untuk mencatat semua transaksi barang secara real-time. Sistem ini memungkinkan DJBC untuk melacak dan memantau setiap pergerakan barang di dalam TPB. Beberapa fitur utama dari IT Inventory adalah:

  • Rekam Jejak Aktivitas: Sistem ini mampu mencatat dan menyimpan riwayat aktivitas selama minimal dua tahun.
  • Akses Real-Time: IT Inventory memungkinkan pemantauan barang secara daring dan real-time oleh DJBC.
  • Pengelolaan Barang yang Mendetail: Setiap barang yang masuk dan keluar dari TPB harus dicatat dengan kode yang berbeda untuk memudahkan identifikasi.

E-Monitoring adalah teknologi yang memfasilitasi pemeriksaan sewaktu-waktu melalui penggunaan data yang diperoleh dari IT Inventory. Pemeriksaan ini memungkinkan DJBC untuk mendeteksi potensi pelanggaran tanpa harus melakukan inspeksi fisik di lapangan secara langsung. Teknologi ini mempercepat proses pemeriksaan dan meminimalkan risiko pelanggaran.

Evaluasi Dampak Ekonomi Fasilitas TPB

Evaluasi terhadap dampak ekonomi dari fasilitas TPB dilakukan secara berkala. Pada tahun 2022, DJBC bekerja sama dengan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada untuk mengevaluasi dampak ekonomi fasilitas ini. Evaluasi menggunakan berbagai metode analisis, termasuk Analisis Regresi dan Statistik Deskriptif.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa fasilitas TPB berkontribusi signifikan terhadap peningkatan investasi dan kegiatan ekonomi lainnya. Beberapa hasil evaluasi meliputi:

  • Peningkatan Investasi: Pada tahun 2021, investasi di perusahaan Kawasan Berikat mencapai Rp163 triliun, dan Rp306 triliun di perusahaan KITE.
  • Kontribusi terhadap Pajak: Fasilitas TPB juga berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah dan pusat.
  • Efisiensi Proses Impor: Mayoritas perusahaan yang menggunakan fasilitas TPB melaporkan peningkatan efisiensi dalam waktu dan biaya impor dibandingkan dengan prosedur impor biasa.

Langkah Tindak Lanjut dan Penguatan Sistem Monev TPB

Untuk memperkuat pelaksanaan monitoring dan evaluasi, beberapa langkah penting telah diambil oleh DJBC, antara lain:

  • Penegasan Tugas dan Fungsi Unit-Unit Monev: DJBC memastikan bahwa setiap unit yang terlibat dalam proses Monev, baik di tingkat Kantor Pabean maupun Kanwil, memiliki tugas yang jelas dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
  • Penerapan Alat Pengawasan Berbasis IT: Sistem IT Inventory dan E-Monitoring terus dikembangkan untuk mempermudah pengawasan dan meningkatkan transparansi.
  • Reformulasi Monitoring Mandiri: Beberapa TPB tertentu diizinkan untuk melakukan monitoring mandiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, dengan pengawasan yang lebih fleksibel.

Kesimpulan

Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung perdagangan dan industri di Indonesia. Namun, agar fasilitas ini dapat memberikan manfaat yang optimal, diperlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat melalui sistem monitoring dan evaluasi (Monev) yang komprehensif.

Dengan adanya peraturan PER-06/BC/2023 dan PMK-216/PMK.04/2022, DJBC memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan kepatuhan dari penerima fasilitas TPB. Penggunaan teknologi seperti IT Inventory dan E-Monitoring memberikan kemudahan bagi DJBC dalam melakukan pengawasan secara real-time dan efisien.

M emahami dan melaksanakan ketentuan monitoring dan evaluasi ini adalah bagian penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan TPB, serta menjaga integritas fasilitas ini agar tetap memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.

Demikian pembahasan mengenai Ketentuan Monev TPB. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: monitoring TPB, evaluasi TPB, bea cukai, tempat penimbunan, fasilitas TPB, IT Inventory, e-monitoring, regulasi TPB, kawasan berikat, gudang berikat, ketentuan monev TPB

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Bagaimana Cara Importir Mendapatkan Fasilitas Kepabeanan?
  2. Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
  3. Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
  4. Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
  5. Ketentuan IT Inventory Kawasan Berikat

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top