Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Skema Self Assessment dalam Importasi Barang Kiriman: Konsekuensi dan Cara Menghindari Denda

Skema Self Assessment dalam Importasi Barang Kiriman Konsekuensi dan Cara Menghindari Denda

Table of Contents

Toggle
  • Konsekuensi Self-Assessment Impor Barang Kiriman
  • Pengurusan Kewajiban Kepabeanan
  • Cara Menghindari Denda
  • Tujuan Pengenaan Denda atas Barang Kiriman

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), telah menerapkan skema self assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan. Skema ini memungkinkan importir untuk memberitahukan data barang kirimannya dan menghitung sendiri pungutan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI).

Konsekuensi Self-Assessment Impor Barang Kiriman

Konsekuensi dari skema self-assessment adalah denda yang dapat dikenakan kepada importir jika terdapat kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.

Karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Pengurusan Kewajiban Kepabeanan

Encep menjelaskan bahwa pengurusan kewajiban kepabeanan, mulai dari aju dokumen sampai dengan pembayaran, dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang dan bertindak sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Perusahaan jasa titipan (PJT) yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab atas kewajiban kepabeanan apabila importir tidak ditemukan. Selanjutnya, jika suatu barang dibeli melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce, maka PPMSE bertindak sebagai importir dan bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan PDRI, termasuk denda.

Baca Juga: Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri di Web Bea Cukai : Panduan Lengkap

Cara Menghindari Denda

Untuk menghindari denda, Disarankan importir atau penerima barang untuk melakukan tiga hal:

  1. Cermat: Informasikan kepada penjual atau pengirim barang untuk cermat dalam mengisi data sebenarnya atas barang kiriman. Pengisian tersebut terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.
  2. Proaktif: Rutin cek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia.
  3. Recheck: Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan dokumen perjanjian pengiriman barang (consignment note/CN) ke Bea Cukai.

Tujuan Pengenaan Denda atas Barang Kiriman

Pengenaan denda bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dan negara. Selain itu, pengenaan denda dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri. Dengan adanya pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing. Pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan.

Praktik under invoicing telah menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara serta mengancam industri dalam negeri. Hal ini lantaran praktik under invoicing membuat barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah. Hal tersebut karena importir tidak membayar bea masuk dan PDRI dengan semestinya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan, apabila importir salah memberitahukan nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk maka dikenakan denda paling sedikit 100% dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Bea Cukai, Importasi Barang, Self-Assessment, Denda, Pajak, PDRI, PPJK, E-Commerce, Under Invoicing

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Aturan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri yang Wajib Diketahui
  2. Cara Tracking Barang Kiriman dari Luar Negeri melalui Laman Bea Cukai
  3. Pengertian Barang Kiriman Menurut PMK 96 Tahun 2023
  4. Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan
  5. PMK 96 Tahun 2023 – Regulasi Baru Pemerintah Tentang Barang Kiriman Luar Negeri

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top