Ketentuan Monitoring dan Evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Ketentuan Monev TPB Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), telah menetapkan berbagai aturan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam rangka memastikan kelancaran operasional fasilitas ini. Fasilitas TPB merupakan instrumen penting dalam mendukung kegiatan perdagangan dan industri, khususnya dalam menangguhkan bea masuk, cukai, dan pajak lainnya. Namun, untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas dari penggunaan fasilitas ini, monitoring dan evaluasi (Monev) menjadi kunci utama dalam proses pengawasan oleh DJBC.

Berdasarkan PMK-216/PMK.04/2022 dan PER-06/BC/2023, DJBC telah menetapkan berbagai ketentuan baru terkait mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas TPB dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan Monev, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan efektivitas dari pemberian insentif fiskal kepada perusahaan. Kami akan membahas mengenai ketentuan Monev TPB sesuai PMK-216/PMK.04/2022 dan PER-06/BC/2023 pada artikel ini.

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Jenis-Jenisnya

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu dan digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu, seperti penangguhan bea masuk. Beberapa jenis TPB yang diatur oleh DJBC meliputi:

  • Gudang Berikat (GB): Tempat yang digunakan untuk menimbun barang yang akan diekspor atau digunakan dalam proses produksi.
  • Kawasan Berikat (KB): Kawasan yang digunakan oleh perusahaan manufaktur untuk menimbun dan mengolah barang-barang yang akan diekspor.
  • Toko Bebas Bea (TBB): Toko yang menjual barang bebas pajak, umumnya di lokasi-lokasi perbatasan internasional seperti bandara.
  • Pusat Logistik Berikat (PLB): Tempat penyimpanan barang logistik yang memungkinkan fleksibilitas dalam pengelolaan inventori.
  • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB): Tempat untuk menyimpan barang-barang yang digunakan dalam pameran atau acara khusus.
  • Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB): Kawasan khusus untuk penyimpanan dan pengolahan barang-barang daur ulang.
Baca Juga:  Ketentuan IT Inventory Kawasan Berikat

Manfaat Fasilitas TPB bagi Perusahaan

Fasilitas TPB memberikan berbagai manfaat, terutama dari segi fiskal dan non-fiskal, yang membantu perusahaan mengurangi beban biaya dan memperlancar kegiatan ekspor-impor. Beberapa insentif yang diberikan melalui fasilitas TPB meliputi:

Manfaat Fiskal:

  • Penangguhan Bea Masuk: Perusahaan penerima fasilitas TPB dapat menangguhkan pembayaran bea masuk hingga barang dikeluarkan dari TPB.
  • Pembebasan Cukai: Barang yang ditimbun di TPB dibebaskan dari kewajiban pembayaran cukai.
  • Tidak Dikenakannya PPh Pasal 22 Impor: Pajak penghasilan ini tidak dipungut selama barang berada dalam fasilitas TPB.
  • Pembebasan PPN dan PPnBM: PPN dan PPnBM Impor tidak dipungut untuk barang yang ditimbun di TPB.

Manfaat Non-Fiskal:

  • Pengaturan Tata Niaga Impor yang Lebih Mudah: Beberapa ketentuan tata niaga impor dapat ditangguhkan, memungkinkan fleksibilitas dalam proses bisnis.
  • Pengeluaran Barang Secara Parsial: Barang yang ditimbun di TPB dapat dikeluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan perusahaan.
  • Sistem Pemberitahuan Pabean yang Terotomatisasi: Perusahaan dapat menggunakan sistem otomatis untuk pemberitahuan pabean, memudahkan proses dokumentasi.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB ?

Ketentuan Monitoring dan Evaluasi TPB

Untuk memastikan bahwa penerima fasilitas TPB mematuhi ketentuan yang berlaku, DJBC menerapkan sistem monitoring dan evaluasi secara ketat. Proses ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan serta efektivitas kebijakan yang diterapkan melalui pemberian insentif fiskal.

Jenis Monitoring dan Evaluasi

1. Monitoring Umum: Monitoring umum dilakukan oleh Kantor Pabean, yang bertanggung jawab atas pengawasan kegiatan operasional TPB. Pemantauan ini mencakup:

  • Pemantauan kegiatan operasional TPB secara keseluruhan.
  • Analisis dan tindak lanjut atas data transaksi yang diperoleh melalui sistem penilaian risiko.
  • Monitoring dilakukan secara rutin sesuai jadwal yang ditentukan.

2. Monitoring Khusus: Monitoring khusus dilakukan berdasarkan temuan risiko yang memerlukan penelitian lebih mendalam. Pemeriksaan ini melibatkan pengecekan fisik barang, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, serta analisis data dari sistem IT Inventory perusahaan penerima fasilitas.

3. Evaluasi Mikro dan Makro:

  • Evaluasi Mikro dilakukan setiap enam bulan untuk menilai kinerja penerima fasilitas TPB dalam jangka pendek, seperti efisiensi waktu impor, efisiensi biaya, dan kinerja perusahaan.
  • Evaluasi Makro dilakukan setiap tahun untuk mengukur dampak ekonomi secara nasional dari pemberian fasilitas TPB.
Baca Juga:  Cara Registrasi IMEI di Web Bea Cukai dengan Mudah

Teknologi dalam Proses Monitoring: IT Inventory dan E-Monitoring

DJBC telah mengadopsi teknologi modern untuk mendukung proses monitoring dan evaluasi, salah satunya adalah penerapan IT Inventory dan E-Monitoring.

IT Inventory adalah sistem informasi yang wajib digunakan oleh setiap penerima fasilitas TPB untuk mencatat semua transaksi barang secara real-time. Sistem ini memungkinkan DJBC untuk melacak dan memantau setiap pergerakan barang di dalam TPB. Beberapa fitur utama dari IT Inventory adalah:

  • Rekam Jejak Aktivitas: Sistem ini mampu mencatat dan menyimpan riwayat aktivitas selama minimal dua tahun.
  • Akses Real-Time: IT Inventory memungkinkan pemantauan barang secara daring dan real-time oleh DJBC.
  • Pengelolaan Barang yang Mendetail: Setiap barang yang masuk dan keluar dari TPB harus dicatat dengan kode yang berbeda untuk memudahkan identifikasi.

E-Monitoring adalah teknologi yang memfasilitasi pemeriksaan sewaktu-waktu melalui penggunaan data yang diperoleh dari IT Inventory. Pemeriksaan ini memungkinkan DJBC untuk mendeteksi potensi pelanggaran tanpa harus melakukan inspeksi fisik di lapangan secara langsung. Teknologi ini mempercepat proses pemeriksaan dan meminimalkan risiko pelanggaran.

Evaluasi Dampak Ekonomi Fasilitas TPB

Evaluasi terhadap dampak ekonomi dari fasilitas TPB dilakukan secara berkala. Pada tahun 2022, DJBC bekerja sama dengan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada untuk mengevaluasi dampak ekonomi fasilitas ini. Evaluasi menggunakan berbagai metode analisis, termasuk Analisis Regresi dan Statistik Deskriptif.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa fasilitas TPB berkontribusi signifikan terhadap peningkatan investasi dan kegiatan ekonomi lainnya. Beberapa hasil evaluasi meliputi:

  • Peningkatan Investasi: Pada tahun 2021, investasi di perusahaan Kawasan Berikat mencapai Rp163 triliun, dan Rp306 triliun di perusahaan KITE.
  • Kontribusi terhadap Pajak: Fasilitas TPB juga berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah dan pusat.
  • Efisiensi Proses Impor: Mayoritas perusahaan yang menggunakan fasilitas TPB melaporkan peningkatan efisiensi dalam waktu dan biaya impor dibandingkan dengan prosedur impor biasa.

Langkah Tindak Lanjut dan Penguatan Sistem Monev TPB

Untuk memperkuat pelaksanaan monitoring dan evaluasi, beberapa langkah penting telah diambil oleh DJBC, antara lain:

  • Penegasan Tugas dan Fungsi Unit-Unit Monev: DJBC memastikan bahwa setiap unit yang terlibat dalam proses Monev, baik di tingkat Kantor Pabean maupun Kanwil, memiliki tugas yang jelas dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
  • Penerapan Alat Pengawasan Berbasis IT: Sistem IT Inventory dan E-Monitoring terus dikembangkan untuk mempermudah pengawasan dan meningkatkan transparansi.
  • Reformulasi Monitoring Mandiri: Beberapa TPB tertentu diizinkan untuk melakukan monitoring mandiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, dengan pengawasan yang lebih fleksibel.
Baca Juga:  Cara Mengecek Barang yang Tertahan di Bea Cukai

Kesimpulan

Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung perdagangan dan industri di Indonesia. Namun, agar fasilitas ini dapat memberikan manfaat yang optimal, diperlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat melalui sistem monitoring dan evaluasi (Monev) yang komprehensif.

Dengan adanya peraturan PER-06/BC/2023 dan PMK-216/PMK.04/2022, DJBC memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan kepatuhan dari penerima fasilitas TPB. Penggunaan teknologi seperti IT Inventory dan E-Monitoring memberikan kemudahan bagi DJBC dalam melakukan pengawasan secara real-time dan efisien.

M emahami dan melaksanakan ketentuan monitoring dan evaluasi ini adalah bagian penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan TPB, serta menjaga integritas fasilitas ini agar tetap memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.

Demikian pembahasan mengenai Ketentuan Monev TPB. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: monitoring TPB, evaluasi TPB, bea cukai, tempat penimbunan, fasilitas TPB, IT Inventory, e-monitoring, regulasi TPB, kawasan berikat, gudang berikat, ketentuan monev TPB

Scroll to Top