Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

SKA Back-to-Back : Penerapannya dalam Free Trade Agreement

SKA Back-to-Back : Penerapannya dalam Free Trade Agreement

Table of Contents

Toggle
  • Mendalami Free Trade Agreement (FTA)
  • Pentingnya Surat Keterangan Asal (SKA)
  • Apa Sebenarnya SKA Back-to-Back?
  • Syarat Penerbitan SKA Back-to-Back
  • Penutup

Dalam kancah perdagangan global, Kesepakatan Perdagangan Bebas atau yang dikenal dengan Free Trade Agreement (FTA) memiliki peran vital dalam menstimulasi pertumbuhan ekonomi antar negara. Dalam kerangka ini, muncul konsep SKA Back-to-Back yang menjadi instrumen penting. Mari kita telusuri lebih dalam.

Mendalami Free Trade Agreement (FTA)

Free Trade Agreement (FTA) merupakan sebuah perjanjian yang terbentuk antara dua negara atau lebih dengan tujuan menciptakan wilayah perdagangan bebas. Dengan adanya FTA, proses perdagangan barang atau jasa antar negara menjadi lebih lancar tanpa terhalang oleh hambatan tarif maupun nontarif. Salah satu contoh hambatan tarif adalah bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dengan adanya FTA, tarif preferensi diberlakukan yang biasanya lebih rendah dibandingkan dengan tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Keberadaan tarif preferensi ini memungkinkan pengusaha untuk mengoptimalkan biaya produksi mereka.

Pentingnya Surat Keterangan Asal (SKA)

Agar dapat menikmati keuntungan dari tarif preferensi, pengusaha diharuskan untuk memiliki surat keterangan asal (SKA). Ada beberapa jenis SKA, seperti SKA manual, SKA elektronik, dan deklarasi asal barang. Dalam konteks tertentu, ada juga yang disebut dengan SKA back-to-back.

Baca Juga: Surat Keterangan Asal: Pentingnya dalam Prosedur Ekspor dan Impor

Apa Sebenarnya SKA Back-to-Back?

SKA back-to-back, atau yang dikenal dengan movement certificate, adalah sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor kedua dengan merujuk pada SKA yang telah diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama. SKA jenis ini memungkinkan eksportir untuk mengapalkan barangnya ke negara anggota FTA lainnya, dengan catatan barang tersebut belum keluar dari kawasan pabean atau belum menjalani proses customs clearance di negara kedua.

Sebagai ilustrasi, PT. X di Korea mengirimkan botol jus jeruk ke Thailand melalui skema ASEAN – Korea (AKFTA). Bagian dari jus jeruk tersebut kemudian diekspor kembali ke Indonesia. Untuk memastikan jus jeruk tersebut mendapatkan tarif preferensi dalam skema AKFTA saat masuk ke Indonesia, eksportir harus mengajukan SKA back-to-back di Thailand.

Syarat Penerbitan SKA Back-to-Back

Dalam penerapan SKA back-to-back, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain:

  1. SKA back-to-back harus berdasar pada SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.
  2. Masa berlaku SKA tersebut harus sama dengan SKA dari negara pengekspor pertama.
  3. Barang yang diekspor dengan SKA tersebut tidak boleh mengalami proses pengolahan lebih lanjut di negara pengekspor kedua, kecuali untuk tujuan-tujuan tertentu seperti pengemasan kembali atau kegiatan logistik lainnya.
  4. Jumlah barang pada SKA back-to-back tidak boleh melebihi jumlah yang tertera pada SKA pertama.
  5. Nama eksportir pada SKA tersebut harus konsisten dengan yang ada pada SKA pertama.

Dalam konteks perjanjian dagang tertentu seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), istilah back-to-back disebut sebagai movement certificate. Sedangkan dalam ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA), istilah ini dikenal dengan movement confirmation.

Penutup

Pemahaman mendalam mengenai konsep FTA dan penerapan SKA, khususnya SKA back-to-back, sangat penting bagi para pelaku usaha yang ingin mengoptimalkan peluang dalam perdagangan internasional. Dengan memanfaatkan setiap kesempatan yang ada, perdagangan antar negara dapat berjalan lebih efisien dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: FTA, Kesepakatan Perdagangan Bebas, tarif preferensi, SKA, Surat Keterangan Asal, perdagangan internasional, ASEAN, AKFTA, ACFTA, AHKFTA

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Free Trade Agreement?
  2. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
  3. Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)
  4. Tahapan Kegiatan Verification Visit Sesuai PER-7/BC/2022
  5. Verification Visit : Pengajuan, Alur, Bagan dan Penelitian Sesuai PER-7/BC/2022

Leave a ReplyCancel reply

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio