Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

SKA Back-to-Back : Penerapannya dalam Free Trade Agreement

SKA Back-to-Back : Penerapannya dalam Free Trade Agreement

Table of Contents

Toggle
  • Mendalami Free Trade Agreement (FTA)
  • Pentingnya Surat Keterangan Asal (SKA)
  • Apa Sebenarnya SKA Back-to-Back?
  • Syarat Penerbitan SKA Back-to-Back
  • Penutup

Dalam kancah perdagangan global, Kesepakatan Perdagangan Bebas atau yang dikenal dengan Free Trade Agreement (FTA) memiliki peran vital dalam menstimulasi pertumbuhan ekonomi antar negara. Dalam kerangka ini, muncul konsep SKA Back-to-Back yang menjadi instrumen penting. Mari kita telusuri lebih dalam.

Mendalami Free Trade Agreement (FTA)

Free Trade Agreement (FTA) merupakan sebuah perjanjian yang terbentuk antara dua negara atau lebih dengan tujuan menciptakan wilayah perdagangan bebas. Dengan adanya FTA, proses perdagangan barang atau jasa antar negara menjadi lebih lancar tanpa terhalang oleh hambatan tarif maupun nontarif. Salah satu contoh hambatan tarif adalah bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dengan adanya FTA, tarif preferensi diberlakukan yang biasanya lebih rendah dibandingkan dengan tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Keberadaan tarif preferensi ini memungkinkan pengusaha untuk mengoptimalkan biaya produksi mereka.

Pentingnya Surat Keterangan Asal (SKA)

Agar dapat menikmati keuntungan dari tarif preferensi, pengusaha diharuskan untuk memiliki surat keterangan asal (SKA). Ada beberapa jenis SKA, seperti SKA manual, SKA elektronik, dan deklarasi asal barang. Dalam konteks tertentu, ada juga yang disebut dengan SKA back-to-back.

Baca Juga: Surat Keterangan Asal: Pentingnya dalam Prosedur Ekspor dan Impor

Apa Sebenarnya SKA Back-to-Back?

SKA back-to-back, atau yang dikenal dengan movement certificate, adalah sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor kedua dengan merujuk pada SKA yang telah diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama. SKA jenis ini memungkinkan eksportir untuk mengapalkan barangnya ke negara anggota FTA lainnya, dengan catatan barang tersebut belum keluar dari kawasan pabean atau belum menjalani proses customs clearance di negara kedua.

Sebagai ilustrasi, PT. X di Korea mengirimkan botol jus jeruk ke Thailand melalui skema ASEAN – Korea (AKFTA). Bagian dari jus jeruk tersebut kemudian diekspor kembali ke Indonesia. Untuk memastikan jus jeruk tersebut mendapatkan tarif preferensi dalam skema AKFTA saat masuk ke Indonesia, eksportir harus mengajukan SKA back-to-back di Thailand.

Syarat Penerbitan SKA Back-to-Back

Dalam penerapan SKA back-to-back, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain:

  1. SKA back-to-back harus berdasar pada SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.
  2. Masa berlaku SKA tersebut harus sama dengan SKA dari negara pengekspor pertama.
  3. Barang yang diekspor dengan SKA tersebut tidak boleh mengalami proses pengolahan lebih lanjut di negara pengekspor kedua, kecuali untuk tujuan-tujuan tertentu seperti pengemasan kembali atau kegiatan logistik lainnya.
  4. Jumlah barang pada SKA back-to-back tidak boleh melebihi jumlah yang tertera pada SKA pertama.
  5. Nama eksportir pada SKA tersebut harus konsisten dengan yang ada pada SKA pertama.

Dalam konteks perjanjian dagang tertentu seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), istilah back-to-back disebut sebagai movement certificate. Sedangkan dalam ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA), istilah ini dikenal dengan movement confirmation.

Penutup

Pemahaman mendalam mengenai konsep FTA dan penerapan SKA, khususnya SKA back-to-back, sangat penting bagi para pelaku usaha yang ingin mengoptimalkan peluang dalam perdagangan internasional. Dengan memanfaatkan setiap kesempatan yang ada, perdagangan antar negara dapat berjalan lebih efisien dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: FTA, Kesepakatan Perdagangan Bebas, tarif preferensi, SKA, Surat Keterangan Asal, perdagangan internasional, ASEAN, AKFTA, ACFTA, AHKFTA

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Free Trade Agreement?
  2. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
  3. Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)
  4. Tahapan Kegiatan Verification Visit Sesuai PER-7/BC/2022
  5. Verification Visit : Pengajuan, Alur, Bagan dan Penelitian Sesuai PER-7/BC/2022

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top