Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor yang Menggunakan Mekanisme Voluntary Declaration Berdasarkan Temuan Pejabat Bea dan Cukai

Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor yang Menggunakan Mekanisme Voluntary Declaration Berdasarkan Temuan Pejabat Bea dan Cukai

Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor yang Menggunakan Mekanisme Voluntary Declaration Berdasarkan Temuan Pejabat Bea dan Cukai diatur dalam PER-20/BC/2021.

Voluntary Declaration atau Deklarasi Inisiatif merupakan pemberitahuan untuk memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi yang belum bisa ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme Voluntary Declaration bisa diajukan oleh importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat.

Substansi Voluntary Declaration

Voluntary Declaration dilakukan untuk substansi sebagai berikut:

  • harga futures;
  • royalti;
  • proceeds;
  • biaya transportasi (freight);
  • biaya asuransi (insurance); dan/atau
  • assist.

Baca juga : Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Permohonan Penelitian Ulang

Jika Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian atas pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme Voluntary Declaration, mendapatkan adanya temuan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan informasi tersebut kepada:

  • unit audit melalui SKP (sistem komputer pelayanan); dan
  • Kepala Kantor Pabean dengan mengajukan permohonan penelitian ulang atau audit kepabeanan.

Permohonan penelitian ulang atau audit kepabeanan menggunakan dilengkapi dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur dan sesuai contoh format berikut:

Format Permohonan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan
Format Permohonan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan

Untuk temuan Pejabat Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai merekomendasikan untuk dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan.

Baca juga : Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain

Apabila hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan ditemukan adanya kesalahan atas nilai pabean, jenis dan/atau jumlah barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan, atau peraturan perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.

Penelitian ulang atau audit kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan mengenai penelitian ulang atau audit kepabeanan.

Demikianlah pembahasan mengenai Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor yang Menggunakan Mekanisme Voluntary Declaration Berdasarkan Temuan Pejabat Bea dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2021

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengertian Barang Kiriman Menurut PMK 96 Tahun 2023
  2. Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020
  3. Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
  4. Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
  5. Tata Cara Pemberitahuan IMEI Sesuai PER-13/BC/2021

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio