Table of Contents
ToggleDalam kancah perdagangan global, Kesepakatan Perdagangan Bebas atau yang dikenal dengan Free Trade Agreement (FTA) memiliki peran vital dalam menstimulasi pertumbuhan ekonomi antar negara. Dalam kerangka ini, muncul konsep SKA Back-to-Back yang menjadi instrumen penting. Mari kita telusuri lebih dalam.
Mendalami Free Trade Agreement (FTA)
Free Trade Agreement (FTA) merupakan sebuah perjanjian yang terbentuk antara dua negara atau lebih dengan tujuan menciptakan wilayah perdagangan bebas. Dengan adanya FTA, proses perdagangan barang atau jasa antar negara menjadi lebih lancar tanpa terhalang oleh hambatan tarif maupun nontarif. Salah satu contoh hambatan tarif adalah bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI).
Dengan adanya FTA, tarif preferensi diberlakukan yang biasanya lebih rendah dibandingkan dengan tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Keberadaan tarif preferensi ini memungkinkan pengusaha untuk mengoptimalkan biaya produksi mereka.
Pentingnya Surat Keterangan Asal (SKA)
Agar dapat menikmati keuntungan dari tarif preferensi, pengusaha diharuskan untuk memiliki surat keterangan asal (SKA). Ada beberapa jenis SKA, seperti SKA manual, SKA elektronik, dan deklarasi asal barang. Dalam konteks tertentu, ada juga yang disebut dengan SKA back-to-back.
Baca Juga: Surat Keterangan Asal: Pentingnya dalam Prosedur Ekspor dan Impor
Apa Sebenarnya SKA Back-to-Back?
SKA back-to-back, atau yang dikenal dengan movement certificate, adalah sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor kedua dengan merujuk pada SKA yang telah diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama. SKA jenis ini memungkinkan eksportir untuk mengapalkan barangnya ke negara anggota FTA lainnya, dengan catatan barang tersebut belum keluar dari kawasan pabean atau belum menjalani proses customs clearance di negara kedua.
Sebagai ilustrasi, PT. X di Korea mengirimkan botol jus jeruk ke Thailand melalui skema ASEAN – Korea (AKFTA). Bagian dari jus jeruk tersebut kemudian diekspor kembali ke Indonesia. Untuk memastikan jus jeruk tersebut mendapatkan tarif preferensi dalam skema AKFTA saat masuk ke Indonesia, eksportir harus mengajukan SKA back-to-back di Thailand.
Syarat Penerbitan SKA Back-to-Back
Dalam penerapan SKA back-to-back, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain:
- SKA back-to-back harus berdasar pada SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.
- Masa berlaku SKA tersebut harus sama dengan SKA dari negara pengekspor pertama.
- Barang yang diekspor dengan SKA tersebut tidak boleh mengalami proses pengolahan lebih lanjut di negara pengekspor kedua, kecuali untuk tujuan-tujuan tertentu seperti pengemasan kembali atau kegiatan logistik lainnya.
- Jumlah barang pada SKA back-to-back tidak boleh melebihi jumlah yang tertera pada SKA pertama.
- Nama eksportir pada SKA tersebut harus konsisten dengan yang ada pada SKA pertama.
Dalam konteks perjanjian dagang tertentu seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), istilah back-to-back disebut sebagai movement certificate. Sedangkan dalam ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA), istilah ini dikenal dengan movement confirmation.
Penutup
Pemahaman mendalam mengenai konsep FTA dan penerapan SKA, khususnya SKA back-to-back, sangat penting bagi para pelaku usaha yang ingin mengoptimalkan peluang dalam perdagangan internasional. Dengan memanfaatkan setiap kesempatan yang ada, perdagangan antar negara dapat berjalan lebih efisien dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: FTA, Kesepakatan Perdagangan Bebas, tarif preferensi, SKA, Surat Keterangan Asal, perdagangan internasional, ASEAN, AKFTA, ACFTA, AHKFTA
Related posts:
- Apa Itu Free Trade Agreement?
- Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
- Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)
- Tahapan Kegiatan Verification Visit Sesuai PER-7/BC/2022
- Verification Visit : Pengajuan, Alur, Bagan dan Penelitian Sesuai PER-7/BC/2022