Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Pemungutan Sanksi Administrasi DHE SDA – Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam diatur dalam PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, Dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Apa sih yang dimaksud Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (SDA)?. DHE SDA merupakan Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor

Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA berasal dari hasil barang Ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Eksportir wajib memasukkan DHE SDA melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di Bank. Rekening Khusus DHE SDA merupakan rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.

Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

DHE SDA pada Rekening Khusus dapat digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:

  • bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
  • pinjaman;
  • impor;
  • keuntungan/piden; dan/atau
  • keperluan lain dari penanam modal (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
    Penanaman Modal).

Apabila pembayaran dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Jika escrow account telah dibuat di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Baca Juga:  Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Hasil Pengawasan Penempatan DHE SDA

Bank Indonesia (BI) mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran penempatan DHE SDA dan Pembayaran dari DHE SDA kepada Bea Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik. Pengiriman hasil pengawasan dapat dilakukan secara manual, apabila pengiriman belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem.

Hasil pengawasan Bank Indonesia meliputi:

  • selisih DHE SDA yang kurang dan/atau tidak masuk kedalam sistem keuangan Indonesia;
  • kesalahan pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan dan penggunaan DHE SDA.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran ketentuan pembayaran melalui escrow account kepada Bea Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik. Pengiriman hasil pengawasan dapat dilakukan secara manual, apabila pengiriman hasil pengawasan belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem.

Pengenaan Sanksi Administrasi DHE SDA

Kepala Kantor Bea Cukai dapat meminta penjelasan atas hasil pengawasan kepada Bank Indonesia terkait adanya pelanggaran terhadap ketentuan.

Apabila Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
dalam jangka waktu yang ditentukan, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5%. Denda tersebut dihitung dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Jika Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar
ketentuan, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25%. Denda tersebut dihitung dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan

Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account tidak memindahkan escrow account di luar negeri, Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Baca Juga : Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Kepala Kantor Bea Cukai melakukan perhitungan denda dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Kepala Kantor Bea Cukai mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI atau OJK yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan.

Baca Juga:  Syarat Ekspor Virgin Coconut Oil (VCO): Panduan Lengkap

Pemungutan Sanksi Administrasi DHE SDA

Denda sanksi administrasi disetor ke Kas Negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.

Kepala Kantor ea Cukai mengirimkan notifikasi kepada Eksportir dalam jangka waktu 1 (satu) hari
setelah diterimanya hasil pengawasan pelanggaran ketentuan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Contoh format notifikasi dibuat sesuai Lampiran I PER-03/BC/2020.

Penerbitan dan Penyampaian Surat Tagihan

Kepala Kantor Bea Cukai atas nama Menteri menerbitkan:

  • surat tagihan pertama kepada Eksportir dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak diterimanya hasil
    pengawasan pelanggaran ketentuan;
  • surat tagihan kedua, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama diterbitkan, Eksportir tidak melunasi kewajibannya; dan
  • surat tagihan ketiga, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak
    tanggal surat tagihan kedua diterbitkan, Eksportir tidak melunasi kewajibannya.

Surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga diterbitkan melalui SKP. Apabila penerbitan surat tagihan belum dapat dilakukan melalui SKP atau mengalami gangguan sistem,
penerbitan surat tagihan dilakukan secara manual.

Kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan surat tagihan atas sanksi administrasi kepada Eksportir melalui SKP.  Apabila penyampaian surat tagihan mengalami gangguan sistem, penyampaian surat tagihan dilakukan secara manual.

Jika dalam jangka waktu 30  hari terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, atas pemberitahuan pabean ekspor berikutnya tidak dilayani sampai dengan Eksportir melunasi kewajibannya.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Bea Cukai:

  • menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya;
  • mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor; dan
  • menyampaikan informasi kepada BI dan/atau OJK.

Penundaan pemberian pelayanan kepabeanan dibidang Ekspor menjadi dasar dalam penyusunan profil sistem kepatuhan pengguna jasa Eksportir yang bersangkutan.

Tata kerja penerbitan surat tagihan ditetapkan dalam Lampiran II PER-03/BC/2020.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Mengurus Izin Ekspor: Dokumen, Syarat, dan Langkah-Langkah

Demikianlah pembahasan mengenai Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam sesuai PER-03/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-03/BC/2020

Scroll to Top