Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Ketentuan Barang Penumpang di Bea Cukai, yang merupakan pelayanan dan pengawasan bea cukai yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi barang-barang yang dibawa oleh penumpang dalam perjalanan lintas batas.

Barang Bawaan Penumpang

Ada tips dan trik pembawaan barang penumpang untuk Kamu pada saat kembali ke Indonesia, Kamu harus memperhatikan pembawaan barang-barang berikut:

1. Ketentuan Barang Penumpang untuk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk daripadanya.
Ketentuan Barang Penumpang Hewan dan Tumbuhan
Jika Kamu membawa barang-barang tersebut, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
a. Larangan dan Pembatasan
Perhatikan apakah barang yang dibawa termasuk ke dalam kategori barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk dibawa ke Indonesia dari luar negeri.
b. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan barang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai.
Ketentuan Barang Penumpang - Pengisian e-Customs Declaration
c. Izin Karantina
Terdapat dokumen izin karantina yang harus dipenuhi Kamu jika ingin membawa barang tersebut ke Indonesia.
d. Tidak Memiliki Izin?
Barang yang tidak memiliki dokumen ijin akan dilakukan penindakan oleh Petugas Bea Cukai dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku (dimusnahkan / diserahterimakan / dan lain-lain).

Baca Juga: Syarat Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan di Indonesia

2. Ketentuan Barang Penumpang untuk Narkotiba, Senjata, dan Pornografi

Narkoba, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, amunisi, bahan peledak, benda / publikasi pornografi.

Jika Kamu membawa barang-barang tersebut, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan.

a. Larangan dan Pembatasan
Perhatikan apakah barang yang dibawa termasuk ke dalam kategori barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk dibawa ke Indonesia dari luar negeri.

Baca Juga:  Pengertian, Manfaat, dan Jenis-Jenis Impor

b. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan barang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai.

Ketentuan Barang Penumpang - Pengisian e-Customs Declarationc. Izin Instansi Terkait
Terdapat dokumen izin dari intsansi terkait yang harus dipenuhi Kamu jika ingin membawa barang tersebut ke Indonesia.

d. Tidak Memiliki Izin?
Barang yang tidak memiliki dokumen ijin akan dilakukan penindakan oleh Petugas Bea Cukai dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku (dimusnahkan / diserahterimakan/ dan lain-lain).

Kamu harus sangat berhati-hati, jangan pernah bersedia menerima titipan barang dari orang lain untuk dibawa ke Indonesia tanpa mengetahui dengan jelas isi barang yang dititipkan.

Baca Juga: Tindak Pidana Kepabeanan dalam UU Kepabeanan

3. Uang/Instrumen Pembayaran Lain

Uang/instrumen pembayaran lainya senilai lebih dari sama dengan Rp. 100 juta.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan :

a. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan uang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai.

Ketentuan Barang Penumpang - Pengisian e-Customs Declaration

b. Isi Formulir
Mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrument pembayaran lainnya.

4. Uang Kertas Asing

Uang kertas asing paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.0000 (satu miliar rupiah).

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan :

a. Larangan
Perseorangan dilarang membawa uang kertas asing sebesar paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.0000
(satu milyar rupiah).

b. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan uang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai. instrument pembayaran lainnya.

Ketentuan Barang Penumpang - Pengisian e-Customs Declaration Uang Kertas

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Mengisi Pemberitahuan Barang Bawaan dari Luar Negeri via e-CD

5. Ketentuan Barang Penumpang untuk Barang Kena Cukai

Rokok sigaret, cerutu, tembakau iris, minuman beralkohol.

Jika Kamu membawa barang-barang tersebut, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan.

a. Larangan
Perseorangan dilarang membawa uang kertas asing sebesar paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.0000 (satu milyar rupiah).

b. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan uang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai. instrument pembayaran lainnya.Ketentuan Barang Penumpang - Pengisian e-Customs Declaration Rokok

Baca Juga:  Apa Itu Custom Clearance Import dan Prosedurnya

c. Membawa dengan Jumlah Lebih?
Kelebihan pembawaan barang kena cukai akan dilakukan pemusnahan oleh Petugas Bea Cukai.

6. Ketentuan Barang Penumpang untuk Barang dengan Jumlah Tidak Wajar, Barang Berharga,
Barang Bukan Keperluan Pribadi

Barang dengan jumlah tidak wajar untuk diperjual belikan, membawa barang berharga (emas dan perhiasan lainnya, atau membawa barang lainnya yang bukan digunakan untuk keperluan pribadi wajib membayar bea masuk dan pajak impor.

Jika Kamu membawa barang-barang tersebut, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

a. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan barang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai.

b. Pemeriksaan dan Penagihan
Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaaan dan menerbitkan tagihan bea masuk dan pajak yang harus dilunasi oleh Kamu.

Jika Kamu tidak bersedia melunasi tagihan bea masuk dan pajak impor barang tersebut, barang akan dilakukan penangguhan pengeluaran oleh Petugas Bea Cukai sampai dengan tagihan bea masuk dan pajak dilunasi.

c. Batas Waktu
Kamu memilik batas waktu pelunasan tagihan bea masuk dan pajak impor selama 30 hari sejak dilakukan penangguhan pengeluaran.

Kamu masih diberikan tambahan kesempatan untuk menyelesaikan barang selama 60 hari, dalam hal tidak segera diselesaikan maka barang akan dimasukan ke dalam rencana lelang atau dinyatakan sebagai barang milik negara dalam hal barang merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan.

Baca Juga: Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang

7. Barang Tidak Tiba Bersama Penumpang

Terdapat barang yang tidak tiba bersama penumpang.

a. Melaporkan Pembawaan Barang
Kamu harus melaporkan pembawaaan barang tersebut kepada Petugas Bea Cukai dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir Customs Declaration kepada Petugas Bea Cukai.

Ketentuan Barang Penumpang - Pengisian e-Customs Declarationb. Persyaratan
Kamu harus mengetahui dokumen pengiriman barang yang tidak tiba besama penumpang tersebut dan daftar rincian barang yang dikirim.

Kamu yang ingin mengeluarkan barang tersebut, agar mempersiapkan dokumen berikut:
1) Paspor
2) Tiket kedatangan
3) Dokumen barang (jika ada)
4) Customs Declaration
5) Daftar rincian barang

Baca Juga:  Hubungan Red Line dan Pajak Impor yang Lebih Tinggi

c. Pembebasan Pajak
Kamu harus merencanakan dan memperkirakan kedatangan barang tersebut paling cepat 30 hari sebelum kedatangan penumpang dan paling lambat 15 hari setelah kedatangan penumpang (dalam hal menggunakan sarana pengangkut udara) atau paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang (dalam hal menggunakan sarana pengangkut laut) agar dapat diberikan pembebasan dan/atau potongan pajak.

Demikianlah pembahasan mengenai Ketentuan Barang Penumpang di Bea Cukai. Semoga bermanfaat.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: e-cd, penumpang, barang bawaan penumpang, barang penumpang, bea cukai, ketentuan, impor, impor barang penumpang, awak sarana pengangkut

Leave a Reply

Scroll to Top