Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Ketentuan Barang Penumpang di Bea Cukai Indonesia

Ketentuan Barang Penumpang di Bea Cukai

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Ketentuan Barang Penumpang di Bea Cukai, yang merupakan pelayanan dan pengawasan bea cukai yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi barang-barang yang dibawa oleh penumpang dalam perjalanan lintas batas.

Table of Contents

Toggle
  • Barang Bawaan Penumpang
    • 1. Ketentuan Barang Penumpang untuk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
    • 2. Ketentuan Barang Penumpang untuk Narkotiba, Senjata, dan Pornografi
    • 3. Uang/Instrumen Pembayaran Lain
    • 4. Uang Kertas Asing
    • 5. Ketentuan Barang Penumpang untuk Barang Kena Cukai
    • 6. Ketentuan Barang Penumpang untuk Barang dengan Jumlah Tidak Wajar, Barang Berharga, Barang Bukan Keperluan Pribadi
    • 7. Barang Tidak Tiba Bersama Penumpang

Barang Bawaan Penumpang

Ada tips dan trik pembawaan barang penumpang untuk Kamu pada saat kembali ke Indonesia, Kamu harus memperhatikan pembawaan barang-barang berikut:

1. Ketentuan Barang Penumpang untuk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk daripadanya.
Ketentuan Barang Penumpang Hewan dan Tumbuhan
Jika Kamu membawa barang-barang tersebut, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
a. Larangan dan Pembatasan
Perhatikan apakah barang yang dibawa termasuk ke dalam kategori barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk dibawa ke Indonesia dari luar negeri.
b. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan barang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai.
Ketentuan Barang Penumpang - Pengisian e-Customs Declaration
c. Izin Karantina
Terdapat dokumen izin karantina yang harus dipenuhi Kamu jika ingin membawa barang tersebut ke Indonesia.
d. Tidak Memiliki Izin?
Barang yang tidak memiliki dokumen ijin akan dilakukan penindakan oleh Petugas Bea Cukai dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku (dimusnahkan / diserahterimakan / dan lain-lain).

Baca Juga: Syarat Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan di Indonesia

2. Ketentuan Barang Penumpang untuk Narkotiba, Senjata, dan Pornografi

Narkoba, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, amunisi, bahan peledak, benda / publikasi pornografi.

Jika Kamu membawa barang-barang tersebut, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan.

a. Larangan dan Pembatasan
Perhatikan apakah barang yang dibawa termasuk ke dalam kategori barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk dibawa ke Indonesia dari luar negeri.

b. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan barang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai.

Ketentuan Barang Penumpang - Pengisian e-Customs Declarationc. Izin Instansi Terkait
Terdapat dokumen izin dari intsansi terkait yang harus dipenuhi Kamu jika ingin membawa barang tersebut ke Indonesia.

d. Tidak Memiliki Izin?
Barang yang tidak memiliki dokumen ijin akan dilakukan penindakan oleh Petugas Bea Cukai dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku (dimusnahkan / diserahterimakan/ dan lain-lain).

Kamu harus sangat berhati-hati, jangan pernah bersedia menerima titipan barang dari orang lain untuk dibawa ke Indonesia tanpa mengetahui dengan jelas isi barang yang dititipkan.

Baca Juga: Tindak Pidana Kepabeanan dalam UU Kepabeanan

3. Uang/Instrumen Pembayaran Lain

Uang/instrumen pembayaran lainya senilai lebih dari sama dengan Rp. 100 juta.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan :

a. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan uang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai.

Ketentuan Barang Penumpang - Pengisian e-Customs Declaration

b. Isi Formulir
Mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrument pembayaran lainnya.

4. Uang Kertas Asing

Uang kertas asing paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.0000 (satu miliar rupiah).

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan :

a. Larangan
Perseorangan dilarang membawa uang kertas asing sebesar paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.0000
(satu milyar rupiah).

b. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan uang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai. instrument pembayaran lainnya.

Ketentuan Barang Penumpang - Pengisian e-Customs Declaration Uang Kertas

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Mengisi Pemberitahuan Barang Bawaan dari Luar Negeri via e-CD

5. Ketentuan Barang Penumpang untuk Barang Kena Cukai

Rokok sigaret, cerutu, tembakau iris, minuman beralkohol.

Jika Kamu membawa barang-barang tersebut, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan.

a. Larangan
Perseorangan dilarang membawa uang kertas asing sebesar paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.0000 (satu milyar rupiah).

b. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan uang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai. instrument pembayaran lainnya.Ketentuan Barang Penumpang - Pengisian e-Customs Declaration Rokok

c. Membawa dengan Jumlah Lebih?
Kelebihan pembawaan barang kena cukai akan dilakukan pemusnahan oleh Petugas Bea Cukai.

6. Ketentuan Barang Penumpang untuk Barang dengan Jumlah Tidak Wajar, Barang Berharga,
Barang Bukan Keperluan Pribadi

Barang dengan jumlah tidak wajar untuk diperjual belikan, membawa barang berharga (emas dan perhiasan lainnya, atau membawa barang lainnya yang bukan digunakan untuk keperluan pribadi wajib membayar bea masuk dan pajak impor.

Jika Kamu membawa barang-barang tersebut, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

a. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan barang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai.

b. Pemeriksaan dan Penagihan
Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaaan dan menerbitkan tagihan bea masuk dan pajak yang harus dilunasi oleh Kamu.

Jika Kamu tidak bersedia melunasi tagihan bea masuk dan pajak impor barang tersebut, barang akan dilakukan penangguhan pengeluaran oleh Petugas Bea Cukai sampai dengan tagihan bea masuk dan pajak dilunasi.

c. Batas Waktu
Kamu memilik batas waktu pelunasan tagihan bea masuk dan pajak impor selama 30 hari sejak dilakukan penangguhan pengeluaran.

Kamu masih diberikan tambahan kesempatan untuk menyelesaikan barang selama 60 hari, dalam hal tidak segera diselesaikan maka barang akan dimasukan ke dalam rencana lelang atau dinyatakan sebagai barang milik negara dalam hal barang merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan.

Baca Juga: Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang

7. Barang Tidak Tiba Bersama Penumpang

Terdapat barang yang tidak tiba bersama penumpang.

a. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan barang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai.

Ketentuan Barang Penumpang - Pengisian e-Customs Declarationb. Persyaratan
Kamu harus mengetahui dokumen pengiriman barang yang tidak tiba besama penumpang tersebut dan daftar rincian barang yang dikirim.

Kamu yang ingin mengeluarkan barang tersebut, agar mempersiapkan dokumen berikut:
1) Paspor
2) Tiket kedatangan
3) Dokumen barang (jika ada)
4) Customs Declaration
5) Daftar rincian barang

c. Pembebasan Pajak
Kamu harus merencanakan dan memperkirakan kedatangan barang tersebut paling cepat 30 hari sebelum kedatangan penumpang dan paling lambat 15 hari setelah kedatangan penumpang (dalam hal menggunakan sarana pengangkut udara) atau paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang (dalam hal menggunakan sarana pengangkut laut) agar dapat diberikan pembebasan dan/atau potongan pajak.

Demikianlah pembahasan mengenai Ketentuan Barang Penumpang di Bea Cukai. Semoga bermanfaat.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: e-cd, penumpang, barang bawaan penumpang, barang penumpang, bea cukai, ketentuan, impor, impor barang penumpang, awak sarana pengangkut

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau
  2. Tujuan dan Proses Konfirmasi Nilai Pabean dalam Impor dan Ekspor
  3. Verification Visit : Pengajuan, Alur, Bagan dan Penelitian Sesuai PER-7/BC/2022
  4. Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
  5. Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Sesuai PER-13/BC/2021

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top