Skema Self Assessment dalam Importasi Barang Kiriman Konsekuensi dan Cara Menghindari Denda

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), telah menerapkan skema self assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan. Skema ini memungkinkan importir untuk memberitahukan data barang kirimannya dan menghitung sendiri pungutan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI).

Konsekuensi Self-Assessment Impor Barang Kiriman

Konsekuensi dari skema self-assessment adalah denda yang dapat dikenakan kepada importir jika terdapat kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.

Karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Pengurusan Kewajiban Kepabeanan

Encep menjelaskan bahwa pengurusan kewajiban kepabeanan, mulai dari aju dokumen sampai dengan pembayaran, dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang dan bertindak sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Perusahaan jasa titipan (PJT) yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab atas kewajiban kepabeanan apabila importir tidak ditemukan. Selanjutnya, jika suatu barang dibeli melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce, maka PPMSE bertindak sebagai importir dan bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan PDRI, termasuk denda.

Baca Juga: Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri di Web Bea Cukai : Panduan Lengkap

Cara Menghindari Denda

Untuk menghindari denda, Disarankan importir atau penerima barang untuk melakukan tiga hal:

  1. Cermat: Informasikan kepada penjual atau pengirim barang untuk cermat dalam mengisi data sebenarnya atas barang kiriman. Pengisian tersebut terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.
  2. Proaktif: Rutin cek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia.
  3. Recheck: Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan dokumen perjanjian pengiriman barang (consignment note/CN) ke Bea Cukai.

Tujuan Pengenaan Denda atas Barang Kiriman

Pengenaan denda bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dan negara. Selain itu, pengenaan denda dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri. Dengan adanya pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing. Pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan.

Baca Juga:  Kawasan Daur Ulang Berikat : Pengertian, Proses, Peran

Praktik under invoicing telah menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara serta mengancam industri dalam negeri. Hal ini lantaran praktik under invoicing membuat barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah. Hal tersebut karena importir tidak membayar bea masuk dan PDRI dengan semestinya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan, apabila importir salah memberitahukan nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk maka dikenakan denda paling sedikit 100% dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Bea Cukai, Importasi Barang, Self-Assessment, Denda, Pajak, PDRI, PPJK, E-Commerce, Under Invoicing

Scroll to Top