Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor yang Menggunakan Mekanisme Voluntary Declaration Berdasarkan Temuan Pejabat Bea dan Cukai

Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor yang Menggunakan Mekanisme Voluntary Declaration Berdasarkan Temuan Pejabat Bea dan Cukai diatur dalam PER-20/BC/2021.

Voluntary Declaration atau Deklarasi Inisiatif merupakan pemberitahuan untuk memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi yang belum bisa ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme Voluntary Declaration bisa diajukan oleh importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat.

Substansi Voluntary Declaration

Voluntary Declaration dilakukan untuk substansi sebagai berikut:

  • harga futures;
  • royalti;
  • proceeds;
  • biaya transportasi (freight);
  • biaya asuransi (insurance); dan/atau
  • assist.

Baca juga : Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Permohonan Penelitian Ulang

Jika Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian atas pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme Voluntary Declaration, mendapatkan adanya temuan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan informasi tersebut kepada:

  • unit audit melalui SKP (sistem komputer pelayanan); dan
  • Kepala Kantor Pabean dengan mengajukan permohonan penelitian ulang atau audit kepabeanan.

Permohonan penelitian ulang atau audit kepabeanan menggunakan dilengkapi dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur dan sesuai contoh format berikut:

Format Permohonan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan
Format Permohonan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan

Untuk temuan Pejabat Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai merekomendasikan untuk dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan.

Baca juga : Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain

Apabila hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan ditemukan adanya kesalahan atas nilai pabean, jenis dan/atau jumlah barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan, atau peraturan perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.

Baca Juga:  Ekspor Indonesia ke Jepang: Sebuah Tinjauan Mendalam

Penelitian ulang atau audit kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan mengenai penelitian ulang atau audit kepabeanan.

Demikianlah pembahasan mengenai Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor yang Menggunakan Mekanisme Voluntary Declaration Berdasarkan Temuan Pejabat Bea dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2021

Scroll to Top