Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Ketentuan Barang Penumpang di Bea Cukai, yang merupakan pelayanan dan pengawasan bea cukai yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi barang-barang yang dibawa oleh penumpang dalam perjalanan lintas batas.
Table of Contents
ToggleBarang Bawaan Penumpang
1. Ketentuan Barang Penumpang untuk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Terdapat dokumen izin karantina yang harus dipenuhi Kamu jika ingin membawa barang tersebut ke Indonesia.
Barang yang tidak memiliki dokumen ijin akan dilakukan penindakan oleh Petugas Bea Cukai dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku (dimusnahkan / diserahterimakan / dan lain-lain).
Baca Juga:Â Syarat Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan di Indonesia
2. Ketentuan Barang Penumpang untuk Narkotiba, Senjata, dan Pornografi
Narkoba, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, amunisi, bahan peledak, benda / publikasi pornografi.
Jika Kamu membawa barang-barang tersebut, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan.
a. Larangan dan Pembatasan
Perhatikan apakah barang yang dibawa termasuk ke dalam kategori barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk dibawa ke Indonesia dari luar negeri.
b. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan barang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai.
c. Izin Instansi Terkait
Terdapat dokumen izin dari intsansi terkait yang harus dipenuhi Kamu jika ingin membawa barang tersebut ke Indonesia.
d. Tidak Memiliki Izin?
Barang yang tidak memiliki dokumen ijin akan dilakukan penindakan oleh Petugas Bea Cukai dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku (dimusnahkan / diserahterimakan/ dan lain-lain).
Kamu harus sangat berhati-hati, jangan pernah bersedia menerima titipan barang dari orang lain untuk dibawa ke Indonesia tanpa mengetahui dengan jelas isi barang yang dititipkan.
Baca Juga:Â Tindak Pidana Kepabeanan dalam UU Kepabeanan
3. Uang/Instrumen Pembayaran Lain
Uang/instrumen pembayaran lainya senilai lebih dari sama dengan Rp. 100 juta.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan uang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai.
b. Isi Formulir
Mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrument pembayaran lainnya.
4. Uang Kertas Asing
Uang kertas asing paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.0000 (satu miliar rupiah).
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Larangan
Perseorangan dilarang membawa uang kertas asing sebesar paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.0000
(satu milyar rupiah).
b. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan uang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai. instrument pembayaran lainnya.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Mengisi Pemberitahuan Barang Bawaan dari Luar Negeri via e-CD
5. Ketentuan Barang Penumpang untuk Barang Kena Cukai
Rokok sigaret, cerutu, tembakau iris, minuman beralkohol.
Jika Kamu membawa barang-barang tersebut, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan.
a. Larangan
Perseorangan dilarang membawa uang kertas asing sebesar paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.0000 (satu milyar rupiah).
b. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan uang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai. instrument pembayaran lainnya.
c. Membawa dengan Jumlah Lebih?
Kelebihan pembawaan barang kena cukai akan dilakukan pemusnahan oleh Petugas Bea Cukai.
6. Ketentuan Barang Penumpang untuk Barang dengan Jumlah Tidak Wajar, Barang Berharga,
Barang Bukan Keperluan Pribadi
Barang dengan jumlah tidak wajar untuk diperjual belikan, membawa barang berharga (emas dan perhiasan lainnya, atau membawa barang lainnya yang bukan digunakan untuk keperluan pribadi wajib membayar bea masuk dan pajak impor.
Jika Kamu membawa barang-barang tersebut, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
a. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan barang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai.
b. Pemeriksaan dan Penagihan
Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaaan dan menerbitkan tagihan bea masuk dan pajak yang harus dilunasi oleh Kamu.
Jika Kamu tidak bersedia melunasi tagihan bea masuk dan pajak impor barang tersebut, barang akan dilakukan penangguhan pengeluaran oleh Petugas Bea Cukai sampai dengan tagihan bea masuk dan pajak dilunasi.
c. Batas Waktu
Kamu memilik batas waktu pelunasan tagihan bea masuk dan pajak impor selama 30 hari sejak dilakukan penangguhan pengeluaran.
Kamu masih diberikan tambahan kesempatan untuk menyelesaikan barang selama 60 hari, dalam hal tidak segera diselesaikan maka barang akan dimasukan ke dalam rencana lelang atau dinyatakan sebagai barang milik negara dalam hal barang merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan.
Baca Juga:Â Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang
7. Barang Tidak Tiba Bersama Penumpang
Terdapat barang yang tidak tiba bersama penumpang.
a. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan barang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai.
b. Persyaratan
Kamu harus mengetahui dokumen pengiriman barang yang tidak tiba besama penumpang tersebut dan daftar rincian barang yang dikirim.
Kamu yang ingin mengeluarkan barang tersebut, agar mempersiapkan dokumen berikut:
1) Paspor
2) Tiket kedatangan
3) Dokumen barang (jika ada)
4) Customs Declaration
5) Daftar rincian barang
c. Pembebasan Pajak
Kamu harus merencanakan dan memperkirakan kedatangan barang tersebut paling cepat 30 hari sebelum kedatangan penumpang dan paling lambat 15 hari setelah kedatangan penumpang (dalam hal menggunakan sarana pengangkut udara) atau paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang (dalam hal menggunakan sarana pengangkut laut) agar dapat diberikan pembebasan dan/atau potongan pajak.
Demikianlah pembahasan mengenai Ketentuan Barang Penumpang di Bea Cukai. Semoga bermanfaat.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Topik: e-cd, penumpang, barang bawaan penumpang, barang penumpang, bea cukai, ketentuan, impor, impor barang penumpang, awak sarana pengangkut
Related posts:
- Cara Registrasi IMEI di Web Bea Cukai dengan Mudah
- Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
- Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
- Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
- Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Sesuai PER-13/BC/2021